Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan
sosial nasional), adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib
berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi
yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi sosial secara umum :
ü Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa
bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
ü Asuransi sosial didesain untuk memberikan
manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan
ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
Lingkup asuransi sosial
ü Jaminan pertanggungan kecelakaan
ü Jaminan pertanggungan hari tua & pensiun
ü Jaminan pelayanan kesehatan
ü Jaminan pertanggungan kematian
ü
Jaminan pertanggungan pengangguran
No comments:
Post a Comment