Seorang warga berkonsultasi di Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Solo, Rabu (3/6/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)
BPJS Kesehatan berupaya mengimbangi jumlah klaim dan iuran.
Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan nominal iuran masih dalam pembahasan.
Kepala BPJS Kesehatan DIY Upik Handayani mengatakan, sejak awal BPJS diterapkan, sudah ada skema pelayanan yang akan diprioritaskan. Pada 2014, sebutnya, BPJS fokus pada masyarakat pemegang kartu eks Asuransi Kesehatan (Askes). 2015, BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan pelaku usaha swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan proyeksi 2016 ini adalah badan usaha kelas mikro kecil.
“Tapi pada awal operasional BPJS Kesehatan, justru orang yang sudah sakit duluan yang kemudian berlomba cari BPJS. Hal ini salah satu pemicunya defisit,” jelasnya, Kamis (21/1/2016).
Selain itu, masyarakat yang terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan juga memicu membengkaknya besaran klaim. Meski sakit yang diderita tidak terlalu parah seperti flu ringan, masyarakat tetap mengandalkan pemeriksaan dan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
“Dikit-dikit klaim,” ujar upik.
Namun hal seperti ini memang sudah diprediksi sebelumnya. Jumlah iuran yang dibayarkan telah diprediksi akan jauh tertinggal daripada besaran klaimnya. Pada awal mula Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini diberlakukan, besaran iuran yang diterapkan masih belum sesuai dengan proyeksi angka idealnya yakni sebesar Rp37.000.
Namun, kata Upik, karena pada saat itu nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum mencukupi untuk menutup kekurangan agar mencapai besaran iuran ideal, maka iuran yang diberlakukan belum memperhitungkan efek pembengkakan klaim di tahun berikutnya. Saat ini, jumlah iuran yang dibayarkan untuk peserta PBI masih Rp19.225.
Untuk mengatasi masalah ini, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan jumlah iuran. Rencana ini juga sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan Pusat. Upik membenarkan bahwa sudah muncul rencana peningkatan jumlah iuran dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. Namun hingga saat ini rencana ini masih dibahas agar tidak menimbulkan dampak yang memberatkan peserta.
“Kita masih nunggu keputusan pemerintah seperti apa. Kalau infonya yang PBI naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000,” tuturnya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, Upik dan jajarannya intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemerintah Daerah (pemda), dan stakeholder lainnya agar masing-masing dapat bekerja sama membantu meningkatkan kesadaran peserta.
“Kita lakukan upaya promotif preventif,” katanya. Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan DIY mencapai 2,5 juta orang yang terdiri dari 1,5 juta peserta PBI, 200.000 peserta eks Askes, dan sisanya Pekerja Penerima Upah (PPU).
sumber: http://www.harianjogja.com/
No comments:
Post a Comment