Friday, March 18, 2016

BELUM LINDUNGI PENGOJEK JAMINAN SOSIAL, GRABBIKE DAN GOJEK DISURATI KEJARI




ILUSTRASI/NET
  
 Karena belum melindungi sekitar 20,000 pengendara ojek online masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi norma wajib bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, telah menyurati kedua perusahaan yang mengoperasikan ojek online tersebut.

"Di Jakarta ini terdapat 20.000 pengendara ojek online. Dan Kejaksaan Negeri telah menyurati perusahaan yang mengoperasikan ojek online agar melindungi pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hendro Sucahyono dalam Fokus Group Discussion yang diselenggarakan Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) di Jakarta, Jumat (26/2).

Hendro menambahkan, dirinya sering terenyuh jika menyaksikan pengendara ojek online yang tewas karena kecelakaan kerja tetapi tidak terlindungi, seperti kemarin yang tertusuk dan juga yang tewas karena tabrakan. Dia menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta sebagai pengacara negara untuk penegakan peraturan perundangan jaminan sosial.

Di sisi lain, Hendro juga mengungkapkan akan melakukan pelatihan pengendara aman (safety riding) untuk memininalisir kecelakaan kerja, bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas. Tidak hanya itu, Kanwil BPJS DKI Jakarta juga merancang program pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan.

"Kami menargetkan mereka, pengendara ojek bisa menolong diri sendiri lalu menolong penumpangnya," ucap Hendro. Apalagi, masih terdapat sekitar 2,4 juta pekerja (30 persen) belum ikut program jaminan sosial.

Saat ini, lanjut dia, dengan berbagai kemudahan mendaftar dan outlet yang begitu beragam termasuk pendaftaran sistem elektronik, sebenarnya para peserta bisa dengan mudah mendaftar untuk melindungi dirinya dari risiko sosial berangkat kerja, di tempat bekerja bahkan ketika dalam perjalanan pulang sampai ke rumah.

"Para artis yang bekerja buat dirinya sendiri bisa mendaftar, tapi sekarang yang baru daftar artis lenong saja, para artis seperti Syahrini belum, padahal manfaat yang diperolehnya sangat besar,” bebernya.

Karena itu, Hendro mengaku mengapreasiasi Pemda DKI yang sudah mendaftarkan pekerja pemelihara sarana umum (PPSU) dalam program jaminan sosial. "Kemarin ada pekerja PPSU yang tewas karena dipatuk ular, juga yang jatuh dari ketinggian. Mereka (ahli waris) mendapat santunan kecelakaan kerja hingga Rp150 jutaan," terangnya.

Mendapat santunan dengan besaran Rp 150 juta, kata Hendro, Gubernur DKI Jakarta A Hok pun sempat termangu-mangu. Walaupun pekerja itu baru mengiur dua bulan. Ini berbeda dengan seorang dokter honorer yang meninggal karena tugas di Pulau Buru. Santunan yang diterima dari Kemenkes hanya sebesar Rp 14 juta.

"Makanya Pak Gubernur DKI Jakarta langsung memerintahkan agar seluruh pegawai  PPSU disertakan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, bahkan akan diikutkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana ketika mereka berhenti, iuran dan dana pengembangannya bisa langsung diambil sesuai dengan aturan yang baru,” terangnya.

Bahkan saat ini, lanjut Hendro, para dokter honorer pun sudah disertakan oleh Kemenkes untuk ikut program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. "Karena kita kan sifatnya asuransi sosial,  tidak seperti asuransi swasta, walau baru mengiur satu bulan kita berikan hak-hak para pekerja, kita inginkan perluasan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” imbuhnya.

Pembicara lain, Erwin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI menyatakan saat ini pelaksanaan pelayanan satu pintu sudah berjalan dengan baik. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin DKI, Sarman Simanjorang.

Kini sudah ada jangka waktu penyelesaian, begitu juga dengan besaran biaya. Dia berharap ke depan, PTSP juga bisa memberi pelayanan IMB dan tata ruang. [RMOL] 


No comments:

Post a Comment