Didi Achdijat
Direktur PT TASPEN 1990-2002
Berdasarkan
UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah pribadi-pribadi yang selama
bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara.
Konsep pensiun pegawai negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara
teoritie menganut konsep rasional “business
expendiencies”. Artinya, dalam konsep
ini, pembayaran pensiun bergantung pada kebaikan hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
Program
tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai
program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi tanggung jawab
pegawai negeri, sedangkan pemerintah hanya sebagai pengelola tabungan.
Pegawai Negeri menurut definisi peraturan
perundangan yang berlaku adalah:
“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.”
(Undang-undang nomor 43 tahun 1999).
Dalam undang-undang ini jelas bahwa pegawai negeri
adalah seseorang yang menjalankan tugas negara. Dan, pegawai negeri terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 32, Undang-undang nomor 43 tahun 1999
menyatakan:
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja,
diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan,
tabungan
perumahan, dan asuransi pendidikan bagi putra putri
Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran
setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan
penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam kenyataan, sampai saat ini pegawai negeri
dikenakan iuran untuk program kesejahteraannya tanpa ada iuran atau subsidi
dari Pemerintah. Iuran yang dibayarkan oleh pegawai negeri secara keseluruhan
mencapai sebesar 10% dari gajinya, dengan peruntukan:
●
4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
●
3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
● 2%
gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
Berikut bahasan untuk masing-masing program kesejahteraan
pegawai negeri sipil, bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan
tersendir, tetapi setara.
Program
Pensiun Pegawai Negeri
Setiap pegawai negeri yang telah dianggap mencapai
usia tidak produktip akan diberhentikan sebagai pegawai dengan memperoleh hak
pensiun bila dianggap memenuhi syarat.
Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1
menyatakan bahwa:
“Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang
ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai
negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah”.
Dalam undang-undang ini menunjukkan bahwa:
(1) Pegawai negeri bekerja dalam dinas Pemerintah,
bukan dalam lembaga negara, seperti pada Undang-undang nomor 43 tahun 1999.
(2) Pensiun pegawai dan janda/duda diberikan
sebagai penghargaan.
Ketentuan tentang sifat pensiun di atas
mengharuskan adanya pernyataan dari Pemerintah bahwa seorang pegawai negeri
yang telah mencapai usia tidak
produktipnya akan memperoleh pensiun sebagai penghasilan di masa tuanya.
Selanjutnya, sebagai akibat dari sifat pensiun,
Pemerintah dapat menghentikan atau membatalkan pembayaran pensiun kepada
seorang penerima pensiun pegawai negeri sipil karena melakukan tindakan yang
didefinisikan oleh Pemerintah (Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 15 dan
pasal 29).
Sumber pembiayaan pensiun menurut undang-undang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 2, Undang-undang
nomor 11 tahun 1969). Sekalipun dalam pasal itu dinyatakan “menjelang pembentukan
dan penyelenggaraan suatu Dana Pensiun yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Secara keseluruhan, Undang-undang nomor 11 tahun
1969 hanya menekankan pada ketentuan yang berkaitan pemberian hak pensiun
pegawai negeri, tanpa menyinggung pembebanan program pensiun yang menjadi
kewajiban pegawai negeri. Konsep pensiun yang dianut dalam ketentuan
perundangan secara teoritie menganut konsep rasional “business expendiencies”.
Dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung
pada kebaikan hati pemberi kerja. Analogi yang dapat diambil di sini, dan
secara umum dikenali, bahwa Pemerintah sebagai pemberi kerja bagi Pegawai
Negeri. Berarti terdapat kerancuan definisi pegawai negeri dalam Undang-undang
nomor 43 tahun 1999 dengan rasional program pensiun pada Undang-undang nomor 11
tahun 1969.
Terdapat kerancuan lebih lanjut, yaitu adanya iuran
pensiun pegawai sebesar 4,75% gaji yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
nomor 74 tahun 1974, tetapi masih dalam kedudukan sebagai dana yang disimpan
terpisah dan bukan bagian dari program pensiun seperti yang diundangkan.
Pada tahun 1981, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah nomor 25 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Asuransi
sosial dalam peraturan pemerintah menurut pasal 1 adalah Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
Dalam pasal 6 peraturan ini memuat kewajiban
peserta (Pegawai Negeri Sipil) untuk membayar iuran sebesar 4,75% gaji untuk
pensiun. Sedangkan pemerintah menanggung beban yang terdiri dari sumbangan
untuk iuran pensiun yang besarnya diatur dengan Keputusan Presiden, pembayaran
pensiun bagi seluruh penerima pensiun yang telah ada saat Peraturan Pemerintah
ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang
belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
Berdasar pada keadaan itu, dapat diartikan bahwa
keberadaan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1981 merupakan pelaksanaan dari
pasal 2, Undang-undang nomor 11 tahun 1969. Tetapi, secara teoritis hukum dan
operasi program pensiun, kedua peraturan perundangan ini perlu mendapatkan
perbaikan yang cukup mendasar.
Pertama,
rasional program pensiun yang berawal dari “business
expendiencies” harus diubah menjadi akumulasi dana.
Kedua,
perubahan dari konsep pensiun sebagai penghargaan menjadi pensiun yang
merupakan hak pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerjanya.
Dan ketiga,
program pensiun ini didanai oleh negara sebagai pemberi kerja (Undang-undang
nomor 43 tahun 1999) beserta pegawai negeri.
Program
Tabungan Hari Tua
Program tabungan hari tua yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1981, merupakan program asuransi yang
sepenuhnya didanai dari iuran pegawai negeri sipil, tanpa adanya iuran dari
negara atau pemerintah sebagai pemberi kerja.
Program ini sebenarnya tidak dapat dikategorikan
sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi
tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan pemerintah (menurut Peraturan
Pemerintah) dapat dikatakan hanya sebagai pengelola program ini yang
selanjutnya pengelolaan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara berbentuk
perseroan (pasal 13, Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1981).
Sekalipun dalam pasal 14, Peraturan Pemerintah
nomor 25 tahun 1981, menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab apabila
perseroan tidak bisa memenuhi
kewajibannya kepada pegawai negeri sipil, yang merupakan keadaan jamak bagi
setiap Badan Usaha Milik Negara.
Situasi yang setara dengan program tabungan hari
tua adalah program asuransi kesehatan bagi pegawai negeri. Dalam program ini,
pemerintah maupun negara tidak menanggung beban program kesehatan bagi pegawai
negeri, karena setiap pegawai negeri mempunyai kewajiban untuk membayar iuran
sebesar 2% gaji untuk mendanai program asuransi kesehatan yang dikelola oleh
Badan Usaha Milik Negara. ***
http://www.watchindonesia.org
No comments:
Post a Comment