Wednesday, March 13, 2013

Jaminan Sosial Barometer Kesejahteraan Rakyat


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan setiap warga negara harus dilindungi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yaitu sistem jaminan sosial yang menjamin warga negara, untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar layak. Sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 Tahun 1952.

"Soal ada masalah SJSN ini lain soal, tapi saya adalah orang yang akan ngotot bahwa SDM Indonesia yang bagus harus ada SJSN," ujar Ahok saat menjadi narasumber sarasehan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di aula kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Terkait rencana pemberlakuan sistem UU SJSN yang diberlakukan 2014, Ahok meminta IDI fokus membantu program Kartu Jakarta Sehat yang merupakan program andalan Pemprov Jakarta. Sebab, Jakarta merupakan pilot project atau barometer sebelum UU SJSN diberlakukan nasional.

"Itu jelas, walaupun saya didemo, saya 2,5 tahun di DPR RI, rapat sampai tengah malam untuk memutuskan ini (SJSN)," jelas Ahok.

UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN bakal menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya seperti Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri.

Berbagai asuransi kesehatan tersebut dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.

Manfaat program SJSN tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

No comments:

Post a Comment