Thursday, March 28, 2013

Santunan Kematian Diganti Bantuan Pemakaman


 
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memutuskan mencoret program santunan kematian bagi warga miskin, pada tahun ini. Pasalnya, program tersebut dinilai rawan penyalahgunaan.

Meski demikian, di APBD 2013 ada pos anggaran "Bantuan Pemakaman untuk Masyarakat Miskin" sebesar Rp 500 juta. Bantuan pemakaman tersebut menjadi pengganti santunan kematian, karena diberikan bukan dalam bentuk uang tunai,

Sekda Budi Suharto mengatakan, Pemkot belum menemukan format yang tepat untuk penganggaran santunan kematian tersebut. "Lagipula, dikhawatirkan program ini bakal tumpang tindih dengan program serupa,” ungkap Sekda Budi Suharto.

Selama ini, Pemkot memiliki kebijakan pengurangan biaya retribusi bedah bumi (penggunaan dan penggalian lahan makam) bagi warga kurang mampu, berikut pembebasan retribusi yang semestinya dibebankan dalam kegiatan pemakaman. Di sisi lain, program santunan kematian diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris, guna meringankan biaya tata upacara pemakaman.

Lebih lanjut Sekda menegaskan, pencoretan program tidak didasari atas pertanggungjawaban yang bermasalah. "Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) selaku instansi yang berwenang mengelola program hibah tersebut sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran. Salah satunya dengan menerapkan verifikasi terhadap para pemohon santunan kematian,” tegas dia.

Ketua DPRD YF Sukasno mengatakan, di APBD 2013 memang tidak ada anggaran untuk santunan kematian. Namun ada pos anggaran "Bantuan Kematian untuk Masyarakat Miskin". Besarnya Rp 500 juta, dengan asumsi untuk membantu seribu ahli waris masing-masing Rp 500 ribu.

"Nominal anggarannya sama dengan santunan kematian di APBD 2012. Ini untuk masyarakat tidak mampu," jelasnya. Bantuan ini tidak diberikan secara tunai pada ahli waris. Tapi diujudkan untuk membantu biaya penyediaan aneka keperluan, misalnya peti mati, biaya bedah bumi, maupun kelengkapan lain.

"Jadi anggaran untuk membantu ahli waris dari warga yang meninggal dunia tetap ada, tidak dicoret. Kalau bisa jangan sampai dicoret, wong ini untuk kepentingan masyarakat tidak mampu. Bedanya, kalau santunan kematian dulu diberikan dalam bentuk uang tunai, sekarang bantuan pemakaman diujudkan perlengkapan untuk pemakaman," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment