Tuesday, October 13, 2015

Usaha Kecil Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Usaha Kecil Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

TRIBUN PONTIANAK/NASARUDDIN
Warga mengantre pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, Jl Firdaus, Singkawang, Senin (12/10/2015). 
 Kepala BPJS Kantor Cabang Singkawang, Dwi Hesty Yuniarti mengatakan dari 497 badan usaha yang terdata, ada 297 perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Tercatat 45 ribu jumlah karyawan secara keseluruhan.
"Sementara ini memang baru perusahaan besar yang sudah ikut semua. Jadi yang belum itu usaha mikro seperti warung-warung yang kopi, kelontong pakaian dan usaha kecil lainnya," kata Hesti kepada Tribun, Senin (12/10/2015).
Menurutnya untuk usaha mikro memang ditargetkan pada 2016 bisa terdaftar secara keseluruhan. Hal ini menurutnya merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau perusahaan dengan karyawan di atas lima puluh orang itu sudah mendaftar. Sudah bagus di sini. Untuk yang karyawannya dua-tiga orang atau di bawah 10 itu kita menargetkan 2016 bisa mendaftar semua," katanya.
Hesti mengingatkan, kewajiban perusahaan bukan hanya sekedar mendaftarkan. Ada iuran setiap bulan yang harus dibayarkan ke BPJS. "Alhamdulillah. Di sini perusahaan rutin membayar. Kalau ada yang menunggak, dua-tiga bulan langsung dibayar. Jadi masih tertib," katanya. 
sumber" TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

No comments:

Post a Comment