Saturday, March 16, 2013

Waspadai Praktik Pura-Pura PHK



·         Hanya Untuk Cairkan JHT Jamsostek



Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika minta kepada semua pemangku kepentingan agar mewaspadai praktek pura-pura terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tujuan untuk dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Hal itu ditegaskan IGN Suartika, saat tampil sebagai pembicara dalam Sosialisasi dan kunjungan Tim Gabungan Koordinasi Fungsional (KF) Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa di PT Indofood Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (14/3/2013).

Hadir dalam acara yang dihadiri ratusan karyawan Indofood, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Bukit Tambunan, Kakacab Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian, Branch Manager PT Indofood Michael Hartono, Kepala Pengawasan Disnakertrans Sumut Francisco Bangun, Kabid TI Medan-Belawan Sanco Manullang, Kabid JPK Dr Suci  Rahmad dan lainnya.

Diprogramkan

Menurut Suartika, JHT Jamsostek diprogramkan sebagai bekal hari tua kepada tenaga kerja. Dengan syarat kepesertaan 5 tahun 1 bulan, pekerja diharapkan dapat memperoleh pekerjaan kembali. Sehingga JHT dapat dilanjutkan.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) yang diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) Pasal 32 Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2009.

“Jika belum mencapai masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan, pengambilan dana JHT secara otomatis tidak dapat diproses,” ujar Suartika. Kendati pihaknya mengaku tidak dapat memastikan jumlah tenaga kerja yang berupaya melakukan praktek pura-pura terkena PHK.

Namun praktek tersebut marak terjadi dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, pada akhirnya akan merugikan pekerja itu sendiri.

“Modus pura-pura terkena PHK agar bisa mencairkan dana JHT dan praktik seperti ini, biasa terjadi karena pekerja bersekongkol dengan pejabat personalia tempat mereka bekerja.

Dengan cara itu, mereka bisa mendapatkan surat keterangan PHK,” katanya sembari mengingatkan agar semua pihak ikut mengawasi maraknya modus tersebut.

Sebagai informasi, Surat keterangan PHK merupakan salah satu syarat untuk mencairkan JHT. Selain itu, peserta Jamsostek juga harus menunjukan Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli dan identitas diri. 

Tekait kasus kematian peserta maupun keluarga,  Suartika mengungkapkan, peserta jamsostek masih berhak mendapat jaminan kematian sebesar Rp21 Juta.

Meski sudah 6 bulan berhenti menjadi peserta jamsostek. Sementara Jamsostek juga memberikan uang duka terhadap anggota keluarga peserta yang meninggal dunia  sebesar Rp 2 juta, setelah sebelumnya mengisi lembaran formulir dan memenuhi syarat administrasi.

No comments:

Post a Comment