Monday, April 13, 2015

Jaminan Hari Tua Dominasi Pembayaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Cimahi

 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi mencatat selama triwulan I/2015 telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp29,5 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi Mangasi Sormin menyebutkan, untuk jumlah peserta yang mengajukan JHT mencapai 2.942 orang dengan jumlah kepesertaan lima tahun 1 bulan ke atas mencapai 2.681 orang peserta. Sedangkan mereka yang usianya 55 tahun mencapai 199 peserta.
"Sedangkan jumlah peserta yang mengajukan JKK mencapai 677 orang dan JKM mencapai 48 orang," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Dengan demikian, pembayaran klaim terbesar dialokasikan untuk pembayaran JHT yang jumlah mencapai Rp26,9 miliar. Sedangkan untuk JKK hingga akhir Maret mencapai Rp1,6 miliar dan JKM totalnya mencapai Rp1 miliar.
Mangasi menjelaskan, masing-masing prosedur untuk pembayaran klaim tersebut berbeda. Untuk JKK, pengajuan klaim harus dilakukan selama 2x24 jam perusahaan harus melaporkan pekerjanya sambil dirawat hingga sembuh.
"Setelah sembuh, perusahaan harus melaporkan lagi dengan cara mengisi formulir dan melampirkan bukti-bukti perawatan di rumah sakit untuk diverifikasi," ujarnya.
Bagi perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam dua hari, dipastikannya tidak berarti hangus. Apabila kecelakaan meragukan tidak berhubungan dengan pekerjaan secara normatif harus meminta penetapan pegawai pengawas di Disnaker setempat.
"Yang jelas jumlah JKK yang dibayarkan kepada peserta maksimal Rp20 juta untuk biaya sekali biaya perawatan," ujarnya.
Sedangkan JKM jauh lebih mudah karena tidak melihat waktu, tempat dan penyebab kematian. Bahkan yang bunuh diri pun mendapat santunan kematian. Peserta yang ingin mengajukan klaim tinggal mengisi formulir JKM dengan melampirkan kartu peserta asli, KTP almarhum dan ahli waris, KK dan surat kematian dari camat.
Berapa pun nilainya gajinya si peserta, mereka akan mendapatkan pembayaran sebesar Rp21 juta. Adapun untuk JHT merupakan pengembalian tabungan plus hasil pengembangan simpanan peserta.
"Untuk besaran JHT tergantung lamanya peserta dan besarnya gaji. Yang jelas selama lengkap datanya, pasti akan diproses. Sehingga tidak ada kendala rumit yang dialami peserta karena ini merupakan hak peserta," ujarnya. (http://finansial.bisnis.com)

No comments:

Post a Comment