Pemerintah Provinsi Sumateran Utara menyambut baik program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada aparatur sipil negara termasuk pejabat Negara.
Hal itu disampaikan Sekda Provsu Hasban Ritonga saat menerima Kepala cabang PT Taspen Medan, Robin Siahaan ketika beraudiensi di kantor Gubsu, Jumat (16/10). Dalam kesempatan itu Sekdaprovsu, Hasban Ritonga mengapresiasi program JKK dan JKM yang disosialisasikan oleh PT. Taspen untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara. "Kami tentu sangat mengapresiasi program ini karena jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sangat dibutuhkan oleh PNS," ujar Hasban.
Hasban juga mengatakan kalau pihaknya akan ikutserta mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PNS di jajaran Pemprovsu. "Kita juga akan sampaikan program ini kepada seluruh PNS," terang Hasban.
Jika selama ini PT Taspen lebih dikenal sebagai instansi yang mengurus pensiun bagi PNS, saat ini perusahaan plat merah tersebut juga akan memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada aparatur negara termasuk pejabat negara.
?Kepala cabang PT Taspen Medan, Robin Siahaan menjelaskan pemberian JKK dan JKM dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
?Dikatakan Robin, sebagai Kacab yang baru di Medan, dirinya mengunjungi Pemprovsu tujuannya untuk bersilaturahmi. "Saya ke sini untuk silaturahmi, selain itu juga untuk mensosialisasikan PP nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi aparatur negata dan pejabat negara," ujar Robin.
Untuk program yang baru tersebut, Robin juga mengatakan, pihaknya dalam bulan Oktober ini akan menyosialisasikannya kepada seluruh PNS di Sumut. "Makanya kami menemui Sekdaprovsu, sekaligus untuk mensosialisasikan PP tentang JKK dan JKM ini," ujarnya.
Meski sudah disahkan sejak September 2015 dan aturan tersebut diberlakukan surut sejak Juli 2015, hingga saat ini memang belum ada klaim yang dikucurkan, sebab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. "Dengan aturan ini memang seluruh PNS dijamin kecelakaan kerja dan kematiannya, untuk formulanya itu sudah ada, tapi kami memang masih menunggu petunjuk teknisnya, untuk aturan tentang berapa besaran yang akan dikucurkan kepada PNS yang nantinya akan ditentukan oleh golongan, kalau di dalam PP itu belum diatur," terang Robin.
Dalam kesempatan itu, Robin mengatakan untuk Sumut PT Taspen terdapat dua cabang yakni Medan dan Siantar. Untuk cabang Medan saat ini mengcover sebanyak 142.600 anggota dan 61.400 pensiun, sedangkan cabang Siantar sudah mengcover sebanyak 101.800 anggota dan 50.600 pensiunan.
"Program JKK dan JKM untuk PNS ini berlaku untuk PNS dan tidak untuk pensiunan, nanti kalau sudah turun petunjuk teknisnya kami akan mempermudah dan mempercepat proses klaim yang diajukan," terang Robin.
(Humas Pemprovsu)
No comments:
Post a Comment