Bupati Memberikan Contoh KIS Kepada Peserta
Hari Senin (26/10) kemarin, Bupati Tanjung Jabung Barat H.Usman Ermulan, secara resmi membuka Sosialisasi Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Sosialisasi dihadiri Sekretaris Derah Ir. Firdaus Khatab, Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Putra, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Andi Ashar, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tanjab Barat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati.
Berbicara masalah kendali mutu dan kendali biaya tidak terlepas dari jumlah kepesertaan masyarakat pada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berimplikasi pada penerimaan iuran penyelenggaraan jaminan kesehatan. Per 30 September 2015 sejumlah 126.127 jiwa atau 44,14 % warga Tanjab Barat telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 8.472 jiwa di antarannya merupakan pekerja, bukan penerima upah/pekerja mandiri yang memiliki kontribusi iuran minimal senilai Rp. 216.036.000 setiap bulan.
“ Melalui sosialisasi ini, saya berharap agar kita dapat lebih mengenal Program JKN, sehingga kita secara pribadi mampu membawa pengaruh positif dan edukatif pada masyarakat akan keberadaan dan keberlangsungan program JKN,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap kepada Kepala BPJS Cabang Jambi, agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang.
Sementara itu Kepala BPJS Provinsi Jambi dr. Andi Ashar mengatakan, BPJS Kesehatan akan mendistribukan Kartu Indonesia Sehat pada tahun 2015 ini melalui Kantor Cabang sebanyak kurang lebih 5.100.000 jiwa. Disebutkannya, untuk Kantor Cabang Jambi total yang akan ditribusikan untuk 2.500.000 jiwa untuk 4 kabupaten dan 1 kota.
“ Untuk total pendistribusian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami akan mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat untuk 11. 500 jiwa melalui leading sector Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Tanjab Barat. Jika ini berhasil, membuktikan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan berlangsung sangat baik sekali,” kata Andi.
“ Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dan pekerjanya sendiri kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta dilakukan oleh pemerintah,“ tandasnya. (http://www.sr28jambinews.com/)
Berbicara masalah kendali mutu dan kendali biaya tidak terlepas dari jumlah kepesertaan masyarakat pada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berimplikasi pada penerimaan iuran penyelenggaraan jaminan kesehatan. Per 30 September 2015 sejumlah 126.127 jiwa atau 44,14 % warga Tanjab Barat telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 8.472 jiwa di antarannya merupakan pekerja, bukan penerima upah/pekerja mandiri yang memiliki kontribusi iuran minimal senilai Rp. 216.036.000 setiap bulan.
“ Melalui sosialisasi ini, saya berharap agar kita dapat lebih mengenal Program JKN, sehingga kita secara pribadi mampu membawa pengaruh positif dan edukatif pada masyarakat akan keberadaan dan keberlangsungan program JKN,” ujar Bupati.
Bupati juga berharap kepada Kepala BPJS Cabang Jambi, agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang.
Sementara itu Kepala BPJS Provinsi Jambi dr. Andi Ashar mengatakan, BPJS Kesehatan akan mendistribukan Kartu Indonesia Sehat pada tahun 2015 ini melalui Kantor Cabang sebanyak kurang lebih 5.100.000 jiwa. Disebutkannya, untuk Kantor Cabang Jambi total yang akan ditribusikan untuk 2.500.000 jiwa untuk 4 kabupaten dan 1 kota.
“ Untuk total pendistribusian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami akan mendistribusikan Kartu Indonesia Sehat untuk 11. 500 jiwa melalui leading sector Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas di Tanjab Barat. Jika ini berhasil, membuktikan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan berlangsung sangat baik sekali,” kata Andi.
“ Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dan pekerjanya sendiri kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta dilakukan oleh pemerintah,“ tandasnya. (http://www.sr28jambinews.com/)
No comments:
Post a Comment