Friday, February 10, 2017

2 Jenis Penyakit dan 5 Operasi yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hampir semua penyakit yang diderita oleh Peserta, pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan ada juga penyakit yang seumur hidup juga pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, tentu itu semua jika Peserta memenuhi kewajibannya dan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, ada 2 jenis penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa itu? Pertama adalah Penyakit HIV AIDS dan Penyakit akibat ketergantungan Narkoba. Mengapa keduanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Menurut : Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting itu karena penyakit yang diderita datang akibat ulah penderita itu sendiri.

Walau di atas disebutkan oleh Rasinta Ria Ginting BPJS Kesehatan tidak menanggung HIV AIDS (seperti yang dilansir pada halaman JPNN.com. Namun Ada juga kabar bahwa BPJS Kesehatan kini telah melengkapi Pemeriksaaan HIV AIDS ditanggung BPJS Kesehatan. Diliput oleh Liputan6.com Silahkan Baca Juga : Pemeriksaan HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan 
Sedangkan selain 2 jenis penyakit yang telah disebutkan diatas dapat ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan peserta memenuhi ketentuan dan aturan. Yaitu Pasien Peserta BPJS dapat berobat mengikut sistem rujukan berjenjang, yaitu berobat pertama ke faskes 1 (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga).
Dan apabila ternyata peserta memiliki indikasi medis yang tidak dapat diatasi di faskes 1 sehingga mengharuskan pergi ke Rumah Sakit, maka peserta akan mendapatkan Surat Rujukan dari Faskes 1 ke Rumah Sakit yang ditunjuk untuk menggunakan Jamkes dari BPJS Kesehatan, dan biaya pengobatan dan perawatan atas penyakit tersebut yang diderita akan di tanggung.
Begitu juga dengan Operasi, Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain, operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi usus buntu, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening dan beberapa penyakit lainnya.  Sedangkan yang termasuk dalam kategori, atauoperasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan, adalah:
  • Operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
  • Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
  • Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
  • Operasi di luar negeri.
  • Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.

No comments:

Post a Comment