Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian menandatangani pemanfaatan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik (E-KTP).
"E-KTP itu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian karena
satu data bisa untuk semua dokumen," kata Mendagri Gamawan Fauzi pada
Rakornas Persiapan Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di
Jakarta, Selasa (29/1).
Gamawan menyebutkan data tersebut juga digunakan untuk data
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan data
lainnya.
"Sejak lahir sampai meninggal, E-KTP ini sudah satu-satunya
yang akan diperlukan untuk berbagai keperluan," katanya.
Dia juga mengatakan data E-KTP akan memudahkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk mendata pemilih secara valid.
"Kami akan serahkan kepada KPU data pemilih ini dan KPU
tinggal mencari pemilih yang tidak tercantum dalam E-KTP karena statusnya terus
bergulir," katanya.
175.4 juta pemilih Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan sebanyak
175.142.000 pemilih telah terekam dalam E-KTP di seluruh Indonesia.
"Semua sudah diambil data dari sidik jari dan retina mata.
Jadi, data ini sah," katanya.
Menurut dia, data E-KTP juga bisa memudahkan penyidik untuk
mengungkap dan mencegah tindak kejahatan.
"Sidik jari penjahat pasti terdata di Mabes Polri, tapi
data calon penjahat sudah ada di Kemendagri," katanya.
Gamawan juga mengatakan E-KTP dapat memudahkan Kemenakertrans
untuk mendata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang duduga ilegal.
Dia menjelaskan sejak 1
Januari, E-KTP bisa diperbarui secara reguler.
"Dulu kan KTP diperbarui secara massal. Sekarang, bisa
diperbarui kapan saja, misalkan untuk status perkawinan dan gelar,"
katanya. (Ant)
No comments:
Post a Comment