Wednesday, January 30, 2013

Mendagri: E-KTP Bisa untuk NPWP, BPJS, hingga Data


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian menandatangani pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik (E-KTP).

"E-KTP itu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian karena satu data bisa untuk semua dokumen," kata Mendagri Gamawan Fauzi pada Rakornas Persiapan Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Jakarta, Selasa (29/1).

Gamawan menyebutkan data tersebut juga digunakan untuk data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan data lainnya.

"Sejak lahir sampai meninggal, E-KTP ini sudah satu-satunya yang akan diperlukan untuk berbagai keperluan," katanya.

Dia juga mengatakan data E-KTP akan memudahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata pemilih secara valid.

"Kami akan serahkan kepada KPU data pemilih ini dan KPU tinggal mencari pemilih yang tidak tercantum dalam E-KTP karena statusnya terus bergulir," katanya.


175.4 juta pemilih Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan sebanyak 175.142.000 pemilih telah terekam dalam E-KTP di seluruh Indonesia.

"Semua sudah diambil data dari sidik jari dan retina mata. Jadi, data ini sah," katanya.

Menurut dia, data E-KTP juga bisa memudahkan penyidik untuk mengungkap dan mencegah tindak kejahatan.

"Sidik jari penjahat pasti terdata di Mabes Polri, tapi data calon penjahat sudah ada di Kemendagri," katanya.

Gamawan juga mengatakan E-KTP dapat memudahkan Kemenakertrans untuk mendata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang duduga ilegal.

Dia menjelaskan sejak  1 Januari, E-KTP bisa diperbarui secara reguler.


"Dulu kan KTP diperbarui secara massal. Sekarang, bisa diperbarui kapan saja, misalkan untuk status perkawinan dan gelar," katanya. (Ant)

No comments:

Post a Comment