Saturday, March 2, 2013

Program Asuransi TKI Tak Berjalan Baik


* Minim Informasi, Jarang yang Ajukan Klaim

Sejatinya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat program asuransi dari pemerintah. Tapi sayangnya program asuransi itu kebanyakan tidak berfungsi dengan baik. Karena kurangnya informasi dan sosialisasi tentang asuransi kepada para TKI, kebanyakan dari mereka tidak melakukan klaim.

Peneliti Pusat Hukum dan HAM Universitas Surabaya, Dian Noeswantari, saat dikonfirmasi LICOM, Selasa (26/2/2013) mengatakan, dari hasil penelitian selama ini, TKI tidak mendapatkan copy polis asuransi dan selalu dibawa oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). “Sementara untuk PPTKIS yang tidak memberi copy polis kepada para TKI atau ahli waris yang sah justru tidak mendapat sanksi apapun,” cetusnya.

Menurutnya, berdasar data tahun lalu 5.700 klaim asuransi yang ditolak mencapai 4.000.  Klaim yang ditolak itu diantaranya karena TKI belum bekerja selama tiga bulan sesuai dengan syarat yang sudah disepakati dengan pihak asuransi. “Banyak TKI kita yang belum lama bekerja di luar negeri, namun mereka sudah mendapatkan kekerasan,” ungkapnya.
Konsorsium asuransi, sampai saat ini masih meminta surat PHK dari majikan sebagai salah satu prasyarat dokumen klaim asuransi. Padahal dalam Peraturan Menakertrans Nomor 1 tahun 2012, dokumen yang diberikan hanya berupa surat keterangan dari Kantor Perwakilan NKRI setempat tempat TKI bekerja. “Kasus TKI meninggal dunia menjadi mudah pengurusan klaim asuransinya karena disorot banyak media,” imbuhnya.

Dian menambahkan, tidak adanya pendelegasian wewenang dalam menentukan besaran pembayaran klaim asuransi, mengakibatkan lamanya waktu pembayaran meski dalam laporan tercantum tanggal yang sama untuk pemberkasan. Selain itu, pembayaran klaim asuransi yang sangat rendah yang terjadi di lapangan, karena faktor buruknya skema dan mekanisme konsorsium asuransi.


No comments:

Post a Comment