* Minim Informasi, Jarang yang Ajukan Klaim
Sejatinya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat
program asuransi dari pemerintah. Tapi sayangnya program asuransi itu
kebanyakan tidak berfungsi dengan baik. Karena kurangnya informasi dan
sosialisasi tentang asuransi kepada para TKI, kebanyakan dari mereka tidak
melakukan klaim.
Peneliti Pusat Hukum dan HAM Universitas Surabaya,
Dian Noeswantari, saat dikonfirmasi LICOM, Selasa (26/2/2013) mengatakan, dari
hasil penelitian selama ini, TKI tidak mendapatkan copy polis asuransi dan
selalu dibawa oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). “Sementara untuk
PPTKIS yang tidak memberi copy polis kepada para TKI atau ahli waris yang sah
justru tidak mendapat sanksi apapun,” cetusnya.
Menurutnya, berdasar data tahun lalu 5.700 klaim
asuransi yang ditolak mencapai 4.000.
Klaim yang ditolak itu diantaranya karena TKI belum bekerja selama tiga
bulan sesuai dengan syarat yang sudah disepakati dengan pihak asuransi. “Banyak
TKI kita yang belum lama bekerja di luar negeri, namun mereka sudah mendapatkan
kekerasan,” ungkapnya.
Konsorsium asuransi, sampai saat ini masih meminta
surat PHK dari majikan sebagai salah satu prasyarat dokumen klaim asuransi.
Padahal dalam Peraturan Menakertrans Nomor 1 tahun 2012, dokumen yang diberikan
hanya berupa surat keterangan dari Kantor Perwakilan NKRI setempat tempat TKI
bekerja. “Kasus TKI meninggal dunia menjadi mudah pengurusan klaim asuransinya
karena disorot banyak media,” imbuhnya.
Dian menambahkan, tidak adanya pendelegasian
wewenang dalam menentukan besaran pembayaran klaim asuransi, mengakibatkan
lamanya waktu pembayaran meski dalam laporan tercantum tanggal yang sama untuk
pemberkasan. Selain itu, pembayaran klaim asuransi yang sangat rendah yang
terjadi di lapangan, karena faktor buruknya skema dan mekanisme konsorsium
asuransi.
No comments:
Post a Comment