Pernah
dengar Asuransi Bhayangkara? Itu adalah nama perusahaan asuransi yang
memberikan pertanggungan terhadap risiko kecelakaan diri terhadap pemilik SIM.
Namun, seiring banyaknya protes pemilik SIM, Asuransi Bayangkara tak ingin
semata-mata bermain di asuransi khusus ini.
Pagi itu Gani –sebut
saja anak muda berusia sekitar 25 tahun—pergi Kantor Samsat Polres Tulungagung,
Jawa Timur, untuk keperluan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya
yang telah habis masa berlakunya. Dengan membawa SIM C dan KTP plus kopinya
masing-masing dua lembar, Gani langsung menuju loket pendaftaran. Di sini, Gani
diminta petugas agar terlebih dulu membuat surat keterangan dokter.
Gani lalu mendatangi
klinik pemeriksaan yang berada di kompleks Samsat Polres Tulungagung. Sampai di
tempat, dia menjumpai dua orang resepsionis di dekat pintu masuk klinik. Tanpa
basa-basi, kata Gani, salah seorang perempuan respsionis tadi mengambil SIM C
lama miliknya dan menyalin datanya ke dalam formulir isian data asuransi SIM. “Tiga
puluh ribu rupiah mas, silakan tanda tangan di kuitansi ini,” pinta perempuan
itu sebagaimana ditulis Gani melalui www.kaskus.us.
Gani tidak serta
merta membayar. Dia terlebih dulu mempertanyakan apakah setiap pemohon SIM
wajib membayar asuransi. Tapi, perempuan resepsionis itu mernjawab, “Bagaimana
lagi mas, ini sudah terlanjur ditulis.” Tak ingin berdebat berkepanjangan, Gani
langsung membayar premi asuransi SIM karena ingin cepat-cepat mengurus
perpanjangan SIM C.
Gani hanyalah satu
contoh pemohon perpanjangan SIM yang menggerutu lantaran merasa ‘dipaksa’ memberli
premi asuransi terhadap risiko kecelakaan diri pemilik SIM yang selama ini
dikelola oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Padahal, tidak ada landasan hukum
yang mewajibkan setiap pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM harus memberli
premi asuransi SIM.
Ketiadaan landasan
hukum yang mewajibkan pemohon SIM mengikuti asuransi itu diakui oleh Manager
Teknis Bhakti Bhayangkara Sabaria Tambunan. Katanya, kini bisnis asuransi SIM
(khusus) tidak menguntungkan karena penjualannya saat ini sudah tidak lagi
menjadi satu dalam sistem pembuatan SIM pengendara kendaraan. Hal ini, ujarnya
lebih lanjut, karena kebijakan dalam pembuatan SIM tidak memberikan kewajiban
membeli asuransi khusus ini. Sehingga bisnis ini cenderung tidak diminati oleh
masyarakat dan penjualannya terus menurun.
"Bisnis khusus
itu dulu dijual ketika pengendara sepeda motor membuat SIM, tapi sekarang sudah
tidak diwajibkan dan terpisah dari sistem itu, sesuai dengan kebijakan yang
ada. Jadi sekarang kami harus menawarkan dulu pada orang yang membuat SIM, dan
tidak ada paksaan," jelas Sabaria Tambunan.
Sebab itu, Sabaria
mengungapkan, PT Asuransi Bakti Bhayangkara akan melakukan ekspansi bisnis
terutama pengembangan sejumlah lini asuransi umum, dari sebelumnya fokus pada
asuransi khusus --asuransi kecelakaan diri dengan penjualannya yang dilakukan
bersamaan dengan pembuatan SIM pengendara kendaraan.
Dia menambahkan
komposisi bisnis asuransi khusus tersebut hingga 2010 lalu masih mendominasi
portofolio bisnis perseroan mencapai 70%, sedangkan pada asuransi umum baru 30%
yang nantinya akan terus ditingkatkan. "Tahun ini perseroan menargetkan
porsi bisnis asuransi khusus dan asuransi umum bisa 50%:50% karena asuransi
khusus dinilai sudah tidak menguntungkan lagi, seiring dengan pesatnya
perkembangan bisnis asuransi saat ini," ujar Sabaria sebagaimana kami
kutip dari bisnis.com belum lama ini.
Tahun 2011 lalu, PT
Asuransi Bhakti Bhayangkara membidik pertumbuhan pendapatan premi sebesar 60%
menjadi Rp80 miliar dibandingkan posisi sementara akhir 2010 sekitar Rp50
miliar. Sabaria Tambunan mengatakan target pertumbuhan pendapatan premi
tersebut bersamaan dengan rencana ekspansi bisnis dan perluasan jaringan
pemasaran perseroan pada tahun ini.
Pada tahun 2001,
jelas Sabaria, perseroan menggenjot sejumlah lini bisnis asuransi umum seperti
asuransi kendaraan bermotor, pengangkutan, engineering,
dan asuransi penjaminan proyek (surety bond). Selain itu, perseroan juga
berencana untuk tetap melakukan pengembangan produk-produk baru dari general accident, dengan sejumlah nilai
tambah yang diberikan, serta pemasaran yang berbeda dibandingkan sebelumnya.
"Kami akan terus
menggalakkan pemasaran berbagai lini bisnis asuransi umum yang dimiliki, mulai
dari properti sampai surety bond. Khusus
properti, kami akan mematok harga sesuai referensi yang ada," tuturnya.
Sabaria menerangkan
pada tahun 2011 lalu perseroan menambah jaringan pemasaran di Batam untuk
penjualan produk-produk asuransi umum yang dimiliki. Untuk pemasaran asuransi
umum, saat ini perseroan telah memiliki kantor cabang di Jakarta, Bandung,
Semarang, dan Surabaya, serta kantor pemasaran meliputi Medan dan Pekanbaru. "Kalau
untuk asuransi khusus, kami memiliki jaringan di kantor pembuatan SIM di
seluruh Indonesia, tetapi kalau untuk penjualan asuransi umum dilakukan secara
terpisah," jelasnya. *
Boks:
Tips
Klaim Asuransi SIM
* Isi semua formulir
yang disyaratkan lalu ajukan klaim ke kantor PT Asuransi Bhakti Bhayangkara
terdekat.
* Surat keterangan
dari kepolisian mengenai kecelakaan.
* Surat keterangan
dokter tentang cacat yang terjadi akibat kecelakaan.
* Kopi SIM dan KTP
yang masih berlaku.
* Kopi kartu asuransi SIM yang masih berlaku.
No comments:
Post a Comment