Para TKI dan Pelaksana
Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) diwajibkan membayar asuransi sebagai salah satu
bentuk perlindungan. Tapi, mengapa ratusan miliar rupiah klaim asuransi mereka tidak dibayar.
Ke mana dana
asuransi TKI itu menguap?
Siti Rohanah binti Muhaimin Abdul, Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
asal Dusun Kembang Kuning RT 03/04, Kabupaten Magelang,
Jawa Tengah, harus menerima kenyataan pahit. Harapannya dapat bekerja di luar negeri untuk menghidupi keluarganya di kampung
pupus sudah. Tenaganya diperas selama 2 tahun 10 bulan tanpa dibayar upahnya.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia
(KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 19 Juli 2008. Tapi sang majikan,
Moh. Abdul Aziz Shaleh Al-Ghamidi, yang bekerja sebagai tentara pengawal
kerajaan tak memenuhi panggilan KJRI. Sang majikan terkesan
tidak mau bertanggung-jawab.
Pihak KJRI Jeddah mengaku sudah beberapa kali mengontak sang
majikan. Tapi, apa daya, janji tinggal janji. Gaji Siti Rohanah sebesar 27.040
Riyal (Rp77 juta) tetap tidak dibayar. Satu-satunya harapan Siti Rohanah dalam
mewujudkan mimpinya tergantung pada perusahaan asuransi yang menjamin diri dan
pekerjaannya selama Arab Saudi. Namun, lagi-lagi ia harus menelan pil
pahit. Perusahaan asuransi Indo Duta Sembada,
mitra PPTKIS yang mengirimnya ke Arab Saudi, sampai sekarang belum membayar
klaim yang diajukannya.
Kasus Siti Rohanah hanya salah satu dari semacam puncak gunung
es kasus-kasus asuransi
TKI yang tidak beres. Himpunan
Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mencatat, selama
September 2008-April 2009 sebenarnya ada sebanyak 16.621 TKI (dari
37 negara penempatan) belum menerima klaim asuransi dari lima
konsorsium asuransi yang masuk daftar asuransi TKI. Klaim asuransi tersebut
meliputi 15 jenis masalah yang dihadapi TKI saat bekerja di negara penempatan.
Di antaranya dokumen tidak lengkap, gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja,
pelecehan seksual, penganiayaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sakit
akibat kerja, sakit bawaan dan hamil.
Dari sekian ribu klaim TKI itu, hanya tercatat 1,4% (232 orang)
yang dapat dicairkan. "Itu pun hanya menerima
30%," jelas Ketua Umum Himsataki, Yunus M. Yamani,
kepada Jaminan Sosial. Yunus Yamani mengakui bahwa angka jumlah 16.621 klaim asuransi TKI bermasalah adalah valid. Data
tersebut diperolehnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kompar. Sejak tahun
2008, LBH Kompar memang diberi kuasa oleh Pemerintah
untuk menyelesaikan berbagai klaim asuransi bermasalah dan TKI bermasalah. Lembaga ini bekerja sama dengan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesai (BNP2TKI).
Total klaim yang seharusnya dicairkan konsorsium asuransi tapi
belum dibayar mencapai Rp365 miliar. Di antaranya, klaim asuransi sakit akibat
kerja sejumlah Rp144 miliar (3.601 orang), klaim asuransi
penganiayaan senilai Rp77,4 miliar (1.935 orang) dan klaim
asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sebesar Rp39,8 miliar (5.784 orang). Berkaitan dengan PHK sepihak,
rinciannya, PHK setelah kerja kurang dari dua bulan (1.256 TKI), setelah
bekerja sekitar 2-3 bulan (746 TKI), setelah bekerja 3-4
bulan (459 TKI) dan setelah bekerja lebih dari 4 bulan (3.323 TKI).
Kesulitan
pencairan klaim asuransi semacam itu jelas semakin menambah derita para TKI.
Padahal, setiap pekerja yang akan berangkat ke luar negeri, berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Asuransi
Perlindungan TKI (SK Nomor 20/2007 dan SK Nomor 23/2007) dikenai premi asuransi Rp400 ribu. Premi itu harus
dibayarkan oleh PPTKIS. Dalam lampiran
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 07/Men/VI/2010 ditegaskan
bahwa TKI wajib membayar premi asuransi sebesar Rp400.000. Perlindungan
atau proteksi diberikan kepada TKI agar mereka dapat bekerja di luar negeri dengan
tenang sehingga kinerja dan kontribusinya terus meningkat. Pembayaran premi
sebagai proteksi diberikan
mulai dari masa pra-penempatan, penempatan hingga purna-penempatan (pasal 77 UU Nomor 39/2004).
Memang, untuk memberikan jaminan perlindungan saat bekerja di luar negeri, sejauh ini, para TKI diwajibkan membayar
premi asuransi sebelum berangkat bekerja di negeri orang. Kewajiban ini diatur oleh pasal 83 UU Nomor
39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pasal ini
menegaskan bahwa setiap TKI wajib mengikuti program pembinaan dan perlindungan.
Perlindungan itu kemudian diimplementasikan melalui keikut-sertaan TKI ke dalam
program asuransi.
Kasus pencairan klaim asuransi TKI
yang berlarut-larut ini menunjukkan secara jelas betapa perlindungan yang komprehensif bagi
TKI, terutama bagi TKI di sektor informal, kurang memadai. Padahal, sesungguhnya, sudah begitu banyak masukan dan saran
yang datang dari dalam negeri dan luar negeri.
Tapi, semua itu seakan hanya dianggap
angin lalu. Sebenarnya,
aturan mainnya sudah ada, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun aturan
pelaksanaannya. Hanya saja, semua itu ternyata cuma indah di atas kertas. Implementasinya masih sangat
jauh dari harapan.
No comments:
Post a Comment