Friday, November 13, 2015

Sudah 136 BUMN Menjadi Peserta BPJS Kesehatan


Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadi Nur dan Direktur utama RS Jantung Harapan Kita, dr Hananto saat jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (14/8/2015). (Foto: suara.com/Firsta Nodia)

BPJS Kesehatan terus berupaya mendorong BUMN agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja penerima upah dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mendaftarkan karyawannya.

"Kami mengingatkan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara BUMN Marketeers 2015 di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Dia menambahkan, berdasarkan laporan yang dia terima per 23 Oktober 2015, dari 143 BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 95 persen atau 136 BUMN telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Dari 136 BUMN yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut, di antaranya meliputi sejumlah perusahaan berskala besar," katanya.

Tingginya persentase kepesertaan BPJS Kesehatan BUMN tersebut, kata dia, tidak lepas dari keberhasilan implementasi program aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-DABU).

Awal 2014 silam, pendaftaran badan usaha masih dilakukan secara manual, sehingga rawan terjadi perbedaan antara data peserta BPJS Kesehatan dengan data peserta di badan usaha.

"Kehadiran aplikasi E-DABU terbukti dapat mempermudah perusahaan mendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan serta mempersingkat waktu pendaftaran badan usaha, khususnya bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan berskala besar," katanya.

Melalui aplikasi tersebut, perusahaan memiliki akses untuk melakukan perubahan data karyawan melalui internet.

Diantaranya, perubahan identitas karyawan, domisili dan faskes, serta penambahan atau pengurangan jumlah karyawan badan usaha.

Sementara itu, dia juga kembali mengingatkan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, pemberi kerja seperti BUMN termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tahun 2015 ini," katanya. (Antara)

No comments:

Post a Comment