Apakah Anda PNS dan belum punya rumah? Mungkin Anda
dapat memanfaatkan fasilitas bantuan uang muka yang diberikan Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan – Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka
pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing
golongan yaitu :
·
Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
·
Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
·
Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak
memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per
tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu:
·
Rp13.800.000,- untuk PNS golongan I
·
Rp13.500.000,- untuk PNS golongan II
·
Rp13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000
(Lima Belas Juta Rupiah).
Persyaratan
Umum
·
PNS aktif golongan I, II dan III
·
Memiliki masa kerja paling singkat 5
tahun
·
Belum pernah menerima dan memanfaatkan
layanan TAPERUM-PNS
·
Belum memiliki rumah
Persyaratan
Pengajuan:
·
Mengisi formulir permohonan tambahan
BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian
dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
·
Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan
terakhir
·
Surat Pernyataan belum memiliki rumah
·
Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya
yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana
Mekanisme
Pengajuan
Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana
yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi
oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah
menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang
diajukan oleh PNS
Bank Pelaksana:
·
Bank Tabungan Negara (BTN)
·
Bank Bukopin
·
Bank Sumut
·
Bank SumSel
(sumber: bapertarum-pns.co.id)
No comments:
Post a Comment