Saturday, January 12, 2013

Jasa Raharja Kepri Uji Petik di Pelabuhan Tanjung Pinang


Sebagian besar masyarakat melihat Jasa Raharja hanya aktif menyantuni korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya. Untuk itu, Jasa Raharja kini aktif mensosialisasikan di moda transportasi laut.

Jasa Raharja terus aktif menertibkan penarikan iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Tidak hanya di terminal dan stasiun, juga dipelabuhan-pelabuhan. Baru-baru ini, bersama Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penertiban (uji petik) penarikan iuran kepada setiap penumpang angkutan feri yang akan melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diperoleh atas pertemuan antara seluruh operator pelayaran yang terdapat di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang dengan Jasa Raharja Cabang Kepri yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Administrator (Syahbandar) Pelabuhan Tanjung Pinang dan PT Pelabuhan Indonesia Tanjung Pinang.
Selain untuk mengoptimalkan penghimpunan iuran dana pertanggung kecelakaan penumpang,  uji petik ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban setiap penumpang angkutan umum membayar premi tersebut. Sesuai UU No.33 Tahun 1964 Jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang umum yang sah diwajibkan membayar iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Iuran wajib tersebut untuk menutup kerugian akibat kecelakaan alat angkutan penumpang umum yang ditumpanginya bila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban seperti korban meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka yang membutuhkan biaya perawatan.
Setiap operator pelayaran wajib memungut iuran tersebut pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut. Sebagai bukti bahwa penumpang telah membayar iuran wajib dimaksud, petugas operator pelayaran memberikan kupon pertanggungan kecelakaan penumpang yang memuat jumlah besaran iuran yang wajib dibayar oleh setiap penumpang dan besaran dana santunan yang akan diterima penumpang bilamana mengalami musibah kecelakaan, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Pada saat dimulainya kegiatan uji petik di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri H. Isman Danial (didampingi Kepala Unit Tehnik Dodi Apriansyah) memberi contoh kepada warga masyarakat (calon penumpang) untuk membeli tiket angkutan penumpang umum pada loket penjualan tiket yang telah tersedia berikut dengan kupon pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. “Dengan adanya pembayaran iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, setiap penumpang akan merasa nyaman dan aman telah memiliki kepastian perlindungan asuransi selama perjalanan,” kata Isman Danial.
Isman Danial berharap warga masyarakat yang melakukan perjalanan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura dapat senantiasa memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Karena, dia mengingatkan, pada dasarnya peraturan diciptakan oleh Pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain melalui aksi uji petik dengan contoh langsung dari pimpinan cabang, Jasa Raharja Kepri  telah pula mensosialisasikan peraturan itu melalui spanduk imbauan yang dipasangkan pada tempat-tempat stategis yang terbaca oleh semua orang. Pemasangan spanduk imbuan dan sosialisasi tersebut dilakukan Jasa Raharja berkat kerjasama dan dukungan Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang dan PT Pelindo Tanjung Pinang sebagai mitra kerja terkait. ***

Boks:
Survai Kepuasan Konsumen
Selama ini Jasa Raharja cukup proaktif menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan lalu-lintas. Banyak korban dan ahli waris korban yang merasa senang atas pelayanan Jasa Raharja. Namun, jajaran pimpinan Jasa Raharja tak ingin berpuas diri. Untuk itu, pimpinan Jasa Raharja menurunkan tim survai untuk melihat tingkat kepuasan konsumen.
Kepala Cabang Riau, I Ketut Sudiasa, misalkan. Belum lama ini dia menugaskan beberapa pejabat untuk melakukan survai pasca bayar di wilayah Cabang Riau. Untuk pelaksanaan survai pasca bayar di Perwakilan Dumai dilaksanakan oleh Kasubag Humas dan Hukum Azwin Aziz dan Kasubag PKBL Sumarmo.
Survai pasca bayar bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dari klaimen (penerima santunan Jasa Raharja) apakah pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja sudah dilaksanakan secara maksimal serta apa yang menjadi kendala atau kekurangan dalam pelayanan guna perbaikan di masa yang akan datang.
Survai ini sebagai upaya mencari feedback kebijakan manajemen agar seluruh insan Jasa Raharja berperilaku PRIME (Proaktif , Ramah , Ikhlas , Mudah dan Empati). Proaktif bermakna inisiatif dalam mengambil tindakan yang tepat untuk memenuhi ekspektasi masyarakat selaku konsumen , baik terhadap konsumen internal maupun konsumen eksternal. Sikap proaktif selalu memilik tujuan, bergerak maju dan berorientasi masa depan. Kemudian Ramah, bahwa insan Jasa Raharja mengedepankan senyum, sapa, salam dan sapa dengan tutur kata bahasa dan sikap yang santun. Lalu Ikhlas, yang dimaknai dalam bentuk terarah guna mendapatkan sebuah hasil dengan menggunakan kesucian hati sebagai manifestasi kemuliaan diri. Selanjutnya Mudah, bahwa insan Jasa Raharja senantiasa mengutamakan kemudahan dalam proses bisnis dengan mengurangi segala hambatan yang tidak bermanfaat di setiap proses. Dan Empati, yaitu kemampuan untuk memahami perasaan atau pikiran orang lain lalu  mengejawantahkan melalui kata-kata dan bahasa tubuh yang sesuai tanpa larut dalam perasaan atau pikiran itu sendiri.
Setelah menggali informasi dari para ahli waris, pada umumnya pelayanan yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja cukup bagus dan sudah sesuai dengan Prinsip Tepat Pelayanan Santunan. Keterlambatan pada umumnya ada pada persyaratan yang dimiliki oleh ahli waris, misalnya tidak punya kartu Identitas, KTP telah habis masa berlakunya dan Kartu Keluarga tidak ada.
Dalam kesempatan tersebut tim survai mengimbau kepada ahli waris agar ikut membantu menginformasikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal maupun saudara saudara yang lain apabila mengalami musibah kecelakaan agar secepatnya menghubungi Jasa Raharja atau Kepolisian yang terdekat agar bisa mendapatkan haknya. ***

No comments:

Post a Comment