Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan
manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja
penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam
peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 mengenai Dana
Pensiun, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang
berlaku, yaitu:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh
perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran
pasti bagi seluruh karyawannya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja
mandiri.
No comments:
Post a Comment