PT Jamsostek Cabang Surakarta masih menyimpan dana
jaminan hari tua (JHT) sekitar Rp700 juta hingga 2012. Dana yang jatuh tempo
dalam jangka waktu 55 tahun itu belum diambil oleh peserta PT Jamsostek Cabang
Surakarta.
Pemimpin Cabang PT Jamsostek Cabang Surakarta
Arief Budiarto mengatakan JHT diambil 5,7 % dari upah minimum kabupaten/kota.
Premi JHT ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7%. Sisanya, sebesar 2%
ditanggung peserta Jamsostek. Peserta Jamsostek yang dapat mengambil klaim
tersebut adalah karyawan atau pegawai dengan minimal kepesertaan lima tahun
satu bulan.
“Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, lumpuh
total maupun warga negera asing (WNA) yang sudah habis masa kontraknya dapat
mengambil klaim JHT itu,” ujar Arief kepada wartawan di Ce Es Resto Manahan,
Selasa (5/2/2013).
Minimnya akses informasi terkait pencairan dana
JHT itu menjadi kendala peserta Jamsostek di Soloraya. Arief mengaku PT
Jamsostek telah mengirimkan surat serta pemberitahuan melalui media cetak dan
elektronik. Namun, hingga saat ini dana JHT itu masih mengendap di kantor PT
Jamsostek Cabang Surakarta. Selain itu, para peserta Jamsostek yang berasal
dari kalangan menengah ke atas juga biasanya enggan mengambil dana JHT itu.
Mereka memilih menginvestasikan uang itu seperti layaknya tabungan.
“Kami dari PT Jamsostek sendiri seharusnya juga
lebih aktif mengingatkan kepada peserta. Selain itu, kami juga akan menggandeng
serikat pekerja nasional (SPN) supaya mereka lebih mengetahui sistem pencairan
dana JHT,” jelasnya.
Menurut Arief, dari total program jaminan yang ada
90% peserta Jamsostek Soloraya terdaftar dalam JHT. Sementara peserta jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) baru sekitar 30%. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, premi JPK adalah 3% untuk karyawan lajang dan 6% untuk karyawan yang
sudah berkeluarga. Program jaminan di Jamsostek itu di antaranya jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian
(JK) dan jaminan hari tua (JHT). Saat ini tercatat 18.000 perusahaan dan 56.000
karyawan di Soloraya sebagai peserta Jamsostek.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
SPN Jawa Tengah Suparno mengatakan banyak penyebab tidak diambilnya JHT oleh
peserta Jamsostek. Penyebab itu di antaranya kartu Jamsostek hilang, lupa dan
kurangnya pengetahuan peserta Jamsostek. Beberapa peserta yang seharusnya sudah
pensiun tetapi masih bekerja juga cenderung menyimpan dana JHT itu.
“Jumlah JHT yang diterima terkadang belum
signifikan karena upah yang dilaporkan ke Jamsostek belum sesuai UMK. SPN
mendesak perusahaan untuk melaporkan besaran gaji sesuai dengan UMK. Karena
dalam hal ini buruh selalu dirugikan,” paparnya.
Dari www.solopos.com
No comments:
Post a Comment