Dana Jaminan Sosial dapat dikatakan merupakan dana cadangan
keuangan nasional (national reserve fund)
yang sangat potensial untuk membuat sebuah negara cepat keluar dari krisis
ekonomi. Malaysia sekadar contoh. Dari dana tabung haji saja, tahun 2003, Negeri
Jiran itu mampu memobilisasi dana sebesar Rp75 triliun untuk mendorong
terbentuknya cadangan keuangan nasional. Bahkan, dana jaminan sosial secara
keseluruhan bisa mencapai Rp800 triliun. Hal ini berdampak pada ketahanan
keuangan nasional Malaysia yang semakin kuat. Dana tabung haji Malaysia ini
bahkan sempat mengalir ke Indonesia dalam bentuk investasi perkebunan kelapa
sawit di Riau.
Dana Jaminan Sosial yang terkumpul dan terakumulasi dari tahun
ke tahun akan menciptakan suatu Cadangan Keuangan Nasional bagi suatu negara.
Dana ini dapat digunakan oleh negara untuk menggerakkan perekonomian dan
industri melalui pengeluaran obligasi.
Kebutuhan keuangan negara dalam bentuk tunai bisa dipenuhi
dengan adanya obligasi negara yang pada saatnya nanti akan dikembalikan melalui
pembayaran kembali utang-utang negara/pemerintah. Dengan demikian kebutuhan
tambahan dana tidak perlu meminta bantuan dari IMF, World Bank, ADB atau
lembaga donor lainnya dari luar negeri.
Dalam bukunya yang berjudul
Economics, Samuelson dan Nordhaus menyatakan: “National saving is the sum of personal, government and business
savings. When nation saves a great deal, its capital stock increases rapidly
and its enjoy rapid growth in its potential output. When nation’s saving rate is
low, its equipment and factories become obsolete and its infrastructure begins
rot away.” Negara dengan Cadangan Keuangan Nasional yang benar dan kuat itu
mencerminkan bahwa kesejahteraan bangsa dan negara tersebut semakin baik dan
makmur. Itulah yang terjadi dengan Amerika Serikat dan negara-negara maju
lainnya.
Cadangan Keuangan Nasional yang kuat harus ditunjang dengan
nilai mata uang yang kuat. Untuk Indonesia, jika nilai mata uang Rupiah lemah,
tentu Cadangan Keuangan Nasional-nya menjadi lemah dan semakin susut karena
nilai Cadangan Keuangan Nasional tergerus oleh melemahnya nilai mata uang
Rupiah. Peranan mata uang Rupiah sangat menentukan dalam mengukur Cadangan
Keuangan Nasional dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Untuk itulah, ke depan kita harus serius menggarap manajemen
pengumpulan dana jaminan sosial sebagaimana telah diamanahkan oleh UU Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, kita harus pula
segera mendorong adanya UU tentang pembentukan dana Cadangan Keuangan Nasional
sebagai bagian dari persyaratan untuk recovery
ekonomi nasional. Kebijakan Cadangan Keuangan Nasional nanti mencakup hal-hal
yang di luar keuangan negara yang biasa yang selama ini telah ada di APBN (seperti
pajak, cukai dan penerimaan non-pajak), antara lain dana pensiun, asuransi, Tabungan
Hari Tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan donasi. ***
(Sumber: Majalah Jaminan
Sosial edisi nomor 4/Juni-Juli 2012)
No comments:
Post a Comment