Friday, March 15, 2013

Baru 5.000 Perusahaan Swasta yang Jadi Peserta BPJS Kesehatan



Banyak hal yang mesti dipersiapkan pemerintah sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai diberlakukan 1 Januari 2014. Salah satunya, mengajak beberapa perusahaan swasta untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Guru Besar Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, dari data yang diperoleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, jumlah perusahaan yang resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah 5.000 perusahaan. Menurut dia, secara umum perusahaan yang bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah perusahaan yang telah terdaftar di Jamsostek.

“Dalam praktiknya nanti, saya yakin belum 100% optimal, karena masih banyak perusahaan yang belum mau bergabung menjadi peserta BPJS dan ini perlu upaya yang keras dari pemerintah karena ini bersifat wajib,” ujar dia saat ditemui dalam acara Seminar “Manfaat dan Risiko Perusahaan Bergabung dengan BPJS” di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Menurut dia, faktor utama banyak perusahaan yang belum mau atau bahkan menunda kepesertaan BPJS Kesehatan adalah karena telah bekerja sama dengan asuransi kesehatan komersial lain. Hasbullah menilai, jika tiba-tiba perusahaan tersebut bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan maka banyak dari karyawan mereka yang komplain bahkan keberatan.

Dia mengatakan, banyak karyawan di beberapa perusahaan swasta di Indonesia mempunyai dokter pribadi masing masing di beberapa Rumah Sakit karena fasilitas yang diberikan asuransi komersial. Menurut dia, kedekatan karyawan dan dokter pribadi tersebut juga menjadi salah satu penyebab lain sehingga perusahaan masih menunda menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Banyak faktor yang menyebabkan perusahaan masih belum mau bergabung dengan BPJS Kesehatan, banyak perusahaan yang masih memerlukan waktu,” ujar Hasbullah lagi.

Ditambahkan Hasbullah, perusahaan yang masih belum bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan diberikan waktu sampai 2018. Jika pada tahun 2019 masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar sesuai Ketentuan UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selain masalah perusahaan yang menunda kepesertaan BPJS Kesehatan, hal lain yang mesti dipersiapkan pemerintah adalah masalah besaran premi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih simpang siur. Menurut dia sampai saat ini pemerintah masih belum bisa memutuskan berapa besaran iuran karena masih menjadi bahan perdebatan.

Kementerian Kesehatan meminta Rp 15 ribu per bulan per orang sedangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rp 40 ribu per bulan per orang. Menurut Hasbullah, daripada menimbulkan konflik, besaran ideal bagi PBI adalah Rp 60 ribu. Dia mengatakan, angka ini sangat tepat karena semua pihak diuntungkan baik bagi PBI maupun rumah sakit atau dokter.

No comments:

Post a Comment