Oleh:
dr. Suzanna Zadli Razak, MM, HIA
Direktur
Perencanaan dan Pengembangan PT Askes (Persero)
LATAR BELAKANG
Tanggung
jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum (masyarakat) berada di tangan
pemerintah (negara). Hal ini jelas tergambar pada paragraf keempat UUD 1945
yang menandaskan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan, ...”
Lalu
pasal 28H angka 1 UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Hak
setiap orang orang tersebut menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhinya.
Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 mengamanahkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Diperkuat lagi oleh pasal 34 ayat 3 bahwa
“Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Atas
dasar amanah UUD 1945 tersebut maka kemudian lahir UU Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
POTRET JAMINAN KESEHATAN DI
INDONESIA
Sampai tahun
2010 lalu, penduduk Indonesia berjumlah sekitar 237,5 juta jiwa. Bagaimana
sebenarny potret jaminan sosial terhadap penduduk sebanyak itu? Merujuk kepada
data yang dilansir Kementerian Kesehatan (2010), sekitar 116,9 juta jiwa (49,22
persen) belum belum terlindungi jaminan sosial.
Mereka
yang telah terlindungi jaminan sosial pada umumnya pekerja formal, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI/Polri, dan karyawan swasta. Tercatat sekitar
95,2 juta jiwa dilindungi oleh PT Askes, 4,4 juta jiwa oleh PT Jamsostek, 5
juta jiwa oleh Bapel, 8,8 juta jiwa oleh asuransi komersial, 6,61 juta jiwa
oleh PJKMU, dan 72,04 juta jiwa oleh Jamkesmas.
UPAYA PT ASKES (PERSERO)
Mengacu kepada
amanah konstitusi, semangat otonomi daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), kebutuhan perlindungan jaminan
sosial masyarakat, dan kekuatan sumber daya manusia PT Askes (Persero) berupaya
menempuh strategi pencapaian universal
coverage. Salah satu strategi untuk mencapai universal coverage adalah
menjalin kerjasama dengan pemerintah melalui wujud Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Umum (PJKMU).
DASAR UMUM
Dalam
menjalankan berbagai jaminan sosial kesehatan, PT Askes (Persero) mengacu pada
dasar hukum, antara lain:
·
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69
Tahun 1991 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiunan PNS/TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta
keluarganya.
·
UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang
Perasuransian. Pasal 14 UU ini menegaskan bahwa program asuransi sosial hanya
dapat diselenggarakan oleh BUMN.
·
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN.
Pasal 52 UU ini mengamanatkan bahwa PT Askes sebagai penyelenggara jaminan
sosial harus melakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 40 Tahun 2004.
PENYESUAIAN TERHADAP UU NOMOR 40
TAHUN 2004
Dengan berlakunya
UU Nomor 40 Tahun 2004, PT Askes telah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
·
Dari sisi Anggaran Dasar (AD), PT
Askes melakukan perubahan AD “profit” menjadi “nirlaba” dan sejak tahun 2007
sudah tidak menyetor dividen.
·
Secara organisasi, PT Askes telah
memisahkan asuransi komersial dan membentuk anak perusahaan PT InHealth.
Kemudian PT Askes berubah dari organisasi berbasis program menjadi organisasi
berbasis fungsi. Lalu memperkuat organisasi pada Askes Center.
·
Dana Amanat. Dalam hal ini, sisa dana
akhir tahun dikembalikan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta.
·
Dari sisi manfaat, PT Askes
melaksanakan program promotif dan preventif secara lebih intensif.
Ketentuan-ketentuan
lainnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh UU Nomor 40
Tahun 2004.
PEMANTAPAN PT ASKES
Untuk menuju
universal coverage, PT Askes
memantapkan langkah memperluas jaringan pelayanan pada sektor swasta. Jaringan
kantor yang dimiliki Askes saat ini terdiri dari 12 kantor regional, 91 kantor
cabang, 481 kantor di kabupaten/kota di hampir seluruh Indonesia, dan 865 Askes
Center di rumah sakit. Selain itu Askes masih mempunyai jaringan Pusat
Pelayanan Kesehatan (PPK) yang terdiri dari 8.510 Puskesmas, 3.550 dokter
keluarga/klinik 24 jam, 895 Rumah Sakit (481 RS Pemerintah, 109 RS TNI, 259 RS
Swasta, 17 RS Khusus, dan 29 RS Jiwa), 144 PPK yang melayani hemodialisa, serta
1.082 apotek dan 767 optik.
Kemudian,
dari sisi sumber daya manusia (SDM), Askes berusaha meningkatkan kuantitas dan
kualitas SDM serta meningkatkan manajemen SDM berbasis kompetensi. Askes telah
berpengalaman mengelola sistem jaminan dan asuransi kesehatan. Pengalaman itu
didukung SDM dengan kualifikasi pendidikan S-2 sebanyak 108 orang, pendidikan
S-1 sebanyak 1.590, ahli asuransi kesehatan sebanyak 39 orang, dan ajun ahli
asuransi kesehatan sebanyak 75 orang.
Selanjutnya,
dari sisi sistem informasi manajemen, Askes memantapkan sistem informasi
manajemen secara on-line realtime.
Selain itu juga berusaha memantapkan master
file nasional dengan nomor identitas tunggal.
Selain
itu, Askes juga masih berusaha memantapkan kendali mutu dan biaya yang meliputi
kredensialing dan rekredensialing PPK; pelayanan terstruktur dan berjenjang;
standarisasi obat (DPHO) dan alat kesehatan; dan utilization review.
STRATEGI MENUJU UNIVERSAL
COVERAGE
Guna
menuju universal coverage, PT Askes menerapkan
strategi pemantapan penyelenggaraan program penugasan Pemerintah Pusat: Askes
Sosial, Jamkesmes, Jamkestama, dan Jamkesmas (kepesertaan).
Di
samping itu, Askes juga menerapkan strategi perluasan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Umum (PJKMU) berdasarkan penugasan Pemerintah Daerah (provinsi,
kabupaten dan kota). Askes mulai menerima penugasan program PJKMU pada tahun
2008 dan diawali perjanjian kerjasama dengan 32 pemerintah daerah (Pemda). Perjanjian
kerjasama itu terus meningkat dari tahun ke tahun, tahun 2009 (72 Pemda), 2010
(225 Pemda), 2011 (340 Pemda) dan 2012 (450 Pemda). Tahun 2013, Askes
menargetkan peningkatan kerjasama mencapai 497 Pemda (100 persen).
TUJUAN PENYELENGGARAAN
Bagi
PT Askes, penyelenggaraan program PJKMU bertujuan untuk:
·
Meningkatkan askes dan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat di provinsi, kabupaten dan kota.
·
Terjaminnya penyelenggaraan jaminan
kesehatan dengan prinsip asuransi sosial ‘managed
care’.
·
Berperan dalam program Pemerintah
menuju terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional dengan menerapkan ketentuan
dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
Program
PJKMU dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial sebagai berikut:
·
Menjamin ekuitas, yaitu kesetaraan
dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Menjamin portabilitas, yaitu
aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang tidak dibatasi oleh wilayah
pemerintahan ataupun geografis.
·
Pelayanan kesehatan diselenggarakan
dengan pola managed care.
·
Penyelenggaraan secara transparan,
akuntabel, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
POLA KERJASAMA
Pola
kerjasama yang dilakukan dalam pelaksanaan program PJKMU berupa:
·
Penugasan dari Pemerintah Daerah
·
Dilanjutkan dengan perjanjian
kerjasama antara PT Askes (Persero) dan Pemerintah Daerah. Nota perjanjian itu
memuat antara lain tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan
keuangan.
·
Pengelolaan berdasarkan kerjasama
operasional dengan pola pembiayaan: biaya pelayanan kesehatan langsung, biaya
pelayanan kesehatan tidak langsung, dan biaya operasional untuk penyelenggaraan
program oleh PT Askes. Di sini terjadi pemisahan aset perusahaan dan aset
peserta.
KEUANGAN
·
Iuran ditetapkan berdasarkan
perhitungan aktuaria sesuai dengan manfaat yang disepakati, aksesibilitas dan
jumlah peserta.
·
Iuran ditanggung oleh Pemda dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun
kabupaten/kota.
Sisa dana biaya pelayanan kesehatan langsung dan biaya
pelayanan kesehatan tidak langsung tetap menjadi hak Pemda.
No comments:
Post a Comment