Sunday, April 12, 2015

Pekerja BUMN Enggan Ikut Program JKN


Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pendaftaran program BPJS.

 Jumlah peserta pekerja penerima upah badan usaha milik negara dalam program Jaminan Kesehatan Nasional masih minim. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selaku pengelola program itu terus melakukan sosialisasi tentang manfaat jaminan kesehatan tersebut.

Saat ini, jumlah peserta pekerja penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan 28.856.439 jiwa dengan peserta terbanyak eks Asuransi Kesehatan Sosial sebanyak 11.868.379 jiwa. "Jika peserta PPU lebih banyak, nilai gotong royongnya lebih terasa," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati seusai acara Sosialisasi JKN kepada BUMN, Kamis (9/4), di Jakarta.

Dengan demikian, peserta penerima upah yang lebih mampu akan membayar lebih. Apalagi, kepesertaan pekerja badan usaha merupakan kewajiban dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Hingga akhir Maret, dari 140 BUMN, 114 BUMN telah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. "Namun, yang terealisasi atau telah membayar iuran masih minim," kata Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief. Dari target 2,3 juta peserta BUMN, baru sekitar 500.000 peserta yang terealisasi.

Kendalanya, lanjut Budi, karena sebagian pegawai BUMN telah memiliki asuransi kesehatan sebelum BPJS ditetapkan. Karena itu, perusahaan asuransi atau badan usaha yang mengelola jaminan kesehatan bisa menempuh mekanisme koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. "Asuransi atau badan usaha itu harus mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS," katanya.

Terkait rencana kenaikan iuran JKN, hingga kini pembahasan masih dilakukan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Besaran iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan lebih dahulu akan ditentukan dari besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI).

"Interval iuran PBI sudah ada, Rp 27.500-Rp 60.000," kata Ketua DJSN Chazali Situmorang saat dihubungi, kemarin. Interval itu berdasarkan pembahasan pada rapat penentuan tarif JKN yang akan ditetapkan beberapa hari ke depan. (http://health.kompas.com)

No comments:

Post a Comment