Tuesday, January 8, 2013

Praktik Jaminan (Sosial) Kesehatan


Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) telah disetujui pengesahannya oleh DPR RI dan Pemerintah pada 28 Oktober 2011 lalu. Pemerintah dan DPR sepakat penyelenggara jaminan sosial nasional terdiri dari dua BPJS. BPJS yang pertama menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian yang kemudian dikenal program jangka pendek atau asuransi. Sedangkan BPJS kedua diberikan tugas menyelenggarakan jaminan hari tua dan jaminan pensiun atau penyelenggara program jangka panjang (provident fund/pension fund).

BPJS pertama merupakan transformasi PT Askes (Persero). Sedangkan BPJS kedua sebagai transformasi PT Jamsostek (Persero). Kesepakatan kedua, program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian yang dikelola berdasarkan prinsip asuransi menjadi prioritas sehingga akan dilakukan transformasi terlebih dahulu.

Asuransi kesehatan masyarakat atau jaminan pemeliharaan kesehatan yang selama ini dikelola PT Askes harus segera dilakukan transformasi atau menyesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun demikian, sebelum mentransformasi jaminan kesehatan ada baiknya kita menelusuri aspek program, kepesertaan dan kelembagaannya.

Program & Kepesertaan

Program pemeliharaan kesehatan mulai diberlakukan kepada Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan pemeliharaan kesehatan diperluas pada Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya yang sebelumnya tidak membayar iuran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004, PT Askes diberikan tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang kemudian berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 PT Askes (Persero) ditugasi melakukan tatalaksana kepesertaan, tatalaksana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen Program Jaminan Kesehatan Masyarakat atau dikenal Jamkesmas.

Dalam perjalanannya, PT Askes tidak hanya meng-cover jaminan kesehatan rakyat miskin. PT Askes dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah melakukan perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi masyarakat umum (PJKMU). Penyelenggaraan dengan kerjasama ini ditargetkan mencakup 497 Kabupaten/Kota pada tahun 2014 sehingga dicapai universal coverage.

Program asuransi kesehatan lain yang dikelola PT Askes bersifat wajib adalah asuransi kesehatan menteri (Jamkesmen). Program ini melayani para Menteri, pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non-departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I. Asuransi kesehatan bagi Menteri dan pejabat ini tentu jauh lebih baik daripada asuransi kesehatan bagi PNS, TNI, Polri dan Veteran serta Perintis Kemerdekaan apalagi rakyat miskin.

Memperhatikan program kesehatan dan kepesertaan tersebut di atas, maka PT Askes sebagai BUMN telah menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin, masyarakat umum, kalangan pekerja hingga pejabat negara. Masing-masing kelompok peserta tersebut tentu mempunyai kemampuan finansial dan harapan pelayanan atau nilai manfaat yang berbeda, sekalipun kepesertaannya bersifat wajib. Lalu, apakah asuransi atau jaminan kesehatan yang diselenggarakan PT Askes memenuhi kategori program asuransi sosial?

Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pengertian program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam asuransi komersial, perikatan antara peserta dan penanggung dituangkan dalam polis. Sebaliknya, kepesertaan asuransi sosial bersifat wajib berdasarkan suatu Undang-undang karena mengikat publik dan punya daya paksa. Kepesertaan wajib berdasarkan Undang-undang belum dipenuhi PT Askes, karena tidak ada satupun perikatan kepesertaan masyarakat miskin, masyarakat umum, pegawai pemerintah, pejabat negara yang diatur dengan suatu Undang-undang. Perikatan peserta asuransi kesehatan dan Askes hanya diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, bahkan untuk masyarakat umum diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama antara Pemda dan Askes.

Dari aspek program, asuransi (sosial) kesehatan versi PT Askes ini tidak sepenuhnya memenuhi kategori asuransi sosial karena programnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan dan selera kelompok masyarakat. Peserta dari kelompok masyarakat miskin dan umum dapat diberikan pelayanan standar (dasar), sebaliknya asuransi kesehatan Menteri dan pejabat negara lainnya dilayani dengan berbagai keistimewaan. Artinya, tidak semua program asuransi kesehatan yang dikelola PT Askes itu dilakukan untuk memenuhi perlindungan dasar (asuransi sosial).

Target universal coverage yang dicanangkan Askes sesungguhnya sesuai dengan target sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Namun negara harus juga memperhatikan jaminan sosial kelompok mana yang ditugaskan kepada PT Askes. Jika berpijak pada universal coverage maka Askes semestinya diberikan tugas menyelenggarakan jaminan (sosial) kesehatan hanya bagi penduduk atau rakyat.

Menurut data 2010 Kementerian Kesehatan, penduduk Indonesia mencapai 237,5 juta jiwa. Saat ini yang sudah ditangani PT Askes 95,2 juta jiwa yang terdiri dari 16,5 juta jiwa kepesertaan wajib, jaminan kesehatan masyarakat umum 6,61 juta jiwa dan jaminan kesehatan masyarakat (miskin) sebanyak 72 juta jiwa. Dengan demikian masih terdapat 142,3 juta penduduk yang belum dilindungi jaminan kesehatan oleh negara. Mungkinkah PT Askes mampu melayani jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia?
Menurut data PT Askes 2011, perusahaan ini telah memiliki 12 kantor regional yang membawahi 91 kantor cabang dan 481 kantor operasional yang berkedudukan di Kabupaten/Kota serta 865 pusat layanan di rumah sakit. Untuk menjangkau layanan peserta, PT Askes bekerjasama dengan 8.510 puskesmas dan 895 rumah sakit yang tersebar di suluruh Indonesia. Dari aspek jaringan layanan, PT Askes lebih siap menjadi penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi suluruh rakyat Indonesia.

Kelembagaan

Semula program pemeliharaan kesehatan diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang merupakan unit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kemudian penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan tersebut dipisahkan dari Kementerian Kesehatan ke Perusahaan Umum Husada Bhakti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984. Untuk mendorong kemandirian pembiayaan penyelenggaraan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 yang mengubah status Perum menjadi Perseroan (PT Persero). Sejak itu, BUMN ini berstatus sebagai perusahaan perseroan yang menurut UU Nomor 19 tahun 2003 berorientasi mencari keuntungan. Hal tersebut tidak melanggar hukum, karena berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1992, program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN.

Program asuransi (sosial) kesehatan versi PT Askes tidak sepenuhnya memenuhi definisi program asuransi sosial sebagaimana dimaksud UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Selain kepesertaan Askes tidak berdasarkan UU, Askes sebagai penyelenggara asuransi (sosial) kesehatan ternyata juga mengelola asuransi bagi Menteri dan pejabat Negara lainnya yang dapat diyakini bukan program sosial tapi cenderung komersial. Jika praktik bisnis ini terus dilanjutkan, maka menurut Pasal 51 UU No.5 tahun 1999 dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan industri asuransi jiwa terutama asuransi kesehatan.

Jadi, kalau PT Askes masih diberikan tugas menyelenggarakan asuransi sosial atau jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk maka harus segera melakukan transformasi regulasi, kepesertaan, program dan kelembagaannya menurut Undang-undang SJSN. (AM)

No comments:

Post a Comment