Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. (Antara/Aditya Pradana Putera)
 Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) bersama Bank Jateng siap memberikan bantuan kepemilikan rumah bagi para PNS.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Maurin Sitorus, menjelaskan, bantuan kepada PNS tersebut berupa bantuan uang muka, bantuan membangun (BM), bantuan tabungan perumahan PNS, tambahan bantuan uang muka, dan tambahan biaya membangun.
"Total bantuan tunai uang muka sebanyak Rp9,8 juta dan KPR 5 persen tetap selama 20 tahun," kata Maurin Sitorus, seusai penandatanganan kerja sama yang dilakukan antara Bapertarum PNS dan Bank Jateng di Semarang, Jumat (6/11).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Perencanaan Strategis Bapertarum PNS Edi Darmawan dan Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widyanto, disaksikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus.
Kerja sama tersebut dilakukan karena Jateng merupakan provinsi dengan jumlah PNS yang besar dan merupakan potensi untuk dapat dilayani oleh Bank Jateng dalam menyalurkan produk Bapertarum PNS.
Apalagi gaji PNS dibayarkan melalui Bank Jateng, sehingga dengan satu pintu Bank Jateng seluruh layanan Bapertarum-PNS dapat diberikan kepada PNS.
Direktur Perencanaan Strategis Bapertarum PNS Edi Darmawan menyebutkan di Jateng masih ada sekitar 16 ribu PNS yang belum memiliki rumah.
Program bantuan tersebut, tambah Edi, diberikan kepada PNS golongan 1-IV yang membeli rumah secara kredit melalui Bank Jateng dengan besaran bantuan yang diberikan tanpa harus dikembalikan sebanyak Rp4 juta.
Khusus untuk PNS golongan 1-III masih mendapatkan tambahan bantuan uang muka Rp1,2 juta (golongan 1); Rp1,5 juta (golongan II); dan Rp1,8 juta untuk PNS golongan III.
Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Rp4 juta di tahun ini sebanyak Rp400 miliar.
Selain bantuan perumahan PNS, sejak tahun 2014 Bapertarum-PNS sudah memiliki layanan tambahan bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR atau membangun rumah di tas tanah sendiri dengan fasilitas kredit membangun rumah (KMR).
Tambahan bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR dengan jangka waktu 15 dan bunga mulai 3,25 persen. Besar tambahan bantuan Rp20 juta untuk rumah tapak (Rp30 juta untuk rumah tapak di Papua dan Rp30 juta untuk rumah susun di Papua Barat).
ANTARA