Monday, January 14, 2013

Asuransi Untuk Perangkat Desa


Sekitar 2.300 perangkat desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengikuti asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), yang iurannya diambil dari tambahan penghasilan mereka. Selama ini mereka tidak mendapatkan jaminan sosial apa pun.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Klaten, Agus Anggito, menjelaskan bahwa tambahan penghasilan para perangkat desa yang diterima sebesar Rp500.000 per bulan akan dipotong Rp98.000. “Potongan tersebut untuk biaya membayar asuransi, agar mereka memperoleh penjaminan dalam hal kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian,” terang Agus.

Potongan sebesar itu, katanya, tidak akan memberatkan mereka karena tidak dilakukan setiap bulan, melainkan tiga bulan sekali. “Para perangkat desa ini pada umumnya rela pendapatannya dipotong untuk membayar asuransi, karena selama ini mereka sama sekali tidak memiliki penjaminan apapun dalam hal kesehatan maupun sosial, apalagi mendapat pensiun,” dia menandaskan.

Dengan adanya jaminan hari tua yang diperoleh dari asuransi, Agus menerangkan lebih lanjut, setidaknya para perangkat desa non-PNS itu bisa mendapat semacam uang pensiun dalam jumlah yang cukup, sebab selama ini uang pesangon saat masa kerja berakhir hanya berasal dari iuran para perangkat desa yang lain dan jumlahnya tidak lebih dari Rp1.000.000.

Kendati, PPDI Klaten tidak akan memaksakan pembayaran uang asuransi sebesar Rp98.000 kepada seluruh perangkat desa non-PNS di wilayah Klaten, karena kemampuan dan kebutuhan masing-masing orang berbeda.

“Bagi mereka yang merasa berat membayar uang asuransi sebesar itu, boleh memilih pilihan kedua, yakni asuransi kecelakaan, jaminan kematian dan tunjangan hari tua dengan biaya Rp48.000 yang dibayar per tiga bulan,” tuturnya.

Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Klaten Sri Sudarmadji mengatakan bahwa persyaratan untuk para perangkat desa memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sudah terpenuhi, yakni ada orang dan pekerjaan yang dijamin lembaga. “Sudah saatnya para perangkat desa mendapat Jamsostek, karena dalam bekerja mereka juga tak lepas dari risiko kesehatan dan kecelakaan sehingga mereka berhak mendapat asuransi sosial,” ujarnya. 

No comments:

Post a Comment