Penduduk
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, boleh berlega hati. Bila
selama ini mereka tidak bisa menikmati fasilitas Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) maka kini mereka mulai dapat berobat atau memeriksakan kesehatan
berbekal fasilitas Jamkesda.
Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) --melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar-- terus
berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik dengan cara mengikut-sertakan
seluruh penduduk Kukar yang belum terakomodasi dalam sistem jaminan kesehatan
ke dalam program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Pemkab Kukar memperluas
kepesertaan Jamkesda dari semula hanya pegawai ketua RT menjadi seluruh
penduduk.
Menurut Kepala Dinas
Kesehatan Kukar dr. Emmy Dasimah, peserta Jamkesda pada tahun 2009-2010 adalah
pegawai T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah) dan ketua RT se-Kabupaten Kukar dengan
jumlah peserta kurang lebih 8.947 jiwa. Kemudian pada 2011 pesertanya diperluas,
yakni seluruh penduduk Kabupaten Kukar yang belum terakomodasi pada sistem
jaminan kesehatan lain seperti Askes, Asabri, Jamsostek, Jamkesmas, dan Bumida.
Diperkirakan kepesertaannya mencapai sekitar 432.422 jiwa. "Jaminan
kesehatan daerah ini tujuannya adalah untuk mempermudah pelayanan kesehatan
kepada seluruh masyarakat," kata Emmy.
Mengenai kelembagaan,
jelas Emmy lebih lanjut, sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yakni UPTD
Jamkesda. Mereka yang terakomodasi dalam program Jamkesda akan memperoleh paket
pelayanan rawat jalan tingkat I, rawat inap di puskesmas (yang memiliki
fasilitas rawat inap), dan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pelayanan rumah
sakit yang diberikan meliputi rawat jalan tingkat lanjutan/spesialis, rawat
inap tingkat lanjutan kelas III dan rawat inap ruang khusus (ICU, ICCU, PICU,
dan NICU)
Selain itu, peserta
Jamkesda juga mendapat pelayanan obat generik sesuai daftar obat standar rumah
sakit, pelayanan khusus (seperti cuci darah dan radioterapi), tindakan medis
(operasi), penunjang diagnostik (laboratorium) dan persalinan.
Sementara pelayanan
yang tidak ditanggung Jamkesda adalah pemanfaatan pelayanan yang tidak sesuai
prosedur pelayanan kesehatan antara lain scaling,
bedah plastik, medical check up, susu
dan makanan tambahan, pengobatan alternatif (tusuk jarum), pecandu narkotika,
bunuh diri, alat bantu (kursi roda, kruk, kaca mata, dan gigi palsu), khitan
tanpa indikasi medis, pengguguran kandungan tanpa indikasi medis, transportasi
rujukan dan bencana alam.
Emmy menambahkan
bahwa pemberian pelayanan kesehatan (PPK) dilakukan di 30 puskesmas dan
jaringannya se-Kutai Kartanegara. Rumah sakit yang direkomendasi untuk peserta
Jamkesda antara lain RSU AM Parikesit (Tenggarong), RS Aji Batara Agung Dewa
Sakti (Samboja), RS Taman Husada (Bontang), RS Abdul Moies (Samarinda), RS Jiwa
Samarinda, dan RS Kanudjoso (Balikpapan). UPTD Jamkesda beralamatkan Jl. Cut
Nyak Dhien Nomor 33 Tenggarong, Kutai Kartanegara. “Warga masyarakat Kabupaten
Kutai Kartanegara yang ingin mengurus Jamkesda silakan datang ke UPTD Jamkesda
dengan membawa surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan,” terang Emmy.
Penyelenggaraan
Jamkesda ini, jelasnya, merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang selanjutnya dikukuhkan melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor
16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Melalui program Jamkesda
diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal dengan
kualitas prima. Masyarakat bisa dilayani kesehatannya, provider menikmati pekerjaannya,
sedangkan dinas kesehatan dan pemerintah bisa menjalankan tugasnya sebagai
regulator dalam menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat. ***
=======================
Bantuan
Sosial Orang Lanjut Usia
Pemerintah Kabupaten
Kukar tidak hanya fokus pada perluasan kepesertaan Jamkesda. Melalui Dinas
Sosial Kukar, Pemkab Kukar juga memperhatikan kesejahteraan orang cacat dan orang
lanjut usia (lansia). Dengan dukungan Kementerian Sosial RI dan Kantor Pos Cabang
Tenggarong, akhir September 2011, Dinas Sosial Kukar menyerahkan dana bantuan
Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan (JSODK) serta Jaminan Sosial Lanjut Usia
(JSLU) kepada warga Kukar.
Dana tersebut merupakan
bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI untuk pencairan 6 bulan (Januari-Juni
2011). Bantuan ini langsung diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Sosial
Kukar Drs. Mursito MM kepada 26 orang lansia dan 30 orang penderita cacat fisik
dan mental dengan besaran Rp300.000/orang.
Adapun rinciannya, bantuan
sosial untuk lansia diberikan kepada 8 orang warga Kecamatan Tenggarong, 4
orang warga Loa Kulu dan 14 orang warga Muara Muntai. Sementara penderita
kecacatan diberikan kepada 7 orang asal Kecamatan Sebulu, 6 orang warga Tenggarong
Seberang, 5 orang warga Loa Janan, 2 orang warga Kota Bangun, 1 orang asal Muara
Jawa, 1 orang warga Sangasanga, 1 orang warga Muara Muntai, 1 orang asal Muara
Badak, dan 6 orang warga Tenggarong. Mereka berasal dari 16 kelurahan/desa yang
berhak menerimanya.
Kepala Dinas Sosial
Kukar Mursito mengatakan, dalam rangka mensukseskan program Gerbang Raja serta
mewujudkan pembangunan rakyat sejahtera di Kukar, warga Kukar patut bersyukur
dan bangga dengan adanya bantuan dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi. Artinya, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi telah membantu Pemkab Kukar untuk mengurangi
beban bagi penyandang kesejahteraan sosial di Kukar.
Selain menyerahkan
bantuan sosial kepada lansia dan penyandang cacat fisik dan mental, Dinsos Kukar
juga akan memprogramkan bedah rumah tidak layak huni dan tim telah memetakan 6 kecamatan
yang rumah-rumah warganya layak untuk segera dibedah.
Untuk menghindari kesalahan
dan kekeliruan sasaran, tim langsung melakukan door to door (dari rumah ke rumah) yakni melihat langsung kondisi
rumah warga, dan tahun 2011 ini sebanyak 30 rumah yang dibedah dan akan menjadi
percontohan untuk tahun 2012. “Insya Allah pada 2012 nanti 12 Kecamatan lainnya
bisa menyusul untuk kami bedah sehingga masyarakat Kukar tidak ada lagi yang
miskin,” terang Mursito. *
No comments:
Post a Comment