Banyak hal yang mesti dipersiapkan pemerintah
sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai diberlakukan
1 Januari 2014. Salah satunya, mengajak beberapa perusahaan swasta untuk
bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Guru Besar Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan
Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Hasbullah
Thabrany mengatakan, dari data yang diperoleh Dewan Jaminan Sosial Nasional
(DJSN) dan Kementerian Kesehatan, jumlah perusahaan yang resmi menjadi peserta
BPJS Kesehatan adalah 5.000 perusahaan. Menurut dia, secara umum perusahaan
yang bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah perusahaan yang telah
terdaftar di Jamsostek.
“Dalam praktiknya nanti, saya yakin belum 100%
optimal, karena masih banyak perusahaan yang belum mau bergabung menjadi
peserta BPJS dan ini perlu upaya yang keras dari pemerintah karena ini bersifat
wajib,” ujar dia saat ditemui dalam acara Seminar “Manfaat dan Risiko
Perusahaan Bergabung dengan BPJS” di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Menurut dia, faktor utama banyak perusahaan yang
belum mau atau bahkan menunda kepesertaan BPJS Kesehatan adalah karena telah
bekerja sama dengan asuransi kesehatan komersial lain. Hasbullah menilai, jika
tiba-tiba perusahaan tersebut bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan maka
banyak dari karyawan mereka yang komplain bahkan keberatan.
Dia mengatakan, banyak karyawan di beberapa
perusahaan swasta di Indonesia mempunyai dokter pribadi masing masing di
beberapa Rumah Sakit karena fasilitas yang diberikan asuransi komersial.
Menurut dia, kedekatan karyawan dan dokter pribadi tersebut juga menjadi salah
satu penyebab lain sehingga perusahaan masih menunda menjadi peserta BPJS
Kesehatan.
“Banyak faktor yang menyebabkan perusahaan masih
belum mau bergabung dengan BPJS Kesehatan, banyak perusahaan yang masih
memerlukan waktu,” ujar Hasbullah lagi.
Ditambahkan Hasbullah, perusahaan yang masih belum
bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan diberikan waktu sampai 2018. Jika pada
tahun 2019 masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan
maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar sesuai
Ketentuan UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selain masalah perusahaan yang menunda kepesertaan
BPJS Kesehatan, hal lain yang mesti dipersiapkan pemerintah adalah masalah
besaran premi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih simpang siur.
Menurut dia sampai saat ini pemerintah masih belum bisa memutuskan berapa
besaran iuran karena masih menjadi bahan perdebatan.
Kementerian Kesehatan meminta Rp 15 ribu per bulan
per orang sedangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rp 40 ribu per bulan per
orang. Menurut Hasbullah, daripada menimbulkan konflik, besaran ideal bagi PBI
adalah Rp 60 ribu. Dia mengatakan, angka ini sangat tepat karena semua pihak
diuntungkan baik bagi PBI maupun rumah sakit atau dokter.
No comments:
Post a Comment