Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
akan mulai menerapkan jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, penerima
bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan,
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung
Laksono, mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah nantinya cukup membayar
premi Rp15.500 per bulan untuk menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan itu.
Sementara, sisanya dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Meski besaran premi itu lebih kecil dari usulan
sebelumnya Rp22.200 per bulan, ketentuan tersebut akan diperkuat dengan
peraturan menteri atau peraturan pemerintah. Menko Kesra menambahkan, saat ini,
pemerintah tengah menyiapkan infrastruktur terkait, seperti perbaikan
puskesmas, rumah sakit, dan keperluan penunjang lainnya.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan, Agus
Martowardojo, mengatakan, besaran premi yang ditetapkan tersebut tidak akan membebani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Semua itu sesuai dengan kapasitas
fiskal kita," kata Agus Martowardojo di Kementerian Keuangan, Jakarta,
Rabu (27/2/2013).
Nantinya, menurut Agus, BPJS Kesehatan tersebut
akan menjamin 86 juta penduduk yang masuk kategori miskin dan berpenghasilan
rendah. Jumlah itu juga disepakati dalam rapat koordinasi yang dilakukan
kementerian-kementerian terkait.
"Kementerian Kesehatan juga harus
mempersiapkan fasilitas, mulai dari perawatan kesehatan, puskesmas sampai rumah
sakit, juga kesiapan dari para pekerjanya," dia menambahkan.
Agus menegaskan, pemerintah sangat serius dalam
mewujudkan jaminan kesehatan ini. Sebab, nantinya, peningkatan jaminan sosial
bagi masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik.
"Ini adalah program yang akan dicanangkan pada
2014, dan ini akan berlanjut sampai 2019. Basis datanya berdasarkan APBN,"
tuturnya.
Terkait program jaminan kesehatan itu, Kementerian
Kesehatan pun sudah meresponsnya dengan menganggarkan dana Rp3 triliun dari
APBN 2013. Dana itu untuk persiapan operasional BPJS tahun depan.
Namun, secara keseluruhan, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, (SBY) pernah mengatakan, modal awal yang disiapkan pemerintah untuk
BJPS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mencapai Rp 25
triliun. Jika BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut Presiden SBY, masyarakat ingin memiliki sense of security, ketenangan dalam
hidupnya, kepastian dalam kesehatan terutama masyarakat golongan miskin. Dan,
BPJS menjawab keinginan itu. "Oleh karena itu, negara ini telah melangkah,
dan menancapkan tonggak baru, diberlakukan Insya Allah 1 Januari 2014, BPJS
dalam sektor kesehatan," kata Yudhoyono, beberapa waktu lalu.
Presiden SBY mengatakan, BPJS akan menjangkau
rakyat di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga masyarakat mendapat kepastian
pelayanan kesehatan yang baik. Yudhoyono menekankan, pemerintah ingin membangun
keadilan di negeri ini, termasuk di dunia kesehatan.
"Bagi yang mampu atau sangat mampu, bisa
menggunakan asuransi dengan kemampuannya. Tapi, bagi yang miskin atau sangat
miskin, negara secara moral memiliki tanggung jawab membantunya,"
katanya.
http://www.setkab.go.id/
No comments:
Post a Comment