Monday, October 26, 2015

Konsep BPJS dalam Pandangan Majelis Ulama Indonesia – Hasil Ijtima Ulama 2015

Konsep BPJS dalam Pandangan Majelis Ulama Indonesia – Hasil Ijtima Ulama 2015


 

Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia telah selesai diselenggarakan di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni 2015. Terdapat tiga tema pokok yang dibahas, terdiri dari masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fiqih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyah).
Pembaca dapat membaca hasil keputusan lengkapnya dalam file berikut ini, khususnya berkenaan dengan Konsep BPJS,
Memperhatikan program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS – khususnya BPJS Kesehatan – dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
Lebih lengkap, silakan DOWNLOAD Hasil Ijtima Ulama 2015 Majelis Ulama Indonesia

No comments:

Post a Comment