Tuesday, January 8, 2013

Bapertarum Wujudkan Rumah Idaman PNS


Para PNS yang belum memiliki rumah sendiri tak perlu risau dan berkecil hati. Sebab Pemerintah, melalui Bapertarum-PNS, belum lama menggelontorkan Program Bantuan Uang Muka kepemilikan rumah PNS. 


Dalam pengabiannya sebagai PNS yang relatif panjang, Sunardi tetap saja galau dan risau. Bapak dua anak remaja yang telah lebih dari 20 tahun mengabdi sebagai PNS ini terus dilanda kerisauan karena belum juga bisa memiliki rumah. Uang gajinya sudah harbis buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, terkadang masih harus mencari pinjaman di saat anaknya yang pertama memasuki perguruan tinggi. Memiliki rumah tinggallah mimpi bagi Sunardi.

Sunardi hanyalah satu dari sekitar 1,3 juta orang PNS di seluruh Tanah Air yang sampai sekarang belum mampu memiliki rumah sendiri. Dari total sekitar 4,7 juta orang PNS, 1,3 juta di antaranya belum mampu memenuhi kebutuhan papan sendiri. Di antara mereka ada yang menempati rumah dinas, mengontrak tahunan, menumpang pada orang tua atau mertua, atau menumpang pada kerabat.  

Sebab itu, Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang dibentuk dan dikukuhkan melalui Keppres RI No.14/1993 tergerak untuk ikut memberikan jalan keluar bagaimana agar pada PNS secara mudah mampu memenuhi kebutuhan papan (rumah). Persoalan klasik yang membelit para PNS adalah mereka kesulitan membayar uang muka (UM) kepemilikan rumah. Untuk menjawab persoalan klasik ini, pada pertengahan Oktober 2011 lalu, Bapertarum-PNS meluncurkan program peningkatan bantuan uang muka dari sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp15 juta.

Dengan peluncuran program yang dikemas dalam Permenpera Nomor 12 Tahun 2011 ini, demikian penjelasan  Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo di sela-sela rapat koordinasi program pelayanan tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS di Medan, awal November 2011, diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan bagi setiap PNS melalui penyediaan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera yang layak dan terjangkau. Dikatakannya, bantuan uang muka tersebut, tahun 2011 ditargetkan bagi 10 ribu PNS dan 2012, untuk 25 ribu PNS di seluruh wilayah Indonesia.

Selama ini, banyak orang (terutama PNS) kurang familiar dengan kehadiran Bapertarum-PNS. Untuk itu, pada Oktober dan November 2011, Bapertarum-PNS berusaha mmenunjukkan dirinya lewat rapat kerja (Rakor) yang digelar di Jakarta dan Medan. Lewat Rakor tersebut diharapkan para PNS menjadi tahu akan kehadiran Bapertarum-PNS yang memang pendirian dan pembentukannya bertujuan untuk membantu mereka memiliki rumah. Selain itu, jelas Sri Hartoyo, melalui Rakor yang melibatkan Pemerintah Daerah dapat pula diperoleh pemetaan jumlah PNS yang betul-betul membutuhkan rumah. Ini akan menjadi pasar yang efektif bagi Bapertarum-PNS, Bank Pelaksana, Apersi, REI, BLU, dan sebagainya. Sehingga penting bagi Pemda untuk memastikan PNS yang benar-benar butuh rumah dan mengaitkan dengan layanan Bapertarum-PNS.

“Saat ini, dana yang terkumpul dari iuran PNS dikelola Bapertarum-PNS sekitar Rp6,2 triliun,” jelas Kepala Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Mohammad Yasin Kara, sembari menambahkan bahwa dana sebanyak itu siap untuk digelontorkan guna membantu uang muka pemilikan rumah PNS.  

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dari bunga hasil pengelolaan dana tersebut, setiap 12 bulan Bapertarum-PNS mampu membantu pembiayaan perumahan 40.000 unit rumah yang dibutuhkan PNS. "Salah satu kendala PNS dalam membeli rumah adalah minimnya uang muka yang dimiliki. Oleh karena itu, saya harap bantuan dari Bapertarum-PNS ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para PNS," ujarnya. Tambahan bantuan uang muka, imbuh Yasin Kara, merupakan tambahan bantuan dana yang bersumber dari iuran Taperum-PNS yang terkumpul dari seluruh PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi 6 persen.

Yasin Kara menyatakan pihaknya akan terus proaktif mensosialisasikan keberadaan dan produk layanan Bapertarum-PNS ke segenap PNS khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sejak 2008, sosialisasi telah merambah ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Metro (Lampung), Pemkab Muko-Muko (Bengkulu) hingga Pemkab Dompu (NTB). Termasuk juga sosialisasi ke jajaran PNS di UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.

Kemudian, sosialisasi juga dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet. “Awal Agustus 2011 lalu, Bapertarum meluncurkan website baru Bapertarum-PNS yang dapat dipergunakan untuk melakukan permohonan bantuan, mengecek saldo Taperum dan mengetahui data pengembang yang ada di setiap daerah,” terang Yasin Kara.

Untuk memperkukuh langkahnya, awal Agustus 2011 lalu, Bapertarum-PNS menjalin kerjasama dengan 4 perbankan, yakni PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, Bank Sumsel, dan Bank Sumut. Penanda-tanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan di Kantor Kemenpera, Jakarta, oleh Kepala Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Mohammad Yasin Kara, Dirut BTN Iqbal Latanro dan Dirut Bank Bukopin Glen Glenardi yang disaksikan oleh Menpera (kala itu) Suharso Monoarfa. ***


Boks:
Dari Bantuan Sampai Pinjaman

Berangkat dari keinginan membantu PNS agar memiliki rumah yang layak huni, tahun 1993, Presiden (saat itu) Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 sebagai landasan pembentukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Badan yang fokus membantu proses pemilikan rumah bagi PNS ini kemudian menggulirkan berbagai kebijakan, program dan upaya agar PNS benar-benar terbantu dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Visi pun direntangkan, yakni menjadi pengelola Taperum-PNS yang bereputasi baik, dipercaya dan handal dalam pemupukan dan pengelolaan dana perumahan. Bapertarum-PNS lalu mengusung misi: memberikan kemampuan kepada PNS dan masyarakat yang berpenghasilan tetap dalam kepemilikan rumah.

Bapertarum-PNS diketuai langsung oleh Presiden. Sebagai Ketua Harian ditunjuk Menteri Negara Perumahan Rakyat, dibantu oleh Kepala Sekretariat Tetap. Saat ini Bapertarum-PNS memiliki 4 (empat) produk layanan, yakni Pinjaman Biaya Membangun, Pinjaman Perbaikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Rusun, dan Pinjaman Lunak Konstruksi.

Sekadar catatan, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2008, Bapertarum-PNS telah menyalurkan Bantuan Uang Muka (BUM) kepada PNS yang membeli rumah melalui KPR sebanyak 157 orang. Sedangkan Pinjaman Uang Muka (PUM) telah tersalurkan sebanyak 696 orang. Selain itu, ada Program Pengembalian Tabungan Bapertarum-PNS, di mana PNS bisa memperoleh kembali iuran tabungannya sepanjang PNS yang bersangkutan tidak pernah memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS.

No comments:

Post a Comment