Jamkesda
masih dapat dijalankan jika UU BPJS belum diterapkan secara nasional.
Sentralisasi penyedia Jaminan Kesehatan Semesta
oleh ASKES dikabarkan akan menggantikan peran UPT Jamkesda di daerah.
“Bagaimana nasib Jamkesda setelah BPJS diterapkan?” tanya dr. Lukas dari UPT
Jamkesda Kab. Paser Utara, Kaltim. Di daerahnya, Jamkesda sudah diterapkan
selama 4 tahun namun baru 1 tahun ini dibentuk badan UPT untuk mengelola dana
Jamkesda tersebut. “Kami bingung, apakah kami akan dibina atau malah
dibinasakan?” seloroh salah seorang peserta.
Selama tiga hari (14-17/11/2012) , rombongan dari Dinkes
Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim memgikuti pelatihan Verifikasi Jamkesda yang
bekerja sama dengan Pusat KPMAK FK UGM. Pelatihan tersebut merupakan lanjutan
dari pelatihan verifikasi Jamkesos dan Jampersal (8/11/2012). Pelatihan
tersebut diadakan sebagai bentuk upaya pemerintah kabupaten Penajam Paser
Selatan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Jamkesdanya. Terutama
masalah verifikasi administrasi klaim Jamkesda yang hingga sekarang masih belum
dipahami mendalam oleh peserta. Salah satu permasalahan yang dipertanyakan oleh
peserta adalah mengenai nasib Jamkesda setelah BPJS yang rencananya akan
diterapkan 2014 kelak.
Wamenkes RI, Prof. Ali Ghufron Mukti menjawab
pertanyaan tersebut. “Jawabanya, jika pemerintah daerah mau mengembangkan jaminan lebih, tidak ada
masalah. Namun sementara ini tidak terlalu jelas. Sehingga diharapkan petugas
Jamkesda tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hingga aturan mengenai BPJS
jelas,” ujarnya. Pemerintah menyadari bahwa hingga saat ini aturan turunan BPJS
belum rampung. Sehingga anggaran daerah
untuk Jamkesda tidak boleh dihentikan sebelum SJSN terjadi. “Jika secara
nasional belum jelas maka Jamkesda harus dianggarkan lagi. Intinya, jika satu
sistem belum jelas, maka sistem yang lain jangan dihapuskan,” lanjutnya.
Prof. Ali Ghurfon juga menambahkan bahwa dalam hal
verifikasi klaim Jamkesda, rumah sakit akan diaudit oleh Badan Pengawas
Keuangan. Sehingga tidak akan ada pembayaran berganda, asal bisa membuktikan
pada BPK bahwa pengajuan klaim tersebut berbeda. “Jadi, satu kasus klaim tidak
dianggap dua kali,” tegas Ali Gufhron. Sebelum BPJS benar-benar diterapkan,
daerah bisa menjamin masyarakatnya sendiri. Sehingga tidak perlu bergantung pada
pemerintah pusat. Hal ini agar daerah dengan anggaran kesehatan yang memadai
dapat ikut melaksanakan Jamkesda untuk memaksimalkan kesejahteraan
masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment