RSU dr Soetomo
Surabaya memastikan pembayaran klaim BPJS Kesehatan selama ini tidak
pernah ada kendala. Karenanya, pihak rumah sakit berharap masyarakat tak
perlu mengkhawatirkan adanya isu jika BPJS terancam bangkrut akibat
membengkaknya klaim yang harus ditanggung.
"Selama ini pembayaran yang kami rasakan selalu lancar. Tiap awal bulan BPJS selalu mencairkan klaimnya tepat waktu. Jumlah klaim BPJS dari RSU dr Soetomo tiap bulannya sekitar Rp 40 miliar," kata Direktur RSU dr Soetomo Surabaya, dr Dodo Anondo MPH ketika dkonfirmasi, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Dodo, jumlah klaim BPJS dari RSU dr Soetomo sekitar Rp 40 miliar itu merupakan biaya pengobatan dan perawatan bagi sekitar lima ribuan peserta BPJS Kesehatan yang dirawat di RSU dr Soetomo.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, klaim kepada rumah sakit harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk RSU dr Soetomo, klaim juga tidak pernah terlambat.
Sementara itu, Jamaluddin Koordinator BPJS Watch Jatim mengatakan, apapun kondisinya BPJS memang harus membayarkan klaim kepada rumah sakits esuai jadwal yang ditentukan. "Tiap tahun anggaran BPJS dari pemerintah selalu mencukupi," kata Jamaluddin.
Menurut dia, untuk tahun 2014 misalnya, dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah memberikan dana sebesar Rp 19 triliun. Dana sebesar ini untuk mengcover sebanyak 86,4 juta peserta. Selain itu, juga masih ada tambahan dana kepesertaan PBI dari Kementerian Sosial sebesar Rp 420 miliar untuk kepesertaan 1,8 juta orang. "Ini baru yang sumbangan peserta, belum lagi yang iuran dari peserta mandiri yang jumlahnya jauh lebih besar lagi," imbuhnya.
Kalaupun masih kurang, ujarnya, BPJS sebenarnya juga masih punya aset lebih dari Rp 100 triliun limpahan aset dari PT Askes dan PT Jamsostek. [http://beritajatim.com]
"Selama ini pembayaran yang kami rasakan selalu lancar. Tiap awal bulan BPJS selalu mencairkan klaimnya tepat waktu. Jumlah klaim BPJS dari RSU dr Soetomo tiap bulannya sekitar Rp 40 miliar," kata Direktur RSU dr Soetomo Surabaya, dr Dodo Anondo MPH ketika dkonfirmasi, Sabtu (28/2/2015).
Menurut Dodo, jumlah klaim BPJS dari RSU dr Soetomo sekitar Rp 40 miliar itu merupakan biaya pengobatan dan perawatan bagi sekitar lima ribuan peserta BPJS Kesehatan yang dirawat di RSU dr Soetomo.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, klaim kepada rumah sakit harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk RSU dr Soetomo, klaim juga tidak pernah terlambat.
Sementara itu, Jamaluddin Koordinator BPJS Watch Jatim mengatakan, apapun kondisinya BPJS memang harus membayarkan klaim kepada rumah sakits esuai jadwal yang ditentukan. "Tiap tahun anggaran BPJS dari pemerintah selalu mencukupi," kata Jamaluddin.
Menurut dia, untuk tahun 2014 misalnya, dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah memberikan dana sebesar Rp 19 triliun. Dana sebesar ini untuk mengcover sebanyak 86,4 juta peserta. Selain itu, juga masih ada tambahan dana kepesertaan PBI dari Kementerian Sosial sebesar Rp 420 miliar untuk kepesertaan 1,8 juta orang. "Ini baru yang sumbangan peserta, belum lagi yang iuran dari peserta mandiri yang jumlahnya jauh lebih besar lagi," imbuhnya.
Kalaupun masih kurang, ujarnya, BPJS sebenarnya juga masih punya aset lebih dari Rp 100 triliun limpahan aset dari PT Askes dan PT Jamsostek. [http://beritajatim.com]
No comments:
Post a Comment