Sekitar 2.300 perangkat desa di Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, mengikuti asuransi jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek), yang iurannya diambil dari tambahan penghasilan mereka. Selama ini
mereka tidak mendapatkan jaminan sosial apa pun.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI) Klaten, Agus Anggito, menjelaskan bahwa tambahan penghasilan para
perangkat desa yang diterima sebesar Rp500.000 per bulan akan dipotong
Rp98.000. “Potongan tersebut untuk biaya membayar asuransi, agar mereka memperoleh
penjaminan dalam hal kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan
jaminan kematian,” terang Agus.
Potongan sebesar itu, katanya, tidak akan
memberatkan mereka karena tidak dilakukan setiap bulan, melainkan tiga bulan
sekali. “Para
perangkat desa ini pada umumnya rela pendapatannya dipotong untuk membayar
asuransi, karena selama ini mereka sama sekali tidak memiliki penjaminan apapun
dalam hal kesehatan maupun sosial, apalagi mendapat pensiun,” dia menandaskan.
Dengan adanya jaminan hari tua yang diperoleh
dari asuransi, Agus menerangkan lebih lanjut, setidaknya para perangkat desa
non-PNS itu bisa mendapat semacam uang pensiun dalam jumlah yang cukup, sebab
selama ini uang pesangon saat masa kerja berakhir hanya berasal dari iuran para
perangkat desa yang lain dan jumlahnya tidak lebih dari Rp1.000.000.
Kendati, PPDI Klaten tidak akan memaksakan
pembayaran uang asuransi sebesar Rp98.000 kepada seluruh perangkat desa non-PNS
di wilayah Klaten, karena kemampuan dan kebutuhan masing-masing orang berbeda.
“Bagi mereka yang merasa berat membayar
uang asuransi sebesar itu, boleh memilih pilihan kedua, yakni asuransi
kecelakaan, jaminan kematian dan tunjangan hari tua dengan biaya Rp48.000 yang
dibayar per tiga bulan,” tuturnya.
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Klaten
Sri Sudarmadji mengatakan bahwa persyaratan untuk para perangkat desa memperoleh
jaminan sosial tenaga kerja sudah terpenuhi, yakni ada orang dan pekerjaan yang
dijamin lembaga. “Sudah saatnya para perangkat desa mendapat Jamsostek, karena
dalam bekerja mereka juga tak lepas dari risiko kesehatan dan kecelakaan
sehingga mereka berhak mendapat asuransi sosial,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment