Di dalam proses pelaksanaannya para penerima
pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan,
dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis
pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya
telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah
Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60
tahun pada profesi tertentu.
Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan
menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun
usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi
dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada
masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang
mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula,
sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
No comments:
Post a Comment