Hanya
sekitar 30 persen dari sekitar 35 juta tenaga kerja formal memperoleh
perlindungan jaminan sosial. Untuk itu, PT Jamsostek (Persero) bertekad
meningkatkan kepesertaan tenaga kerja formal.
Setiap warganegara berhak memperoleh perlindungan
dasar sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Desain manfaat perlindungan jaminan sosial
tidak harus setara seluruh kelompok warganegara. Desain manfaat untuk
warganegara yang bekerja (tenaga kerja) di sektor formal dapat saja lebih
tinggi daripada warganegara miskin dan tidak mampu. Apalagi dalam menjalankan
pekerjaannya, tenaga kerja rentan mengalami risiko, antara lain sakit,
kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian dan risiko alamiah memasuki
hari tua.
Sayangnya, dari sekitar 35 juta tenaga kerja
formal yang bekerja di perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN)
saat ini, baru sekitar 10 juta tenaga kerja yang menjadi peserta aktif program
jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero). Artinya, baru 30
persen tenaga kerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial.
Untuk meningkatkan jangkauan kepesertaan yang baru
30 persen tersebut, jelas Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada
pers belum lama ini, berusaha intensif melakukan sosialisasi dengan
mengedepankan informasi tentang manfaat dari program-program jaminan sosial
yang diselenggarakan Jamsostek serta manfaat tambahan lainnya. Sosialisasi
secara langsung ke perusahaan, pengusaha, tenaga kerja atau melalui asosiasi
dan serikat pekerja terus dilakukan oleh 8 kantor wilayah dan 121 kantor cabang
Jamsostek di seluruh Indonesia.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan berupa
jaminan sosial kepada pekerjanya untuk mengatasi risiko akibat bekerja. Dalam
hal ini program jaminan sosial bisa mengatasi masalah ketidakpastian hidup
seseorang. Artinya dengan jaminan sosial, tenaga kerja beserta keluarganya
memiliki ketenangan bekerja, karena merasa dilindungi,” ujar Hotbonar Sinaga
menyitir inti amanah UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Sosialisasi memang harus terus dilakukan untuk
meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengusaha serta tenaga kerja atas
pentingnya program jaminan sosial. “Dengan ini, kami berharap masalah kepesertaan
Jamsostek tidak sekadar kewajiban mematuhi peraturan saja, namun menjadi suatu
kebutuhan. Dan PT Jamsostek membantu pengusaha dalam memberikan perlindungan
jaminan sosial untuk tenaga kerja,” kata Hotbonar.
Penegakan
hukum
Banyak faktor mengapa kepesertaan Jamsostek
relatif rendah, antara lain pengusaha dan tenaga kerja belum mengetahui atau
memahami manfaat program-program jaminan sosial yang diselenggarakan PT
Jamsostek (Persero). Faktor lemahnya penegakan hukum juga turut mempengaruhi,
meski masalah kepesertaan jaminan sosial untuk tenaga kerja ini secara langsung
telah diatur dalam 2 undang-undang (UU), yakni UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jamsostek serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Jamsostek mengamanatkan seluruh tenaga kerja
wajib menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek dan
berhak atas perlindungan maupun manfaat dari kepesertaan tersebut. Dalam hal
ini, sang pemberi kerja harus mengikut-sertakan tenaga kerjanya ke dalam
program jaminan sosial. Program-program jaminan sosial yang diselenggarakan PT
Jamsostek (Persero) meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian
(JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).
Bagi manajemen PT Jamsostek (Persero), masalah
kepesertaan ini menjadi tantangan ke depan yang harus diatasi. Intinya, PT
Jamsostek terus berupaya bagaimana
seluruh tenaga kerja, khususnya yang bekerja di institusi formal, seperti
perusahaan swasta dan BUMN, bisa menjadi peserta Jamsostek. Ada 3 faktor utama
yang juga sekaligus menjadi tantangan, dalam upaya peningkatan jumlah tenaga
kerja yang menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek.
Yakni penegakan hukum (law enforcement),
upaya peningkatan peserta, dan peningkatan pelayanan.
Di Indonesia, upaya penegakan hukum memang
merupakan kewenangan dari aparat pemerintah dan aparat hukum. Terkait UU Nomor
3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, penegakan hukum berada di
tangan pegawai pengawas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah (kabupaten/kota). Sejauh
ini, upaya penegakan hukum masih sebatas melalui pendekatan pembinaan. Apalagi
ini menyangkut kemampuan pengusaha dan tenaga kerja untuk membiayai kepesertaan
dalam program jaminan sosial.
Hotbonar Sinaga menilai penegakan hukum untuk UU
Nomor 3 Tahun 1992 masih kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari jumlah
tenaga kerja yang menjadi peserta aktif di Jamsostek. Kendati tidak memiliki
kewenangan melakukan penegakan hukum, PT Jamsostek tidak tinggal diam.
Jamsostek terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemennakertrans di
tingkat pusat dan dinas-dinas tenaga kerja di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
Upaya penegakan hukum sendiri memang perlu terus
diintensifkan. Karena, selain masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi
peserta Jamsostek, juga terdapat kasus perusahaan yang hanya mendaftarkan
sebagian karyawannya dalam program Jamsostek. Ini biasa disebut perusahaan
daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK). Pihak perusahaan atau pengusaha
melakukan ini, karena merasa sekadar untuk mematuhi peraturan dan
perundang-undangan. Biasanya tenaga kerja yang berstatus kontrak atau alih daya
(outsourcing), tidak didaftarkan
menjadi peserta Jamsostek.
Terkait hal ini, Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Mudji Handaya mengatakan, Kemenakertrans
akan mengoptimalkan peran pegawai pengawas ketenagakerjaan/penyidik pegawai
negeri sipil (PPNS) di daerah untuk menegakkan UU Nomor 3 Tahun 1992. Dalam hal
ini, dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia harus memastikan seluruh tenaga
kerja sudah terlindungi program jaminan sosial yang diselenggarakan PT
Jamsostek (Persero).
Peningkatan
layanan
PT Jamsostek sendiri berkomitmen untuk terus
meningkatkan pelayanan guna mengatasi tantangan kepesertaan ke depan. Ada 2
aspek yang menjadi tolok ukur keberhasilannya, yakni peningkatan mutu pelayanan
kepada peserta dan peningkatan manfaat program-program jaminan sosial.
Kualitas pelayanan kepada peserta antara lain bisa
diukur dari proses awal kepesertaan hingga kecepatan proses pengajuan klaim
santunan. Saat ini, Jamsostek mampu menyelesaikan proses pengajuan klaim
santunan dalam waktu satu hari atau pada hari itu juga, jika surat/dokumen
dinyatakan lengkap. Dana santunan sendiri cair maksimal 7 hari.
Kemudian, peningkatan manfaat program-program
Jamsostek juga dilakukan, baik secara nominal maupun dengan tambahan fasilitas.
Upaya peningkatan manfaat ini dilakukan dengan mengacu pada perkembangan sosial
dan perekonomian nasional. Dalam hal ini peningkatan manfaat program jaminan
sosial didasarkan pada kebutuhan peserta.
Selain meningkatkan nilai santunan untuk program
jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta imbal hasil jaminan hari tua (JHT) yang
tinggi melebihi bunga perbankan, Jamsostek juga sudah mengusulkan peningkatan
pelayanan dan jangkauan untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Ke
depan, pekerja peserta JPK Jamsostek bisa mendapat layanan pengobatan jantung,
hemodialisis (cuci darah), dan pengobatan kanker. Ini akan melengkapi layanan
serta manfaat tambahan lainnya dalam program JPK. Usulan tambahan pelayanan dan
manfaat program JPK ini sudah disampaikan pihak Jamsostek ke Kementerian
Keuangan.
Hotbonar
Sinaga:
Siap Jadi Lokomotif Jaminan
Sosial
Pada prinsipnya, tidak ada keadilan sosial tanpa
jaminan sosial. Untuk itu, Jamsostek akan terus memperluas manfaat dan
perlindungan program jaminan sosial untuk tenaga kerja. Tidak mustahil jika
Jamsostek menjadi salah satu badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) terbaik
di kawasan Asia Tenggara. Saat ini Jamsostek memiliki peserta aktif sekitar sepuluh
juta pekerja.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pengelolaan Jamsostek sudah
dilakukan dengan prinsip nirlaba. Jamsostek tidak lagi membayarkan dividen dan
mengembalikan keuntungan yang diperoleh untuk manfaat kepesertaan.
PT Jamsostek siap menjadi lokomotif pelaksanaan UU
SJSN dengan terus memperluas kepesertaan dan meningkatkan manfaat program
jaminan sosial.
No comments:
Post a Comment