Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)
telah disetujui pengesahannya oleh DPR RI dan Pemerintah pada 28 Oktober 2011
lalu. Pemerintah dan DPR sepakat penyelenggara jaminan sosial nasional terdiri
dari dua BPJS. BPJS yang pertama menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan dan jaminan kematian yang kemudian dikenal program jangka pendek
atau asuransi. Sedangkan BPJS kedua diberikan tugas menyelenggarakan jaminan
hari tua dan jaminan pensiun atau penyelenggara program jangka panjang (provident fund/pension fund).
BPJS pertama merupakan
transformasi PT Askes (Persero). Sedangkan BPJS kedua sebagai transformasi PT
Jamsostek (Persero). Kesepakatan kedua, program jaminan kesehatan, kecelakaan
kerja dan kematian yang dikelola berdasarkan prinsip asuransi menjadi prioritas
sehingga akan dilakukan transformasi terlebih dahulu.
Asuransi kesehatan masyarakat
atau jaminan pemeliharaan kesehatan yang selama ini dikelola PT Askes harus
segera dilakukan transformasi atau menyesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun demikian, sebelum
mentransformasi jaminan kesehatan ada baiknya kita menelusuri aspek program,
kepesertaan dan kelembagaannya.
Program & Kepesertaan
Program pemeliharaan kesehatan
mulai diberlakukan kepada Pegawai Negeri dan Penerima
Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya sejak
dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968.
Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan pemeliharaan kesehatan
diperluas pada Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
yang sebelumnya tidak membayar iuran.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004, PT Askes diberikan tugas untuk
menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang kemudian
berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 PT Askes
(Persero) ditugasi melakukan tatalaksana kepesertaan, tatalaksana pelayanan dan
tatalaksana organisasi dan manajemen Program Jaminan Kesehatan Masyarakat atau
dikenal Jamkesmas.
Dalam perjalanannya, PT Askes tidak
hanya meng-cover jaminan kesehatan
rakyat miskin. PT Askes dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah melakukan
perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi masyarakat
umum (PJKMU). Penyelenggaraan dengan kerjasama ini ditargetkan mencakup 497
Kabupaten/Kota pada tahun 2014 sehingga dicapai universal coverage.
Program asuransi kesehatan lain
yang dikelola PT Askes bersifat wajib adalah asuransi kesehatan menteri (Jamkesmen).
Program ini melayani para Menteri, pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang
memimpin lembaga pemerintah non-departemen, pejabat eselon I, dan pejabat
yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Asuransi kesehatan bagi Menteri dan pejabat ini tentu jauh lebih baik daripada
asuransi kesehatan bagi PNS, TNI, Polri dan Veteran serta Perintis Kemerdekaan apalagi
rakyat miskin.
Memperhatikan program
kesehatan dan kepesertaan tersebut di atas, maka PT
Askes sebagai BUMN telah menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat
miskin, masyarakat umum, kalangan pekerja hingga pejabat negara.
Masing-masing kelompok peserta tersebut tentu mempunyai kemampuan finansial dan harapan
pelayanan atau nilai manfaat yang berbeda, sekalipun kepesertaannya bersifat
wajib. Lalu, apakah asuransi atau jaminan kesehatan yang diselenggarakan PT Askes
memenuhi kategori program asuransi sosial?
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, pengertian program asuransi sosial adalah program
asuransi yang diselenggarakan secara wajib
berdasarkan suatu Undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam asuransi komersial, perikatan antara
peserta dan penanggung dituangkan dalam polis. Sebaliknya, kepesertaan
asuransi sosial bersifat wajib berdasarkan suatu Undang-undang karena mengikat
publik dan punya daya paksa. Kepesertaan wajib berdasarkan Undang-undang belum
dipenuhi PT Askes, karena tidak ada satupun perikatan kepesertaan masyarakat
miskin, masyarakat umum, pegawai pemerintah, pejabat negara yang diatur
dengan suatu Undang-undang. Perikatan peserta asuransi kesehatan dan Askes
hanya diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang, bahkan untuk masyarakat umum diikat dalam sebuah perjanjian
kerjasama antara Pemda dan Askes.
Dari aspek program, asuransi
(sosial) kesehatan versi PT Askes ini tidak sepenuhnya memenuhi kategori
asuransi sosial karena programnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan dan selera
kelompok masyarakat. Peserta dari kelompok masyarakat miskin dan umum dapat diberikan
pelayanan standar (dasar), sebaliknya asuransi kesehatan Menteri dan pejabat negara lainnya
dilayani dengan berbagai keistimewaan. Artinya, tidak semua program asuransi
kesehatan yang dikelola PT Askes itu dilakukan untuk memenuhi perlindungan
dasar (asuransi sosial).
Target universal coverage yang dicanangkan Askes sesungguhnya sesuai
dengan target sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Namun negara harus juga
memperhatikan jaminan sosial kelompok mana yang ditugaskan kepada PT Askes.
Jika berpijak pada universal coverage
maka Askes semestinya diberikan tugas menyelenggarakan jaminan (sosial)
kesehatan hanya bagi penduduk atau rakyat.
Menurut data 2010
Kementerian Kesehatan, penduduk Indonesia mencapai 237,5 juta jiwa. Saat
ini yang sudah ditangani PT Askes 95,2 juta jiwa yang terdiri dari 16,5
juta jiwa kepesertaan wajib, jaminan kesehatan masyarakat umum 6,61 juta jiwa
dan jaminan kesehatan masyarakat (miskin) sebanyak 72 juta jiwa. Dengan
demikian masih terdapat 142,3 juta penduduk yang belum dilindungi jaminan
kesehatan oleh negara. Mungkinkah PT Askes mampu melayani jaminan
kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia?
Menurut data PT
Askes 2011, perusahaan ini telah memiliki 12 kantor regional yang
membawahi 91 kantor cabang dan 481 kantor operasional yang berkedudukan di
Kabupaten/Kota serta 865 pusat layanan di rumah sakit. Untuk menjangkau layanan
peserta, PT Askes bekerjasama dengan 8.510 puskesmas dan 895 rumah sakit yang
tersebar di suluruh Indonesia. Dari aspek jaringan layanan, PT Askes lebih siap
menjadi penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi suluruh rakyat Indonesia.
Kelembagaan
Semula program pemeliharaan
kesehatan diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan melalui Badan Penyelenggara
Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang merupakan unit di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemudian penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan tersebut dipisahkan dari Kementerian Kesehatan ke
Perusahaan Umum Husada Bhakti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1984. Untuk mendorong kemandirian pembiayaan penyelenggaraan,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 yang mengubah status
Perum menjadi Perseroan (PT Persero). Sejak itu, BUMN ini berstatus sebagai
perusahaan perseroan yang menurut UU Nomor 19 tahun 2003 berorientasi
mencari keuntungan. Hal tersebut tidak melanggar hukum, karena berdasarkan Pasal
14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1992, program asuransi
sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN.
Program asuransi (sosial)
kesehatan versi PT Askes tidak sepenuhnya memenuhi definisi program
asuransi sosial sebagaimana dimaksud UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Selain kepesertaan Askes tidak berdasarkan UU, Askes
sebagai penyelenggara asuransi (sosial) kesehatan ternyata juga mengelola
asuransi bagi Menteri dan pejabat Negara lainnya yang dapat diyakini bukan
program sosial tapi cenderung komersial. Jika praktik bisnis ini terus
dilanjutkan, maka menurut Pasal 51 UU No.5 tahun 1999 dapat
menimbulkan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di lingkungan industri asuransi jiwa terutama asuransi kesehatan.
No comments:
Post a Comment