Dirjen Binapenta
Kemnakertrans RI Rena Usman dan CEO International Social Security Program
(ISSP) Saudi Arabia Mohammad S. Alkahtani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)
mengenai perlindungan dan jaminan sosial TKI.
Dalam MoU itu disebutkan bahwa ISSP akan melakukan perlindungan dan
jaminan sosial TKI yang bekerja di Arab Saudi, berikut memediasi dan
memperjuangkan hak-hak TKI, seperti gaji yang tidak dibayar oleh majikan,
kematian, tindak kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan dan hak-hak TKI
lainnya.
Menurut Rena Usman, Penempatan
TKI di luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah
pengangguran. Meskipun program tersebut masih menyimpan berbagai permasalahan.
Saudi Arabia adalah negara yang diminati TKI dalam mencari pekerjaan, karena
adanya kesamaan agama, kemudahan untuk menjalankan ibadah haji/umroh serta upah
yang memadai dibandingkan bekerja di dalam negeri. Jumlah TKI di Kerajaan Saudi
Arabia saat ini mencapai angka 1,4 juta jiwa. Bekerja sebagai Penata Laksana
Rumah Tangga (PLRT) memang rentan berbagai masalah. Seperti gaji tidak dibayar,
penganiayaan oleh majikan sampai kasus kematian.
Catatan Kemnakertrans, hingga
akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat tertinggi,
dibandingkan negara lainnya dengan jumlah 10.393 kasus. Kasusnya seperti gaji
tidak dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak
sesuai, sakit dan lain-lain. Kondisi itu mengundang perhatian pemerintah untuk
melakukan tindakan moratorium guna membahas kesepakatan antarkedua negara
terkait dengan penempatan TKI ke Kerajaan Saudi Arabia sehingga berdampak pada
penurunan penempatan TKI yang drastis dan cukup signifikan, di mana penempatan
TKI sepanjang tahun 2011 hanya 146.048 orang. Sedangkan tahun 2010 mencapai
437.708 orang.
Dengan adanya MoU itu, diharapkan
Saudi Arabia dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal lagi terhadap
TKI. Kemnakertrans juga menegaskan bahwa MoU itu tidak lepas dari peran aktif
dari BNP2TKI dalam upaya perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di Saudi
Arabia. Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat berharap, dengan adanya ISSP yang
merupakan instrumen dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk menangani
permasalahan-permasalahan yang dihadapi TKI selama bekerja di Saudi Arabia,
benar-benar dapat bekerja sesuai prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Jumhur
juga meminta kepada Kemenakertrans agar nota kesepahaman bersama mengenai perlindungan
dan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja di luar negeri ini bisa diperluas ke
negara-negara lain di Timur Tengah, Uni Emirat Arab, dan negara-negara tujuan
penempatan TKI lainnya.
No comments:
Post a Comment