Sebagian besar masyarakat melihat Jasa Raharja hanya aktif menyantuni
korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya. Untuk itu, Jasa Raharja kini aktif
mensosialisasikan di moda transportasi laut.
Jasa Raharja terus aktif menertibkan
penarikan iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Tidak hanya di
terminal dan stasiun, juga dipelabuhan-pelabuhan. Baru-baru ini, bersama
Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Jasa Raharja Cabang Kepulauan
Riau (Kepri) menggelar penertiban (uji petik) penarikan iuran kepada setiap
penumpang angkutan feri yang akan melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Sri
Bintan Pura Tanjung Pinang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
kesepakatan yang diperoleh atas pertemuan antara seluruh operator pelayaran
yang terdapat di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang dengan Jasa Raharja
Cabang Kepri yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan
Administrator (Syahbandar) Pelabuhan Tanjung Pinang dan PT Pelabuhan Indonesia
Tanjung Pinang.
Selain untuk mengoptimalkan penghimpunan
iuran dana pertanggung kecelakaan penumpang,
uji petik ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang
kewajiban setiap penumpang angkutan umum membayar premi tersebut. Sesuai UU
No.33 Tahun 1964 Jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang, setiap penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang
umum yang sah diwajibkan membayar iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang. Iuran wajib tersebut untuk menutup kerugian akibat kecelakaan alat
angkutan penumpang umum yang ditumpanginya bila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan
dan menimbulkan korban seperti korban meninggal dunia, cacat tetap dan
luka-luka yang membutuhkan biaya perawatan.
Setiap operator pelayaran wajib memungut
iuran tersebut pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut. Sebagai
bukti bahwa penumpang telah membayar iuran wajib dimaksud, petugas operator
pelayaran memberikan kupon pertanggungan kecelakaan penumpang yang memuat
jumlah besaran iuran yang wajib dibayar oleh setiap penumpang dan besaran dana
santunan yang akan diterima penumpang bilamana mengalami musibah kecelakaan, sebagaimana
diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari
2008.
Pada saat dimulainya kegiatan uji petik di
Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri H.
Isman Danial (didampingi Kepala Unit Tehnik Dodi Apriansyah) memberi contoh
kepada warga masyarakat (calon penumpang) untuk membeli tiket angkutan
penumpang umum pada loket penjualan tiket yang telah tersedia berikut dengan
kupon pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. “Dengan adanya pembayaran iuran
wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, setiap penumpang akan
merasa nyaman dan aman telah memiliki kepastian perlindungan asuransi selama
perjalanan,” kata Isman Danial.
Isman Danial berharap warga masyarakat yang
melakukan perjalanan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura dapat senantiasa
memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Karena, dia mengingatkan, pada
dasarnya peraturan diciptakan oleh Pemerintah untuk kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat.
Selain melalui aksi uji petik dengan contoh
langsung dari pimpinan cabang, Jasa Raharja Kepri telah pula mensosialisasikan peraturan itu
melalui spanduk imbauan yang dipasangkan pada tempat-tempat stategis yang
terbaca oleh semua orang. Pemasangan spanduk imbuan dan sosialisasi tersebut
dilakukan Jasa Raharja berkat kerjasama dan dukungan Syahbandar Pelabuhan Sri
Bintan Pura Tanjung Pinang dan PT Pelindo Tanjung Pinang sebagai mitra kerja
terkait. ***
Boks:
Survai Kepuasan Konsumen
Selama ini Jasa Raharja cukup proaktif
menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan lalu-lintas. Banyak korban
dan ahli waris korban yang merasa senang atas pelayanan Jasa Raharja. Namun,
jajaran pimpinan Jasa Raharja tak ingin berpuas diri. Untuk itu, pimpinan Jasa
Raharja menurunkan tim survai untuk melihat tingkat kepuasan konsumen.
Kepala Cabang Riau, I Ketut Sudiasa, misalkan.
Belum lama ini dia menugaskan beberapa pejabat untuk melakukan survai pasca
bayar di wilayah Cabang Riau. Untuk pelaksanaan survai pasca bayar di
Perwakilan Dumai dilaksanakan oleh Kasubag Humas dan Hukum Azwin Aziz dan
Kasubag PKBL Sumarmo.
Survai pasca bayar bertujuan untuk memperoleh
informasi yang akurat dari klaimen (penerima santunan Jasa Raharja) apakah
pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja sudah dilaksanakan secara
maksimal serta apa yang menjadi kendala atau kekurangan dalam pelayanan guna
perbaikan di masa yang akan datang.
Survai ini sebagai upaya mencari feedback kebijakan manajemen agar
seluruh insan Jasa Raharja berperilaku PRIME (Proaktif , Ramah , Ikhlas , Mudah
dan Empati). Proaktif bermakna inisiatif
dalam mengambil tindakan yang tepat untuk memenuhi ekspektasi masyarakat selaku
konsumen , baik terhadap konsumen internal maupun konsumen eksternal. Sikap
proaktif selalu memilik tujuan, bergerak maju dan berorientasi masa depan. Kemudian
Ramah, bahwa insan Jasa Raharja
mengedepankan senyum, sapa, salam dan sapa dengan tutur kata bahasa dan sikap
yang santun. Lalu Ikhlas, yang
dimaknai dalam bentuk terarah guna mendapatkan sebuah hasil dengan menggunakan
kesucian hati sebagai manifestasi kemuliaan diri. Selanjutnya Mudah, bahwa insan Jasa Raharja senantiasa
mengutamakan kemudahan dalam proses bisnis dengan mengurangi segala hambatan
yang tidak bermanfaat di setiap proses. Dan Empati,
yaitu kemampuan untuk memahami perasaan atau pikiran orang lain lalu mengejawantahkan melalui kata-kata dan bahasa
tubuh yang sesuai tanpa larut dalam perasaan atau pikiran itu sendiri.
Setelah menggali informasi dari para ahli
waris, pada umumnya pelayanan yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja cukup
bagus dan sudah sesuai dengan Prinsip Tepat Pelayanan Santunan. Keterlambatan
pada umumnya ada pada persyaratan yang dimiliki oleh ahli waris, misalnya tidak
punya kartu Identitas, KTP telah habis masa berlakunya dan Kartu Keluarga tidak
ada.
Dalam kesempatan tersebut tim survai mengimbau
kepada ahli waris agar ikut membantu menginformasikan kepada masyarakat di lingkungan
sekitar tempat tinggal maupun saudara saudara yang lain apabila mengalami
musibah kecelakaan agar secepatnya menghubungi Jasa Raharja atau Kepolisian yang
terdekat agar bisa mendapatkan haknya. ***
No comments:
Post a Comment