Wednesday, July 1, 2015

Per 1 Juli 2015, Karyawan Swasta Terdaftar Dapat Dana Pensiun

Per 1 Juli 2015, Karyawan Swasta Terdaftar Dapat Dana Pensiun
NET
Ilustrasi.

Setelah sekian lama menunggu kepastian akhirnya pekerja swasta akan mendapatkan dana pensiun 8 persen sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Keputusan ini didasari dengan UUD Nomor 4 tahun 2011 tentang pembentukan BPJS.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bentuk terpisah dan berdiri pada waktu yang sama.
Namun BPJS Kesehatan sudah beroprasi lebih dulu, sedangkan BPJS Ketenaga kerjaan nanti akan aktif berproses pada hari Rabu (01/07) 2015.
BPJS Ketenaga kerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek pada tanggal 1 Januari 2014 namun belum beroprasi dengan sepenuhnya.
Setelah beroprasi maka akan ditanda tangani pertuaran pensiunan tenaga swata dengan nilai delapan persen sesuai aturan.
Menurut Harry Agung Cahya Kepala bidang Pemasaran BPJS Provinsi saat ditemui di Kantornya yang berlokasi di Jalan 17 Agustus mengatakan, tahun 2029 PT Taspen dan ASABRI akan melebur dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk program tidak ada perbedaan dari awal hanya namanya yang berubah.
 "Kami memiliki program menjamin peserta yang mengalami kecelakaan,kematian,dan hari tua. Namun tanggal 1 kami akan bertambah program pensiun kepada perusahan swasta para pekerja swasta bisa menikmati dana pensiun,"ujarnya.
Kemudian menurut dia nantinya ini akan berlaku pada perusahan berskala sedang dan besar,skala kecil dan mikro belum wajib dilakukan.
Program pensiun bersifat manfaat pasti dimana jika peserta telah mencapai kepesertaan tertentu yaitu setelah 15 tahun menjadi anggota BPJS secara berturut-turut tidak pernah berhenti bekerja akan mendapatkan hak pensiun.
Apabila belum mencapai 15 tahun sebagai peserta maka tabungan pensiun diberikan secara tunai dan tidak berkala.
"Iuran masih sebatas wacana sebab belum ada PP yang mengatur,Iuran 8 persen dari upah maksimal akan didapatkan. Dari 8 persen komposisinya 3 persen ditanggung oleh pekerja 5 persen ditanggung oleh pengusaha namun nanti tanggal 1 juli baru di tandatangani Ppnya,"ujarnya.
Menurut dia ini masih menjadi perdebatan yang sengit antara beberapa pihak dari pihak pemerintah perusahan dan serikat buruh.
Pemerintah berkoordinasi meminta delapan persen dan angkanya kebesaran sedangkan pengusaha minta 3 persen dan terlalu kecil. Pihak serikat Buruh dan serikat Pekerja minta 12 persen malah terlalu besar.
Namun ia setuju dengan permintaan serikat buruh dan pekerja. menurut dia dengan pola seperti ini akan mempengaruhi angka dan harga pasaran barang.
"Kalau dapat pensiun besar saya setuju saja kan untuk kesejahteraan pekerja swasta,"ujarnya.
Dalam penjelasannya Ini merupakan turunan dari Undang-Undang dan kebijakan pemerintah dengan kebijakan 8 persen. Sudah sekitar 3912 perusahan yang mendaftar dari skala mikro sampai skala besar untuk jumlah tenaga kerja sekitar 89.211 termasuk didalamnya yaitu PNS.
PNS yang sudah daftar PNS Provinsi,PNS Kota Manado,PNS Kota Bitung,Sitaro,dan Bolsel
"Kami punya target tahun ini 1132 kepesertaan dan terdaftar baru 724 perusahan dari 1132 perusahan. Target tahun depan 163.000 karena jamsostek sudah berdiri dari 36 tahun yang lalu jadi banyak perusahan besar yang sudah mendaftar,"ujarnya.
Dalam datanya Rata-rata perusahan tambang besar seperti Joborindo kemudian perbankan seperti bank Sulut sudah masuk sebagai peserta. Mereka pun akan terus berupaya dan memasukan warung kecil serta rumah makan kedalam program ini.  TRIBUNMANADO.CO.ID

No comments:

Post a Comment