Saturday, January 12, 2013

Asuransi Sosial


Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional), adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi sosial secara umum :
     ü  Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
     ü  Asuransi sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
Lingkup asuransi sosial
      ü  Jaminan pertanggungan kecelakaan
      ü  Jaminan pertanggungan hari tua & pensiun
      ü  Jaminan pelayanan kesehatan
      ü  Jaminan pertanggungan kematian
      ü  Jaminan pertanggungan pengangguran

No comments:

Post a Comment