Tuesday, January 1, 2013

6 Rekomendasi SJSN


Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menghasilkan enam rekomendasi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rekomendasi tersebut antara lain terkait dengan transformasi program jaminan sosial dan kelembagaan jaminan sosial.
“Di antara rekomendasi itu adalah mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada masa sidang 2011 berikutnya untuk memenuhi amanat UU Nomor 40/2004 tentang SJSN,” jelas Ketua DJSN Ghazali H. Situmorang seusai menutup Rakernas SJSN di Jakarta akhir Juli 2011. Rakernas yang melibatkan 180 peserta dan  berlangsung selama tiga hari itu dibuka oleh Menkokesra HR Agung Laksono.

Selanjutnya, rekomendasi kedua, peserta Rakornas mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk merumuskan proses transformasi kelembagaan berdasarkan ketentuan UU Nomor 40/2004 tentang SJSN.

Lalu, rekomendasi ketiga, peserta Rakornas mendorong Pemerintah dan DPR untuk menetapkan arah transformasi program menuju pemenuhan hak konstitusi warga negara secara lengkap atas jaminan sosial, yakni lima program untuk pekerja dan dua program (jaminan kesehatan dan jaminan kematian) untuk penerima bantuan.

Kemudian sehubungan telah disepakati dua BPJS --yaitu BPJS I (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian) dan BPJS II (Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) dalam rapat Panja DPR dengan Pemerintah—lahir rekomendasi keempat, bahwa tidak menutup kemungkinan alternatif BPJS sebagai berikut: BPJS Askes menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk semua penduduk, kecuali anggota TNI/Polri beserta keluarganya dan pekerja swasta. Lalu, BPJS Jamsostek menyelenggarakan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun untuk semua pekerja swasta (penerima upah dan bukan penerima upah). BPJS Taspen menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dan BPJS Asabri menyelenggarakan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk anggota TNI/Polri beserta janda/duda dan anaknya.

Rekomendasi kelima, peserta Rakornas mengingatkan kembali Pemerintah dan DPR untuk memuat ketentuan pembentukan BPJS daerah dalam UU BPJS.

Dan rekomendasi keenam, peserta Rakornas memberikan waktu untuk melakukan transformasi kelembagaan dan program karena memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan masukan dari empat BPJS eksisting (PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan PT Asabri).

No comments:

Post a Comment