Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Syarif Hidayatullah
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
- Merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
- Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba
- Berdasarkan Undangundang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
- Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.
- Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan
- Selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
- Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden.
- BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
- Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
- Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.
- Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian.
- Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
- Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal.
- Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan. Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut
BESARAN IURAN
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah: a. Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp42.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. c. Rp59.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) DI INDONESIA
-Sejarah jaminan kesehatan
-Sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan
-Sejarah tabungan pensiun
-Sejarah tabungan pensiun untuk ABRI
-Sejarah janinan sosial setelah UU BPJS
1945 (Merdeka)
1956 (UU no 11 tentang pembelanjaan pensiun)
1963 Pendirian PTN Taspen melalui PP no 10 tahun 1963 tentang tabungan asuransi pegawai negeri PN Taspen berubah menjadi perum TASPEN
1969 1981 Perum TASPEN berubah menjadi PT TASPEN (Persero) Menkes membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK)
1968 1984 Perum Husada Bhakti dibentuk dengan peserta PNS, penerima pensiun (PNS, ABRI dan pejabat negara) beserta anggota keluargannya). Dasar: PP no 22 dan 23/1984
1991 Perluasan jangkauan kepesertaan dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya juga ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela
1992 ASKES dibentuk masih dengan nama Perum Askes melalui PP 769/1991 dan PP no 6/1992 Peserta: PNS dan penerima pensiun, Veteran dan Badan Usaha lainnya 1947 UU no 33/1947 tentang kecelakaan kerja dibuat
1952 Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) no 48/1952 sebagai usaha penyelenggaraan kesehatan buruh
1957 Pembentukan Yayasan Sosial Buruh
1964 Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial
1969 Diberlakukannya UU no 14/1969 tentang Pokok- Pokok Tenaga Kerja
1977 Perum ASTEK dibentuk sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja melalui PP no 33 dan 34/1977
1992 Penetapan UU no. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
1995 PT JAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui PP no.36/1995
2002 Amandemen UUD 1945 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
2004 UU no.20/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 2014 BPJS Kesehatan Mulai tanggal 1 Januari
2014 PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS BPJS Ketenagakerjaan. PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru Kartu Indonesia Sehat (KIS) Diluncurkan pertama kali pada 3 November 2014. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga tidak menggeser Sistem JKN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk BPJS kesehatan sebagai penyelenggaranya.
2029 -PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat(1) UU BPJS)
-Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS
Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Syarif Hidayatullah
(http://www.koran-sindo.com)
No comments:
Post a Comment