Vice President of Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menyatakan, akan ada sanksi pidana 8 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dikenakan kepada direksi atau pemilik perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi mulai 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Nanti kami punya wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya," jelas Cholik saat berkunjung ke kantor detikcom, Selasa (7/4/2015).
Untuk mempersiapkan wewenang baru ini, BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan 132 petugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan ini. Dalam melakukan tugas baru ini, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk memberikan sanksi.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah program yang didapatkan karyawan. Pertama Jaminan Kematian, yang iuran per bulannya 0,3% dari upah yang dilaporkan. Manfaatnya, bila peserta meninggal, maka uang kubur dan transportasi ditanggung Rp 21 juta. Ini berlaku untuk semua anggota.
Lalu program Jaminan Kecelakaan Kerja, iurannya mulai 0,24% hingga 1,74% dari upah. Besaran iuran ini tergantung besaran risiko pekerjaan yang dilakoni oleh si peserta. Makin besar risikonya, makin besar iurannya.
Saat ini untuk jaminan kecelakaan kerja, pegawai hanya ditanggung Rp 20 juta, dan tambahan Rp 20 juta lagi bila si perusahaan tertib administrasi. Namun BPJS Ketenagakerjaan mengajukan perubahan agar peserta ditanggung penuh hingga sembuh.
Kemudian ada Jaminan Hari Tua, iurannya 5,7% dari upah per bulan. Untuk iuran, 3% ditanggung perusahaan dan sisanya dari upah pekerja tiap bulan. Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa dikontrol setiap saat.
Jaminan Hari Tua bisa dicairkan minimal setelah 5 tahun masa keanggotaan, dan bila si peserta tidak memiliki pekerjaan lagi. Bagaimana pencairannya?
"Cukup KTP, kartu anggota, kartu keluarga, dan surat pemberhentian kerja. Dana dijamin 1 hari cair ke rekening peserta," jelas Cholik.
Mulai 1 Juli 2015, saat beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan akan membuat program jaminan pensiun untuk seluruh pekerja swasta. Peraturan Pemerintah (PP) untuk program ini sedang dibuat.
Program jaminan pensiun ini hukumnya wajib untuk setiap pekerja di Indonesia, termasuk pekerja asing dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
"Perangkat PP belum turun. Namun kira-kira nanti iurannya 8% dari upah pekerja. Sebesar 5% ditanggung pemberi kerja, dan sisanya dibayar pekerja. Nanti akan ada uang pensiun yang diberi tiap bulan hingga anak pertama berumur 21 tahun. Hukumnya wajib yang ditetapkan PP," tegas Cholik. (http://finance.detik.com)
No comments:
Post a Comment