program
Bantuan Sosial merupakan salah satu komponen Program Jaminan Sosial yang
menjadi bentuk pengejawantahan/expresi tanggung jawab pemerintah/ pemerintah
daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar
di aras akar rumput (grass root level).
Program ini merupakan implementasi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin
dipelihara oleh Negara. Program Bantuan Sosial
bersifat hibah atau kompensasi dengan memanfaatkan sumber dana yang
didapat dari individu, kelompok anggota masyarakat dan atau pemerintah. Dengan
perkembangan sosial ekonomi suatu Negara, Program bantuan sosial yang semula
hanya berbentuk hibah saja berubah orientasinya menjadi program yang lebih
memberikan manfaat berkelanjutan melalui bantuan pemberdayaan dan atau
stimulant agar sasaran program bantuan bisa menjadi mandiri kecuali bagi
sasaran program yang memang sudah tidak potensial sama sekali seperti lanjut
usia yang jompo, miskin terlantar dan lain-lain.
1.
Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Pasal 27, Pasal 28
huruf H ayat (3) dan pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2).
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, khususnya Pasal 22 huruf b dan huruf h yang mewajibkan pemerintah
daerah menyelenggarakan Jaminan Sosial dalam rangka melaksanakan Otonomi
Daerah.
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial.
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039)
khususnya pasal 1, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) Pasal 52 Bab Ketentuan Peralihan.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Kabupaten sebagai daerah otonomi.
7.
Keputusan Presiden R.I. Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS– PBP).
8.
Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor 1/HUK/1995 MS
tentang Pengumpulan Sumbangan untuk
Korban Bencana.
9.
Keputusan Direktur
Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial,
Departemen Sosial R.I. Nomor 09B/BIS/2002 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Program Bantuan dan Jaminan Sosial.
10. Keputusan
Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial nomor
57/BIS/2003 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Korban Bencana Alam.
Program Jaminan Bantuan Sosial secara konseptual kembali
secara falsafah kepada nama asalnya yaitu ”Bantuan
Sosial”. Secara konseptual program Jaminan Bantuan Sosial dimaksudkan untuk
meringankan anggota masyarakat yang tidak mampu dan terlantar agar masih bisa
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Basic
Living Needs) dan mengembangkan dirinya sebagai manusia sesuai dengan
kemanusiaan yang bermartabat sebagai pelaksanaan amanat konstitusional bagi
pemerintah Pusat dan atau Daerah. Ada tiga bentuk dengan fungsinya masing-masing,
yaitu:
a
Jaminan Bantuan Sosial Permanen
diarahkan kepada PMKS kategori fakir miskin dan anak-anak terlantar. Karena
fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi kewajiban negara untuk
memeliharanya.
b
Jaminan bantuan Sosial kepada Korban Bencana seperti
bencana banjir, bencana gempa bumi, bencana gunung meletus, bencana kebakaran
dan lain-lain.
c
Program Jaminan Bantuan Sosial Pemberdayaan adalah
ditujukan kepada para PMKS yang masih berpotensi untuk mengembangkan dirinya
sendiri. Bantuan Sosial disini bersifat
stimulan dan permodalan serta kepelatihan ketrampilan sesuaui dengan perminatan
dan usaha kecil mikro yang sudah dikerjakannnya. Contoh yang klasik antara lain
Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS BKKBN), Program
PMPK dan Program Subsidi Langsung Tunai Bersyarat hasil rekomendasi evaluasi
dampak Program SLT. Ada lagi Program Askesos dari Departemen Sosial yang
dikhususkan untuk para pekerja sektor informal.
Kebijakan Umum
a.
Meningkatkan kualitas dan efectivitas pelayanan sosial
kepada Publik untuk mendukung tumbuhnya
sikap dan perilaku mandiri masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sumber
daya manusia;
b.
Memperluas jangkauan dan pelayanan sosial yang adil dan
merata baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sebagai upaya
masyarakat;
c.
Meningkatkan kualitas profesionalisme pelayanan sosial
yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat;
d.
Meningkatkan peran serta aktip (Partisipasi) masyarakat
dalam pelayanan sosial sebagai dasar rasa kesetiakawanan masyarakat.
KebijakanTeknis
a.
Peningkatan pemahaman pengetahuan Program Bantuan Sosial;
b.
Pemantapan dan peningkatan kualitas kemampuan para
petugas dan unsur masyarakat dalam
pengelolaan Program Bantuan Sosial;
c.
Penataan Sistem Informasi dan jaringan komunikasi
penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Bantuan Sosial;
d.
Peningkatan jenis, jumlah dan kualitas perangkat
pengelolaan Program Bantuan Sosial sesuai dengan kondisi dan kemampuan
masing-masing daerah;
e.
Pemantapan bantuan kepada penduduk dan atau keluarga
miskin serta terlantar melalui Bantuan Sosial Permanen maupun Program Bantuan
Sosial secara darurat transient kepada korban bencana, bantuan pasca bencana
alam (Rehabilitasi dan Bantuan Bahan Rumah), maupun bantuan pada tahap
resosialisasi;
f.
Peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan organisasi
sosial didalam negeri maupun dengan organisasi internasioanl diluar negeri.
Secara umum Program Bantuan Sosial ada 3 (tiga) bentuk
dengan tujuan, sasaran program dan fungsi masing-masing yang berbeda-beda yaitu:
1.
Program Bantuan Sosial Permanen.
2.
Program Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam.
3.
Program Bantuan Sosial Pemberdayaan.
Ketiga bentuk dan fungsinya masing-masing akan
dibahas di dalam Bab berikutnya.
Sebagai
salah satu contoh pelaksanaan Program Jaminan Bantuan Sosial berikut dipaparkan
ringkasan hasil Kajian Pemanfaatan Subsidi Langsung Tunai oleh Rumah Tangga
Miskin dalam bentuk survey
Cross–Sectional. Survey ini dilaksanakan di empat (4) kategory masyarakat:
1.
Rumah
Tangga Miskin daerah Wisata dilakukan oleh Universitas Udayana di Provinsi Bali;
2.
Rumah
Tangga Miskin daerah Pertanian dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret Solo di
Provinsi Jawa Tengah;
3.
Rumah
Tangga Miskin daerah Nelayan oleh Universitas Riau di Provinsi Riau;
4.
Rumah
Tangga Miskin daerah Kumuh dilakukan oleh Yayasan Cakra Kinarya Bangsa di DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta
dilakukan terhadap 1.008 RTM di Wilayah Kota Jakarta Utara dan Jakarta Timur serta
kepada para Stakeholdersnya. Dari survey dimaksud untuk wilayah DKI Jakarta
diketemukan:
1.
59%
RTM tidak memiliki rumah sendiri;
2.
96% tidak memiliki lahan untuk mencari pendapatan;
3.
92% tidak memiliki perhiasan (sebagai asset);
4.
98% tidak memiliki tabungan;
5.
Hanya 4,5% punya motor dan 26 % memilki sepeda sebagai
alat transportasi.
6.
Dengan memakai batas biaya hidup sebesar RP. 480.000,-
per bulan per keluarga, diketahui 99% responden tergolong Rumah Tangga sangat miskin dan 71% merupakan pasangan suami istri, sedangkan
24% merupakan janda dan 4% merupakan duda;
7.
Hampir 98% menyatakan bahwa dana SLT sangat meringankan
pengeluaran rumah tangga khususnya untuk makanan dan biaya pendidikan anaknya.
Berbeda dengan Program Asuransi Sosial yang mewajibkan peserta
mengiur kontribusi, maka Program Bantuan
Sosial merupakan hibah sejumlah dana dari pemerintah untuk penduduknya dalam
rangka memenuhi kewajiban pemerintah Pusat maupun Daerah berupaya
mensejahterakan masyarakat yang miskin dan
membantu memberdayakan masyarakat agar keluarga miskin masih dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sesuai dengan kemanusiaan yang bermartabat.
No comments:
Post a Comment