·
Hanya Untuk Cairkan JHT Jamsostek
Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) IGN
Suartika minta kepada semua pemangku kepentingan agar mewaspadai praktek
pura-pura terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tujuan untuk dapat
mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Hal itu ditegaskan IGN Suartika, saat tampil
sebagai pembicara dalam Sosialisasi dan kunjungan Tim Gabungan Koordinasi
Fungsional (KF) Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung
Morawa di PT Indofood Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (14/3/2013).
Hadir dalam acara yang dihadiri ratusan karyawan
Indofood, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Bukit
Tambunan, Kakacab Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian, Branch Manager PT
Indofood Michael Hartono, Kepala Pengawasan Disnakertrans Sumut Francisco
Bangun, Kabid TI Medan-Belawan Sanco Manullang, Kabid JPK Dr Suci Rahmad dan lainnya.
Diprogramkan
Menurut Suartika, JHT Jamsostek diprogramkan
sebagai bekal hari tua kepada tenaga kerja. Dengan syarat kepesertaan 5 tahun 1
bulan, pekerja diharapkan dapat memperoleh pekerjaan kembali. Sehingga JHT
dapat dilanjutkan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2)
yang diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) Pasal 32 Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2009.
“Jika belum mencapai masa kepesertaan 5 tahun 1
bulan, pengambilan dana JHT secara otomatis tidak dapat diproses,” ujar
Suartika. Kendati pihaknya mengaku tidak dapat memastikan jumlah tenaga kerja
yang berupaya melakukan praktek pura-pura terkena PHK.
Namun praktek tersebut marak terjadi dan tidak
dapat dibenarkan. Sebab, pada akhirnya akan merugikan pekerja itu sendiri.
“Modus pura-pura terkena PHK agar bisa mencairkan
dana JHT dan praktik seperti ini, biasa terjadi karena pekerja bersekongkol
dengan pejabat personalia tempat mereka bekerja.
Dengan cara itu, mereka bisa mendapatkan surat
keterangan PHK,” katanya sembari mengingatkan agar semua pihak ikut mengawasi
maraknya modus tersebut.
Sebagai informasi, Surat keterangan PHK merupakan
salah satu syarat untuk mencairkan JHT. Selain itu, peserta Jamsostek juga
harus menunjukan Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli dan identitas diri.
Tekait kasus kematian peserta maupun keluarga, Suartika mengungkapkan, peserta jamsostek
masih berhak mendapat jaminan kematian sebesar Rp21 Juta.
Meski sudah 6 bulan berhenti menjadi peserta
jamsostek. Sementara Jamsostek juga memberikan uang duka terhadap anggota
keluarga peserta yang meninggal dunia
sebesar Rp 2 juta, setelah sebelumnya mengisi lembaran formulir dan
memenuhi syarat administrasi.
No comments:
Post a Comment