Sunday, January 20, 2013

Ilmu Sistem Jaminan Sosial Itu Luar Biasa


Langkah Ketua Umum Komunitas Jamsosnas Indonesia (KJI) Achmad Subianto untuk lebih memberikan pemahaman betapa pentingnya Pilar Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Tanah Air mendapat respon positif dengan munculnya berbagai pertanyaan kritis dan konstruktif.

Di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro di Kampus Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Maret 2012 di acara Bedah Buku Karya Dosen dan Alumni dan Diseminasi Hasil Penelitian Mahasiswa, Dosen dan Alumni, Achmad Subianto yang mengulas karya bukunya yang berjudul Sistem Jaminan Sosial Nasional (edisi penyempurnaan) tampil lugas, cekatan dan penuh ekspresi. Dia menguraikan cerita seputar bagaimana dirinya diminta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu untuk menyusun konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Lebih lanjut, mantan Dirut PT Taspen (Persero) ini juga memaparkan 18 kelemahan UU No.40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Kelemahan-kelemahan yang ada di UU tersebut nampaknya tidak diperbaiki oleh wakil rakyat di DPR. Repotnya, di Indonesia ini kok yang dikerjakan yang sunnah-sunnah dulu, sedangkan yang fardhu (wajib) seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak dikerjakan. Padahal, potensi jaminan sosial itu luar biasa. Keberhasilan negara lain dalam membangun Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti Malaysia patut kita contoh. Di Negeri Jiran itu, dana yang terkumpul di Lembaga Tabung Haji Malaysia sudah sangat besar.

Negara Amerika Serikat saja, dalam struktur penerimaan negaranya, social security memberikan kontribusi sampai 28,1 persen. Social security menempati urutan kedua setelah Personal Income Tax sekitar 32,4 persen. “Saya minta kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undip untuk mempelajari data ini. Dan kalau bisa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undip memasukkan Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi sebuah kurikulum,“ pinta alumnus FE Undip Tahun 1971 ini.

Menurut Achmad Subianto, untuk mencapai Skema Kesejahteraan bisa melalui SJSN dan Non-SJSN. SJSN dibagi dua: pertama, Iur (antara peserta dan pemberi kerja atau PNS dan Pemerintah). Kedua, Tidak Iur, itulah yang disebut Bantuan Sosial. Sayangnya, konsep Bantuan Sosial tersebut tidak ada di UU No.40/2004 tentang SJSN. Sedangkan Non-SJSN juga dibagi dua: pertama, Pemerintah, bisa berbentuk subsidi, program Kredit Usaha Tani, PNPM, Transmigrasi dan lain-lain. Kedua, Non-Pemerintah, dapat melalui BAZNAS, Gereja, Kuil, Wihara, LSM dan lain-lain.

Selain Achmad Subianto yang tampil membahas buku Sistem Jaminan Sosial Nasional, tampil pula sejumlah dosen yang membahas beberapa buku, di antaranya Ir. Robert Johannes K, M.Eng.PH.D dengan judul buku Analisis Ekonomi Teknik; lalu Prof. Dr. Purbayu Budi Santosa, MS dengan judul buku Politik Beras dan Beras Politik; dan Jaka Isgiyarta dengan judul bukunya Dasar-Dasar Ekonomi Islam Menuju Sirathal Mustaqim. Acara yang dimoderatori Puji Harto serasa lengkap, karena masing-masing buku ada seorang pembahas yang mengomentari isi buku serta saran dan masukan buat si penulis.

Rangkaian acara Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro yang ke-52 pada tanggal 14 Maret 2012 itu juga diisi Orasi Ilmiah oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. H. Musliar Kasim yang menguraikan Strategi Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Ilmiah menuju World Class University. Musliar Kasim juga menjelaskan bahwa ciri-ciri universitas yang baik itu bisa dilihat dari alumninya, investasi yang nyata serta apa manfaat universitas bagi masyarakat.

Di pelataran halaman FEB, tenda-tenda bazar berwarna-warni menjual berbagai produk makanan hasil olahan mahasiswa FEB sebagai ajang entrepreneurship mahasiswa serta festival band mahasiswa turut memeriahkan rangkaian Dies Natalis FEB Undip itu. Mahasiswa yang berhasil menjuarai ajang entrepreneurship FEB diberi bantuan modal usaha. FEB Undip juga menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) dengan Perum Pegadaian tentang Pendampingan Wirausaha Program “Go Entrepreneur”. (*)

No comments:

Post a Comment