Kebijakan pemerintah untuk menerapkan dua harga
untuk bensin Premium akan diiringi dengan upaya meminimalisir dampaknya
terhadap masyarakat miskin. Makanya, pemerintah akan mempertimbangkan
percepatan program bantuan sosial untuk kemiskinan seperti beras miskin,
Program Keluarga Harapan (PKH), dan Beasiswa Siswa Miskin (BSM).
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menuturkan,
pemerintah akan mempertimbangkan adanya percepatan program bantuan sosial,
khususnya yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Ini dilakukan untuk
mengurangi dampak pengendalian BBM bersubsidi terhadap masyarakat miskin.
Hanya saja, "Bagaimana operasionalnya masih
akan didiskusikan, apakah akan ditambah dan dipercepat (untuk pemberian raskin
dan BSM)," kata Anny Selasa (16/4).
Pemerintah masih membicarakan bentuk pelaksanaan
program bantuan sosial yang saat ini ada. Ia mencontohkan, apakah beras miskin
(raskin) yang diberikan untuk 12 bulan akan ditambah menjadi 14 bulan, lalu BSM
yang selama ini diberikan melalui sekolah apakah akan diberikan dalam bentuk
tunai dan ditambah jangkauannya.
Anny menambahkan, jika pemerintah melakukan
percepatan program raskin, maka tak perlu menunggu APBNP. Pasalnya, anggaran
untuk raskin yang 12 bulan sudah ada di dalam APBN 2013. Namun, jika ada
penambahan maka perlu dibicarakan melalui APBNP.
Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan
pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Rencananya, pemerintah akan
memberlakukan dua harga untuk bensin Premium, Rp 4.500 untuk angkutan umum
(pelat kuning) dan sepeda motor dan Rp 6.500 - Rp 7.000 per liter untuk
kendaraan pelat hitam. Kebijakan ini akan berlaku mulai Mei nanti.
No comments:
Post a Comment