Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menghasilkan enam rekomendasi
kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rekomendasi tersebut antara lain
terkait dengan transformasi program jaminan sosial dan kelembagaan jaminan
sosial.
“Di antara rekomendasi itu
adalah mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada masa sidang 2011 berikutnya untuk
memenuhi amanat UU Nomor 40/2004 tentang SJSN,” jelas Ketua DJSN Ghazali H.
Situmorang seusai menutup Rakernas SJSN di Jakarta akhir Juli 2011. Rakernas yang
melibatkan 180 peserta dan berlangsung selama
tiga hari itu dibuka oleh Menkokesra HR Agung Laksono.
Selanjutnya, rekomendasi
kedua, peserta Rakornas mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk merumuskan proses
transformasi kelembagaan berdasarkan ketentuan UU Nomor 40/2004 tentang SJSN.
Lalu, rekomendasi ketiga, peserta
Rakornas mendorong Pemerintah dan DPR untuk menetapkan arah transformasi
program menuju pemenuhan hak konstitusi warga negara secara lengkap atas
jaminan sosial, yakni lima program untuk pekerja dan dua program (jaminan
kesehatan dan jaminan kematian) untuk penerima bantuan.
Kemudian sehubungan telah
disepakati dua BPJS --yaitu BPJS I (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, dan Jaminan Kematian) dan BPJS II (Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun)
dalam rapat Panja DPR dengan Pemerintah—lahir rekomendasi keempat, bahwa tidak
menutup kemungkinan alternatif BPJS sebagai berikut: BPJS Askes
menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk semua penduduk, kecuali anggota
TNI/Polri beserta keluarganya dan pekerja swasta. Lalu, BPJS Jamsostek
menyelenggarakan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun untuk semua pekerja swasta (penerima upah
dan bukan penerima upah). BPJS Taspen menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun untuk pegawai
negeri sipil (PNS). Dan BPJS Asabri menyelenggarakan Jaminan Hari Tua, Jaminan
Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk anggota TNI/Polri
beserta janda/duda dan anaknya.
Rekomendasi kelima, peserta
Rakornas mengingatkan kembali Pemerintah dan DPR untuk memuat ketentuan
pembentukan BPJS daerah dalam UU BPJS.
Dan rekomendasi keenam, peserta Rakornas memberikan waktu untuk melakukan transformasi kelembagaan dan program karena memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan masukan dari empat BPJS eksisting (PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan PT Asabri).
No comments:
Post a Comment