Thursday, March 28, 2013

PROGRAM BANTUAN SOSIAL




program Bantuan Sosial merupakan salah satu komponen Program Jaminan Sosial yang menjadi bentuk pengejawantahan/expresi tanggung jawab pemerintah/ pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar di aras akar rumput (grass root level). Program ini merupakan  implementasi Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 34  ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara. Program Bantuan Sosial  bersifat hibah atau kompensasi dengan memanfaatkan sumber dana yang didapat dari individu, kelompok anggota masyarakat dan atau pemerintah. Dengan perkembangan sosial ekonomi suatu Negara, Program bantuan sosial yang semula hanya berbentuk hibah saja berubah orientasinya menjadi program yang lebih memberikan manfaat berkelanjutan melalui bantuan pemberdayaan dan atau stimulant agar sasaran program bantuan bisa menjadi mandiri kecuali bagi sasaran program yang memang sudah tidak potensial sama sekali seperti lanjut usia yang jompo, miskin terlantar dan lain-lain.

1.         Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Pasal 27, Pasal 28 huruf H ayat (3) dan pasal 34 ayat  (1) dan ayat (2).
2.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22 huruf b dan huruf h yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Jaminan Sosial dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah.
3.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Kesejahteraan Sosial.
5.         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039) khususnya pasal 1, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) Pasal 52 Bab  Ketentuan Peralihan.
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan  Kabupaten sebagai daerah otonomi.
7.         Keputusan Presiden R.I. Nomor 3  Tahun 2001 tentang  Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS– PBP).
8.         Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor 1/HUK/1995 MS tentang Pengumpulan Sumbangan untuk  Korban Bencana.
9.         Keputusan  Direktur Jendral  Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial R.I. Nomor 09B/BIS/2002 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Bantuan dan Jaminan Sosial.
10.     Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial nomor 57/BIS/2003 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Korban Bencana Alam.

Program Jaminan Bantuan Sosial secara konseptual kembali secara falsafah kepada nama asalnya yaitu ”Bantuan Sosial”. Secara konseptual program Jaminan Bantuan Sosial dimaksudkan untuk meringankan anggota masyarakat yang tidak mampu dan terlantar agar masih bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Basic Living Needs) dan mengembangkan dirinya sebagai manusia sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat sebagai pelaksanaan amanat konstitusional bagi pemerintah Pusat dan atau Daerah. Ada tiga bentuk dengan fungsinya masing-masing, yaitu:
a                   Jaminan Bantuan Sosial Permanen diarahkan kepada PMKS kategori fakir miskin dan anak-anak terlantar. Karena fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi kewajiban negara untuk memeliharanya.
b          Jaminan bantuan Sosial kepada Korban Bencana seperti bencana banjir, bencana gempa bumi, bencana gunung meletus, bencana kebakaran dan lain-lain.
c          Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah ditujukan kepada para PMKS yang masih berpotensi untuk mengembangkan dirinya sendiri.  Bantuan Sosial disini bersifat stimulan dan permodalan serta kepelatihan ketrampilan sesuaui dengan perminatan dan usaha kecil mikro yang sudah dikerjakannnya. Contoh yang klasik antara lain Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS BKKBN), Program PMPK dan Program Subsidi Langsung Tunai Bersyarat hasil rekomendasi evaluasi dampak Program SLT. Ada lagi Program Askesos dari Departemen Sosial yang dikhususkan untuk para pekerja sektor informal.

Kebijakan Umum

a.          Meningkatkan kualitas dan efectivitas pelayanan sosial kepada Publik  untuk mendukung tumbuhnya sikap dan perilaku mandiri masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia;
b.          Memperluas jangkauan dan pelayanan sosial yang adil dan merata baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sebagai upaya masyarakat;
c.          Meningkatkan kualitas profesionalisme pelayanan sosial yang  diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;
d.         Meningkatkan peran serta aktip (Partisipasi) masyarakat dalam pelayanan sosial sebagai dasar rasa kesetiakawanan masyarakat.
KebijakanTeknis      
a.          Peningkatan pemahaman pengetahuan Program Bantuan Sosial;
b.          Pemantapan dan peningkatan kualitas kemampuan para petugas dan unsur masyarakat  dalam pengelolaan Program Bantuan Sosial;
c.          Penataan Sistem Informasi dan jaringan komunikasi penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Bantuan Sosial;
d.         Peningkatan jenis, jumlah dan kualitas perangkat pengelolaan Program Bantuan Sosial sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah;
e.          Pemantapan bantuan kepada penduduk dan atau keluarga miskin serta terlantar melalui Bantuan Sosial Permanen maupun Program Bantuan Sosial secara darurat transient kepada korban bencana, bantuan pasca bencana alam (Rehabilitasi dan Bantuan Bahan Rumah), maupun bantuan pada tahap resosialisasi;
f.           Peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan organisasi sosial didalam negeri maupun dengan organisasi internasioanl diluar negeri.

Secara umum Program Bantuan Sosial ada 3 (tiga) bentuk dengan tujuan, sasaran program dan fungsi masing-masing  yang berbeda-beda yaitu:
1.       Program Bantuan Sosial Permanen.
2.       Program Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam.
3.       Program Bantuan Sosial Pemberdayaan.
Ketiga bentuk dan fungsinya masing-masing akan dibahas di dalam Bab berikutnya.
Sebagai salah satu contoh pelaksanaan Program Jaminan Bantuan Sosial berikut dipaparkan ringkasan hasil Kajian Pemanfaatan Subsidi Langsung Tunai oleh Rumah Tangga Miskin dalam bentuk survey Cross–Sectional. Survey ini dilaksanakan di empat (4) kategory masyarakat:
1.          Rumah Tangga Miskin daerah Wisata dilakukan oleh Universitas Udayana di Provinsi Bali;
2.          Rumah Tangga Miskin daerah Pertanian dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret Solo di Provinsi Jawa Tengah;
3.          Rumah Tangga Miskin daerah Nelayan oleh Universitas Riau di Provinsi Riau;
4.          Rumah Tangga Miskin daerah Kumuh dilakukan oleh Yayasan Cakra Kinarya Bangsa di DKI Jakarta.

Di DKI Jakarta dilakukan terhadap 1.008 RTM di Wilayah Kota Jakarta Utara dan Jakarta Timur serta kepada para Stakeholdersnya. Dari survey dimaksud untuk wilayah DKI Jakarta diketemukan:
1.         59% RTM tidak memiliki rumah sendiri;
2.         96% tidak memiliki lahan untuk mencari pendapatan;
3.         92% tidak memiliki perhiasan (sebagai asset);
4.         98% tidak memiliki tabungan;
5.         Hanya 4,5% punya motor dan 26 % memilki sepeda sebagai alat transportasi.
6.         Dengan memakai batas biaya hidup sebesar RP. 480.000,- per bulan per keluarga, diketahui 99% responden tergolong Rumah Tangga sangat miskin dan 71% merupakan pasangan suami istri, sedangkan 24% merupakan janda dan 4% merupakan duda;
7.         Hampir 98% menyatakan bahwa dana SLT sangat meringankan pengeluaran rumah tangga khususnya untuk makanan dan biaya pendidikan anaknya.

Berbeda dengan Program Asuransi Sosial yang mewajibkan peserta mengiur kontribusi, maka  Program Bantuan Sosial merupakan hibah sejumlah dana dari pemerintah untuk penduduknya dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah Pusat maupun Daerah berupaya mensejahterakan masyarakat yang miskin dan  membantu memberdayakan masyarakat agar keluarga miskin masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat.

No comments:

Post a Comment