Pemerintah revisi aturan pengambilan manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sejak beralihnya Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.Awalnya, pekerja bisa mengambil manfaat JHT setelah 5 tahun masa keanggotaan dan diambil seluruhnya, tetapi sekarang peserta bisa mengambil manfaat setelah 10 tahun keanggotaan dan hanya boleh diambil 10% atau 30% untuk keperluan kepemilikan rumah.
Namun, ada beberapa pekerja yang memenuhi syarat berikut yang bisa mengambil manfaat JHT secara penuh. Pertama, pekerja yang berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, JHT juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan yang telah memasuki usia 56 tahun, serta mengalami cacat tetap. Pekerja yang akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya pun bisa mengambil manfaat JHT secara penuh.
"Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengenai alasan penerbitan revisi PP No. 46 Tahun 2015 itu.
Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
Bagi para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, menurut Hanif, dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
sumber: http://www.dream.co.id
No comments:
Post a Comment