Sunday, March 10, 2013

Jamsostek Alihkan 8 Juta Peserta ke Askes


PT Jamsostek menyatakan akan mengalihkan sekitar delapan juta peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada PT Askes sebagai upaya sinkronisasi kedua perseroan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Jadi hanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan saja yang dialihkan ke Askes. Programnya, pesertanya dan provider-nya itu yang dialihkan ke Askes," kata Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Menurut Elvyn, sebanyak delapan juta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan itu terdiri dari 214.000 perusahaan. Proses pengalihan secara menyeluruh akan terus dilaksanakan hingga paling lambat pada 31 Desember 2013 sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014.

"Jadi nanti pas 1 Januari 2014 semua peserta sudah bisa dilayani dan dikelola Askes," ujarnya. Elvyn juga menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pengalihan pegawai karena BUMN itu juga membutuhkan sumber daya manusia yang tak kalah banyak untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.

Dia menuturkan perseroan bahkan tengah merencanakan untuk menambah sekitar 600 pegawai untuk mengisi 467 gerai Jamsostek yang akan dibuka di sejumlah kabupaten/kota. "Jadi kami tidak mengalihkan SDM, hanya programnya," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ruslan Irianto Simbolon, Direktur PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan hanya jaminan pemeliharaan kesehatan yang dialihkan dari Jamsostek ke Askes.

"Memang di BPJS Ketenagakerjaan ada empat program yang diurus, sedangkan di BPJS Kesehatan kan cuma satu. Makanya hanya jaminan pemeliharaan kesehatan yang dialihkan, apalagi di Jamsostek pesertanya lebih banyak," katanya.

Kendati demikian, menurut Ruslan, fakta tersebut tidak berarti akan menimbulkan diskriminasi antara kedua perseroan, terutama mengenai gaji yang didapat pegawainya. "Kita tidak ingin diskriminatif, karena itu tidak boleh ada diskriminasi mengenai penggajian," katanya.

No comments:

Post a Comment