Thursday, October 29, 2015

Taspen akan buat smart card untuk Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Taspen akan buat smart card untuk Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

PNS. datakudatamu.wordpress.com
Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini sekaligus menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memberi jaminan kecelakaan kerja bagi PNS.
PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengaku siap menjalankan aturan ini. Bahkan, perusahaan pelat merah ini akan meluncurkan smart card yang menjadi alat mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.
"Kita memiliki produk baru yang akan diperkenalkan namanya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Target inovasi kita di 2016 ada smart card multifungsi untuk pegawai," ucap Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro di Jakarta, Kamis (22/10).
Selain itu, menurut Iqbal, PT Taspen juga terus berbenah diri dan menjanjikan layanan satu jam untuk peserta atau PNS. "Target kita layanan satu jam dan proaktif. Prinsip layanan yang mudah dengan jaringan yang luas," tutupnya.
Informasi saja, manfaat JKK menurut PP Nomor 70 Tahun 2015 meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
[Merdeka.com]

No comments:

Post a Comment