Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), mengatakan setiap warga negara harus dilindungi Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). Yaitu sistem jaminan sosial yang menjamin warga negara, untuk
memenuhi kebutuhan hidup dasar layak. Sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang
HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 Tahun 1952.
"Soal ada masalah SJSN ini lain soal, tapi
saya adalah orang yang akan ngotot bahwa SDM Indonesia yang bagus harus ada
SJSN," ujar Ahok saat menjadi narasumber sarasehan Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (PB IDI) di aula kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Terkait rencana pemberlakuan sistem UU SJSN yang
diberlakukan 2014, Ahok meminta IDI fokus membantu program Kartu Jakarta Sehat
yang merupakan program andalan Pemprov Jakarta. Sebab, Jakarta merupakan pilot
project atau barometer sebelum UU SJSN diberlakukan nasional.
"Itu jelas, walaupun saya didemo, saya 2,5
tahun di DPR RI, rapat sampai tengah malam untuk memutuskan ini (SJSN),"
jelas Ahok.
UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN bakal
menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya seperti Askes,
Jamsostek, Taspen, dan Asabri.
Berbagai asuransi kesehatan tersebut dinilai
kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena
jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan
kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.
Manfaat program SJSN tersebut cukup komprehensif,
yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga
negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal,
sektor informal, atau wiraswastawan.
No comments:
Post a Comment