Jaminan sosial (social security) telah berkembang di negara-negara maju kira-kira
100 tahun silam. Dengan begitu, bila kita membicarakan kesejahteraan
warganegara (baik sebagai pekerja maupun bukan pekerja) dewasa ini mencakup aspek
keselamatan, kesehatan dan jaminan sosial. Perkembangan social security dapat diikuti dengan keberadaan International Social Security Association
(ISSA) yang terkait dengan International
Labour Organization (ILO) yang berpusat di Jenewa, Swis.
Dalam menghadapi penyelenggaraan General Assembly
ISSA di Indonesia tahun 1995, lima perusahaan –PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri,
PT Taspen dan PT Jasa Raharja— membentuk Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial
Indonesia (AAJSI) untuk menjadi tuan rumah General Assembly. Pada General
Assembly yang dihadiri 1.500 peserta itu, Indonesia memprakarsai pembentukan ASEAN Social Security Association (ASSA).
Kini ASSA telah berkembang dengan baik dan anggotanya mencakup 8 dari 10
anggota ASEAN (Myanmar dan Kamboja belum aktif). Dari pengalaman ISSA dan ASSA,
Indonesia tentu dapat memetik pelajaran untuk mengembangkan dan membangun
jaminan sosial ke depan, termasuk mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS).
Lingkup social
security yang kini berkembang di dunia sangat luas, termasuk antara lain
asuransi pengangguran, asuransi manula, asuransi bersalin, dan jaminan
perawatan. Sedangkan di Indonesia baru memfokuskan pada lima program, yaitu
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian. Keberadaan jaminan sosial telah merupakan bagian integral
dari pembangunan suatu bangsa.
Dalam rentang sejarah, penyelenggaraan jaminan
sosial di Indonesia dikelola oleh Perusahaan Negara (PN) kemudian berkembang
menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarakan Inpres No.17 Tahun 1967
(selanjutnya dikukuhkan dengan UU No.9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi UU),
terdapat tiga bentuk perusahaan negara, yaitu Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Perseroan
Terbatas (Persero). Perjan untuk menangani usaha yang bersifat public utility, Perum menangani usaha
yang bersifat vital bagi negara dan Persero untuk menangani usaha sebagaimana
perusahaan swasta.
Perkembangan pengelolaan jaminan sosial di
Indonesia bermula dari Perum Astek yang kemudian berubah menjadi PT Jamsostek, Perum Askes yang berkembang menjadi PT Askes,
Perum Asabri yang selanjutnya berubah menjadi PT Asabri, PN Taspen yang
berkembang menjadi PT Taspen, dan PT Jasa Raharja (dalam UU No.40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN] tidak termasuk Jamsosnas).
Jaminan sosial semestinya dikelola oleh Perum,
karena menangani usaha yang bersifat vital bagi warganegara. Yang digunakan
sekarang adalah bentuk Persero yang baru beberapa tahun terakhir dibebaskan
dari kewajiban membayar dividen kepada pemerintah/negara. Idealnya, BPJS tetap
berbentuk badan hukum milik negara tapi diatur dengan undang-undang tersendiri
agar bila terjadi kebangkrutan, santunan bagi peserta tetap dijamin oleh
negara.
Keempat BPJS yang ada sekarang sebaiknya tetap
dipertahankan dan tidak perlu disatukan (di-merger).
Sebab, masing-masing BPJS memiliki segmen kepesertaan dan karakteristik sumber
biaya yang berbeda. Yang perlu dilakukan adalah menata dan memperbaiki berbagai
aspek BPJS-BPJS tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip jaminan sosial
sebagaimana diatur oleh UU No.40 Tahun 2004.
Program jaminan sosial sebaiknya terdiri dari lima
program, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sumber biaya dari program jaminan sosial
dimaksud berasal dari iuran peserta, baik pekerja maupun pemberi kerja. Untuk
fakir miskin dan orang tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah dalam
bentuk ‘bantuan iuran’. Dana jaminan sosial adalah dana amanah yang harus
dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan kesejahteraan peserta.
Selain program jaminan sosial, saat ini banyak program ‘bantuan sosial’ yang dikembangkan oleh pemerintah. Misalkan program Jamkesmas dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pelaksanaan program bantuan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah/negara. Karena itu, program ini sebaiknya ditangani oleh Kementerian Sosial. (ADJ)
No comments:
Post a Comment