Kompas.com
Ilustrasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja (TK) untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai 1
Juli tahun 2015 akan efektif Program Jaminan Pensiun bagi TK. Pasca
Jaminan Kesehatan dialihkan pelayanannya ke BPJS Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Kematian, dan mulai 1 Juli 2015 BPJS akan melaksanakan
Program Pensiun.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalbar, Yadi Hadriyanto mengatakan pada 2015 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12 perusahaan dan 2.428 TK yang ikut serta dalam program pensiun.
Program Pensiun dilakukan bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT Jamsostek menurut Yadi karena iuran sebesar 8 persen dinilai cukup besar. Iuran 8 persen tersebut dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dan dari pekerja itu sendiri sebesar 3 persen. Namun nilai 5 persen menurutnya masih cukup berat apabila diterapkan untuk pengusaha kecil dan mikro.
"Pada tanggal 1 Juli kita akan melaunching program pensiun. Setelah itu kita akan melakukan sosialisasi program pensiun yang akan kita lakukan bertahap mulai dari perusahaan menengah dan perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro belum kita wajibkan, tetapi jika ikut serta boleh saja. Kita lakukan secara bertahap tidak langsung karena potongannya besar untuk ukuran usaha kecil," ujar Yadi kepada Tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015).
Ia mengatakan pada 2015 ia menargetkan sebanyak 12 perusahaan dan 2.428 Tenaga Kerja (TK) yang ikut serta dalam program pensiun. Selain manfaat keamanan ia mengatakan peserta juga mendapatkan keuntungan berupa perlindungan di hari tua. Untuk PNS, TNI dan Polri mengatakan potensinya cukup besar, dan ia menargetkan 79.402 TK.
"Potensinya ada 34 perusahaan besar dengan 80.930 ribu TK. Untuk perusahaan menengah ada potensi 606 perusahaan dengan 152.914 ribu TK. Sedangkan untuk skala kecil ada 1.012 perusahaan dengan 32.414 TK, dan usaha kecil ada 654 usaha dengan 7.060 TK. Untuk Program Pensiun kami menargetkan 12 perusahaan dan 2.428 TK," harapnya.
Untuk ukuran Indonesia, Yadi menilai 8 persen memang angka yang cukup besar. Tetapi ia mengatakan dibeberapa negara tetangga iuran sebesar 20 hingga 25 persen. Namun ia mengatakan pekerja juga harus memikirkan beban pemberi kerja karena selain harus membayar Program Pensiun, pemberi kerja juga harus membayar Program JHT. (http://pontianak.tribunnews.com)
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalbar, Yadi Hadriyanto mengatakan pada 2015 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12 perusahaan dan 2.428 TK yang ikut serta dalam program pensiun.
Program Pensiun dilakukan bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT Jamsostek menurut Yadi karena iuran sebesar 8 persen dinilai cukup besar. Iuran 8 persen tersebut dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dan dari pekerja itu sendiri sebesar 3 persen. Namun nilai 5 persen menurutnya masih cukup berat apabila diterapkan untuk pengusaha kecil dan mikro.
"Pada tanggal 1 Juli kita akan melaunching program pensiun. Setelah itu kita akan melakukan sosialisasi program pensiun yang akan kita lakukan bertahap mulai dari perusahaan menengah dan perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro belum kita wajibkan, tetapi jika ikut serta boleh saja. Kita lakukan secara bertahap tidak langsung karena potongannya besar untuk ukuran usaha kecil," ujar Yadi kepada Tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015).
Ia mengatakan pada 2015 ia menargetkan sebanyak 12 perusahaan dan 2.428 Tenaga Kerja (TK) yang ikut serta dalam program pensiun. Selain manfaat keamanan ia mengatakan peserta juga mendapatkan keuntungan berupa perlindungan di hari tua. Untuk PNS, TNI dan Polri mengatakan potensinya cukup besar, dan ia menargetkan 79.402 TK.
"Potensinya ada 34 perusahaan besar dengan 80.930 ribu TK. Untuk perusahaan menengah ada potensi 606 perusahaan dengan 152.914 ribu TK. Sedangkan untuk skala kecil ada 1.012 perusahaan dengan 32.414 TK, dan usaha kecil ada 654 usaha dengan 7.060 TK. Untuk Program Pensiun kami menargetkan 12 perusahaan dan 2.428 TK," harapnya.
Untuk ukuran Indonesia, Yadi menilai 8 persen memang angka yang cukup besar. Tetapi ia mengatakan dibeberapa negara tetangga iuran sebesar 20 hingga 25 persen. Namun ia mengatakan pekerja juga harus memikirkan beban pemberi kerja karena selain harus membayar Program Pensiun, pemberi kerja juga harus membayar Program JHT. (http://pontianak.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment