Saturday, March 9, 2013

Mengintip Motif UU SJSN dan BPJS


Oleh Fitria Osin
Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia


Meski mendapat banyak penentangan karena dianggap pembohongan publik, UU SJSN dan BPJS tetap tidak dibatalkan. Pasalnya, DPR menjamin bila undang-undang ini resmi disahkan rakyat Indonesia akan menerima setidaknya lima jaminan, yakni kesehatan, kecelakaan, hari tua, pensiun dan kematian. Masyarakat juga akan menerima penyuluhan, KB, rawat inap, rawat jalan, obat, cuci darah dan operasi jantung yang semuanya diberikan cuma-cuma.
Kabar ini tentu laksana angin surga bagi masyarakat. Namun bila ditilik lebih dalam, undang-undang yang sarat dengan nilai neoliberal dan kepentingan para kapital ini telah dikemas sedemikian rupa sehingga seolah-olah memberikan mimpi indah bagi masyarakat.

Pembohongan Publik

Meskipun dinamakan Sistem Jaminan Sosial Nasional, undang-undang ini bekerja dengan falsafah bisnis asuransi. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UU SJSN, yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah: "suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya."

Ditegaskan lagi oleh UU BPJS pasal 1 ayat 3: "Dana jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial." Dan yang dimaksud sebagai peserta adalah: "setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran."

Dengan demikian, pernyataan bahwa rumah sakit tidak boleh lagi menolak orang miskin dan siapa pun akan mendapat jaminan kesehatan adalah janji kosong belaka. Faktanya, masyarakat -tanpa pandang bulu- harus terlebih dahulu menyetor premi setiap bulan. Besarnya premi dibagi sesuai dengan kelompok masyarakat. Kelompok pertama: fakir miskin. Preminya sebesar Rp 22.500 yang akan ditanggung oleh pemerintah.Yang terkategori sebagai fakir miskin adalah mereka yang berpenghasilan Rp 233.000/kapita/bulan. Itupun tidak semua layanan kesehatan bisa digratiskan. Ada plafon tertentu. Bila melebihi plafon, rakyat fakir miskin tadi harus bayar sendiri sisanya. Bahkan pakar ekonomi Sri Edi Swasono mengatakan dalam tulisannya di Kompas (19/7/2011) bahwa fakir miskin hanya mendapat bantuan iuran pada tahap pertama saja, tahap selanjutnya membayar sendiri.

Kelompok kedua adalah kalangan buruh dengan premi 2 persen dari upah. Adapun pengusaha ditarik 3 persen. Kelompok ketiga adalah selain dua kategori diatas yang meliputi para pekerja swasta, UKM, PKL, supir, dan lain-lain. Besaran preminya dibagi menjadi tiga plafon. Masyarakat yang membayar Rp 22.500 akan mendapat fasilitas rumah sakit kelas tiga, Rp 40.000 untuk layanan kelas dua dan Rp 50.000 untuk layanan kelas tiga.

Karena undang-undang ini menuntut pembayaran premi bersifat wajib, maka pemerintah telah menyiapkan seperangkat sanksi bagi masyarakat yang menolak membayar premi. Ada tiga jenis sanksi yang disiapkan yakni teguran, denda dan/atau tidak mendapatkan layanan publik. Undang-undang ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan layanan publik diantaranya layanan pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain. Artinya, bisa jadi masyarakat yang tidak punya kartu Jamsosnas bahkan tidak bisa mengurus KTP.

Oleh karena itu, banyak pihak mengklaim bahwa pemerintah sedang melakukan pembohongan publik dan pemalakan nasional berkedok jaminan sosial.

Kepentingan Asing

Sejak reformasi bergulir, asing semakin leluasa memaksakan kepentingannya di Indonesia. Pada Desember 2002, ADB menyetujui pinjaman pemerintah Indonesia sebesar US$ 250 atau Rp 2,3 trilyun (US$ 1 = Rp 9.500) dengan embel-embel syarat program "Financial Governance and Social Security Program". ADB mensyaratkan bisa memasukkan bantuan teknis dalam program tersebut.

Salah satu butir dalam proposal kerja sama itu adalah: "Bantuan teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain." Artinya, ADB berperan besar dalam penyusunan draft undang-undang tersebut. ADB pun menggandeng LSM asing diantaranya GTZ dan FES untuk mengimplementasikan undang-undang itu. GTZ tampak aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES terlibat dalam kampanye massif terhadap organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui berbagai seminar.

Sementara itu, ADB terus melakukan monitoring implementasi program ini. Pada proposal kerja sama tersebut dalam poin 55 disebutkan "ADB akan memonitor secara terus menerus perkembangan implementasi dan asesmen terhadap dampak dari reformasi kepada tata kelola keuangan dan sektor jaminan sosial. ADB juga akan memberikan perhatian khusus terhadap dampak reformasi pada proses pengentasan kemiskinan dan biaya penyesuaian akibat dari pengetatan yang dilakukan pada industri asuransi. Pemerintah akan memberikan informasi kepada ADB agar dapat melakukan evaluasi pengeluaran belanja publik yang memperlihatkan bahwa program ini telah diimplementasikan dengan baik."

Pengamat kebijakan publik Ichsanudin Noorsy mengatakan ada gelagat asing mengambil alih pangsa pasar industri asuransi sosial. Namun karena terhalang UU Jamsostek, UU Askes, UU Taspen dan lainnya, mereka berupaya membongkar undang-undang tersebut dan menggantinya dengan UU BPJS dan SJSN. Ditengah kondisi keuangan negara-negara Barat yang parah, tidak mungkin mereka menarik iuran dari rakyat sendiri. Maka, Indonesia dengan penduduk diatas 230 juta menjadi pasar empuk yang menggiurkan.

Dana asuransi sosial yang bisa terkumpul memang tidak main-main. Jika yang tidak ditanggung pemerintah ada 100 juta orang saja dan mereka membayar premi terendah yakni Rp 22.500, akan terkumpul Rp 2,25 trilyun/bulan. Belum ditambah dengan aset 4 BUMN (Asabri, Taspen, Jamsostek dan Askes) yang direncanakan akan dikonsolidasi dengan BPJS. Ketika BPJS berdiri, pemerintah sudah menyuntikkan modal awal sebesar Rp 2 trilyun.

Dana besar itu tentu tidak akan habis selama setahun mengingat tidak semua orang Indonesia bakal sakit. Mantan Menkes Siti Fadilah Supari menyebutkan perhitungan normal hanya 15 persen saja per tahun rakyat yang sakit. Ia membandingkan dengan Jamkesmas yang preminya dibayarkan pemerintah hanya Rp 5.000/orang, tidak habis selama setahun. Maka bisa dibayangkan besarnya dana yang terhimpun.

Dana yang besar ini akan dikelola BPJS sebagai badan pelaksana program jaminan sosial. Lembaga ini sangat independen sehingga tidak boleh ada intervensi pemerintah dalam aktivitasnya. BPJS berhak menginvestasikan dana ini pada berbagai portofolio seperti saham, obligasi dan deposito perbankan -yang tetap mengalami kemungkinan kerugian. Juga berhak digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing yang sulit dipertanggungjawabkan. Direksi dapat memindahtangankan aset sebesar Rp 100 milyar hanya dengan persetujuan dewan pengawas, diatas itu hingga Rp 500 milyar dengan persetujuan presiden, dan diatas Rp 500 milyar dengan persetujuan DPR. Ini artinya sudah menyangkut dana keringat rakyat yang ‘dimainkan’ segelintir orang.

Pandangan Islam

Undang-undang ini sebenarnya dibangun dengan paradigma keliru mulai dari konsep hingga tataran teknis baik menurut konstitusi negara apalagi menurut tinjauan syariah Islam.

Kesalahan mendasar dari undang-undang ini adalah meminimalkan intervensi pemerintah terhadap pengaturan urusan rakyat sebagaimana dipesankan oleh ideologi Kapitalisme. Urusan rakyat dilemparkan pada mekanisme pasar. Rakyat pun diombang-ambing sesuai kepentingan para kapital. Ini adalah buah dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme.

Islam memandang negara adalah pelayan rakyat yang wajib mengurus dan menjamin pemenuhan kebutuhan mereka (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan). Pemerintah tidak perlu menarik iuran dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka sebab potensi alam Indonesia sangat besar. Sekedar contoh, hasil migas dari Blok Tangguh dan Mahakam saja mencapai 4.000 triliun (APBN 2012 hanya 1.358 triliun ; 74,5 persen berasal dari pajak), padahal Indonesia setidaknya memiliki 37 blok migas, belum ditambah hasil laut dan hutan yang melimpah ruah.

Dana tersebut sangat berlebih untuk menyediakan dana kesehatan dasar masyarakat yang hanya Rp 25 trilyun setahun. Bahkan lebih dari cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Namun ternyata, pemimpin negeri ini lebih suka mengadopsi sistem rusak dan menghamba pada kepentingan asing daripada mengurus rakyatnya sendiri. Disinilah relevansinya mengubah sistem demokrasi-kapitalisme dengan sistem syariah Islam. ***

No comments:

Post a Comment